ISBN: Penerbit Baru Harus Pakai Akta Notaris

Samudrabiru – Hai…hai.. Ada kabar yang kurang enak didengar nich. Bagi Anda yang baru saja mulai mempraktikkan self publishing, bersiap-siaplah kesulitan mengurus ISBN (international serial book number).

Pasalnya kini, khususnya untuk penerbit baru, harus melampirkan akta notaris dari penerbit yang bersangkutan. Hmm…. Makin rumit aja ya.

Informasi ini saya peroleh baru saja tadi pagi. Waktu ada klien yang ingin mencetak bukunya, dia meminta tolong SB untuk menguruskan ISBN-nya.

Namun, setelah semua syarat-syarat kami fax, ternyata setelah kami menghubungi ISBN, jawabannya seperti itu. Bahwa untuk penerbit baru, harus dilampirkan akta notaries. Ini berlaku sejak 01 Januari 2012. Weleh..weleh…
Lebih Rumit.

Pengurusan ISBN memang dari waktu ke waktu berubah-ubah. Awalnya membayar (Rp 60,000 untuk barcode dan Rp 25,000 non barcode). Ini seperti yang sudah saya tulis dalam buku Self Publishing Kupas Tuntas Rahasia Menerbitkan Buku Sendiri (Samudra Biru: 2010).

Lalu sejak Januari 2011 tidak lagi membayar. Ee.. tak taunya, sejak Januari 2012 syaratnya tambah rumit.

Kebijakan untuk melampirkan akta notaris, mungkin mempunyai nilai positif. Yakni agar para penerbit memang serius menekuni profesinya. Ini juga mungkin untuk antisipasi penerbit abal-abal. Tapi gak ngerti lah saya apa maksud kebijakan Perpustakaan Nasional terkait ini.

Namun yang jelas, para penulis yang hendak menerbitkan bukunya sendiri, kini dihadang persyaratan baru tersebut. Oleh karenanya, siap-siaplah untuk menghadapi kebijakan ini bagi para self publisher.

Akan tetapi, di sisi yang lain ini tentu cukup menguntungkan bagi penerbit lama yang sudah mendaftarkan diri memperoleh ISBN. Para self publisher mungkin bisa bekerjasama dengan penerbit lama ini.

Dan yang pasti, bersiap-siaplah juga untuk merogoh kocek lebih dalam, karena mungkin penerbit lama pasang tarif lebih tinggi lagi untuk pengurusan ISBN, walau sebenarnya gratis.

Jadi, mungkin nanti Anda akan memaklumi kalau para penerbit memasang tarif lebih mahal. Apalagi, sekarang BBM mau naik, hahaha…. Tapi yang jelas, mahalnya itu menyangkut brand yang sudah dibangun sejak lama oleh penerbit yang bersangkutan.

Bagaimana dengan penerbit samudra biru? Ah, jangan khawatir, kami akan tetap memperlakukan Anda secara istimewa, hee… Jadi, kalau mau bekerjasama, untuk memperoleh ISBN-nya cukup menanggung biaya fax dan komunikasi dalam kisaran Rp 50,000 sampai Rp 100,000. Murah kan?

Taktik
Peraturan ini saya kira bukan kiamat bagi para self publisher. Mungkin kalau boleh saran, kalau tetap ingin menggunakan ISBN dalam penerbitan bukunya maka bekerjasamalah dengan penerbit lama. 

Caranya begini, dalam halaman isi nanti ditulis misalnya begini: “Diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru untuk: Kelompok Studi Jeruk Purut…..”

Saya kira ini taktik yang sudah dipakai oleh kebanyakan penerbit sejak dulu. Sehingga, kebijakan baru ini janganlah mematahkan semangat para self publisher untuk menerbitkan bukunya sendiri.

Anda masih merasa kebingungan? Jangan khawatir, hubungi saya tak jamin tambah bingung…hahaha…. Nggak lah bercanda. Yang pasti, saya siap membantu Anda dalam hal ihwal self publishing. Gratis…tis..tis…tis…!! (Cuma cetaknya bayar loh, heee).