
Samudrabiru – Pelayanan kesehatan sebagai kegiatan utama Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Praktik Mandiri menempatkan perawat sebagai tenaga kesehatan yang paling dekat hubunganya dengan pasien dalam penanganan penyakit.
Hubungan Antara perawat dan pasien adalah hubungan terapeutik. Seiring dengan perkembangan masyarakat dalam bidang kesehatan terjadi peningkatan permintaan pelayanan kesehatan baik dalam jumlah maupun mutu.
Tak hanya itu di Era Globalisasi ini telah berkembang pula pengetahuan masyarakat akan hukum. Mereka telah menyadari sebagai subyek hukum bahwa mereka memiliki hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang sempurna dan optimal dari tenaga kesehatan.
Sehingga tidak jarang apabila pasien melaporkan tenaga kesehatan ke pengadilan atas pelayanan kesehatan yang menurut mereka merasa kurang baik.
Dalam sistem suatu hukum negara, hukum pidana menempati posisi yang sangat penting, termasuk negara Indonesia. Dan yang sangat penting juga adalah mengenal tentang apa itu perbuatan pidana beserta unsur-unsur yang membentuk suatu perbuatan sehingga dikatakan perbuatan pidana.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Sedangkan Tindak Pidana dalam Keperawatan (Nursing Strafbaar Feit) adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pemberi asuhan keperawatan baik mandiri maupun kolaboratif yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Konsumen yang diberi sanksi berupa sanksi pidana.
Untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak diberi sanksi pidana.
Dalam menjalankan praktik keperawatan dibutuhkan kewenangan berdasarkan kompetensi secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat keahlianya sebagaimana telah teruang dalam kode etik keperawatan di Indonesia. Hanya saja banyak perawat yang melupakan peran dan funsi tugasnya sehingga terjadilah tindak pidana.
Buku ini kami menjelaskan mengenai antisipasi, strategi dan solusi pada Tindak Pidana dalam Praktik Keperawatan di Indonesia. Buku ini kami buat dalam rangka memperdalam ilmu hukum keperawatan serta sebagai panduan bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa maupun perawat dalam praktik keperawatan.
Belakangan ini telah banyak terjadi masalah hukum pidana yang menimpa para perawat di Indonesia mulai dari pelanggaran etika profesi, pelanggaran hukum dan lain-lain. Sehingga penulis memantapkan hati untuk menulis dan menyelesikan buku ini.
Penulisan buku ini tetap belum sempurna, dalam buku ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sehat dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan.
Kepada semua pihak yang membantu dalam penyusunan buku ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Akhir kata, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin….
Judul Buku : Tindak Pidana dalam Praktik Keperawatan di Indonesia (Antisipasi, Strategi, dan Solusi)
Penulis : Sukendar, SKM, SH., MH.Kes dan Aris Prio Agus Santoso, A.Md.Kep, SH
Penerbit : Samudra Biru
Cetakan : I Februari 2018
Dimensi : xii + 92 hlm, 14,8 x 21 cm
Harga : Rp