PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Analisis Yuridis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

 

Buku ini membahas prinsip, mekanisme, dan praktik penyelesaian perkara lingkungan hidup di Indonesia, mulai dari perlindungan hukum, proses peradilan, hingga alternatif penyelesaian sengketa, sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan

Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup

Di tengah laju pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam yang masif, persoalan lingkungan hidup di Indonesia telah menjelma menjadi salah satu krisis paling kompleks yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan manusia. Sengketa lingkungan tidak lagi sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan konflik multidimensional yang melibatkan pemerintah, korporasi berskala raksasa, dan masyarakat sipil yang sering kali berada pada posisi rentan. Menjawab tantangan penegakan hukum yang kerap diwarnai oleh ketidakpastian ilmiah dan tumpang tindih regulasi, sebuah karya intelektual yang sangat komprehensif hadir di tengah publik. Buku berjudul Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia: Analisis Yuridis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru pada tahun 2026 ini merupakan sebuah referensi esensial yang tidak boleh dilewatkan.

Ditulis oleh tim akademisi dan praktisi hukum terkemuka yang diketuai oleh Dr. Indah Ramadhany, S.H., M.H., CPM., CPA., bersama deretan pakar hukum lainnya, buku setebal 178 halaman ini menyajikan pisau analisis yang tajam terhadap arsitektur hukum lingkungan di Indonesia. Buku ini diawali dengan sebuah premis fundamental bahwa hukum lingkungan adalah hukum fungsional yang bersifat multidisipliner dan memotong lintas batas hukum tata negara, administrasi, perdata, hingga pidana. Karakteristiknya yang unik menuntut aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk tidak hanya bertindak sebagai corong undang-undang, melainkan sebagai penjaga gawang kelestarian bumi (ekologi). Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman mutakhir bagi para hakim untuk memutus perkara secara adil, progresif, dan berwawasan lingkungan.

Dalam resensi naratif ini, kita akan menyelami intisari gagasan bernas dari buku tersebut melalui dua pilar utama: dinamika pembuktian dan perlindungan dalam sengketa lingkungan, serta terobosan yuridis yang ditawarkan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2023 dalam menjamin keadilan ekologis.

Dinamika Sengketa Lingkungan: Dari Bukti Ilmiah hingga Perlindungan Ahli

Sengketa lingkungan hidup memiliki karakter yang sangat spesifik, di mana kerugian yang ditimbulkan sering kali bersifat laten, meluas, dan sulit dibuktikan secara kasatmata menggunakan instrumen hukum konvensional. Buku ini secara cerdas membedah bagaimana PERMA No. 1 Tahun 2023 merevolusi sistem pembuktian di pengadilan, khususnya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan peradilan pidana, dengan mengakomodasi dan memperluas definisi scientific evidence (alat bukti ilmiah). Hakim kini didorong untuk berperan aktif (dominus litis) dalam menggali kebenaran materiil dengan menerima bukti-bukti modern seperti hasil uji laboratorium terakreditasi, citra satelit, forensik lingkungan, hingga dokumen AMDAL dan UKL-UPL.

Penulis buku ini menguraikan bahwa dalam penanganan kasus yang sarat dengan ketidakpastian ilmiah, hakim diwajibkan untuk mengedepankan asas in dubio pro natura—sebuah prinsip progresif yang menggarisbawahi bahwa apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka keputusan yang diambil haruslah berpihak pada perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup. Hal ini sangat erat kaitannya dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), di mana ketiadaan bukti ilmiah yang absolut tidak boleh dijadikan alasan oleh perusak lingkungan untuk menunda upaya pencegahan kerusakan ekosistem.

Namun, pengakuan terhadap alat bukti ilmiah ini membawa konsekuensi logis pada tingginya ketergantungan pengadilan terhadap keterangan saksi ahli. Di sinilah buku ini menghadirkan kritik yang sangat tajam dan mencerahkan. Penulis menyoroti adanya kekosongan hukum (legal vacuum) yang fatal terkait perlindungan hukum terhadap ahli yang bersaksi di PTUN. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara eksplisit membatasi perlindungan ahli hanya pada ranah peradilan pidana. Padahal, dalam sengketa administratif seperti pembatalan izin tambang atau perkebunan, para ahli lingkungan yang membongkar cacat ekologis sebuah korporasi sangat rentan menghadapi intimidasi, teror, hingga gugatan balik (Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP). Buku ini dengan lugas mendesak adanya reformasi regulasi agar ahli yang bersaksi di luar perkara pidana mendapatkan imunitas dan jaminan keamanan yang setara, sehingga mereka dapat menyajikan fakta ilmiah secara objektif tanpa dibayangi ketakutan.

Lebih jauh, buku ini juga mengeksplorasi instrumen gugatan perwakilan kelompok (class action). Karena dampak pencemaran sering kali merugikan masyarakat luas secara masif, mekanisme class action menjadi senjata ampuh untuk menuntut keadilan. PERMA No. 1 Tahun 2023, yang diintegrasikan dengan PERMA No. 1 Tahun 2002, memberikan pedoman bagi hakim untuk menilai kelayakan gugatan perwakilan berdasarkan syarat numerosity (jumlah anggota kelompok yang masif), commonality (kesamaan fakta dan dasar hukum), typicality (kesamaan jenis tuntutan), dan adequacy of representation (kelayakan wakil kelompok). Melalui instrumen ini, akses masyarakat rentan dan miskin terhadap keadilan ekologis dapat direalisasikan dengan lebih efisien dan terstruktur.

Terobosan Yuridis PERMA No. 1 Tahun 2023: Menembus Kebuntuan Peradilan Ekologis

Bagian paling revolusioner dari buku ini terletak pada analisis yuridis mengenai keberanian PERMA No. 1 Tahun 2023 dalam menyimpangi asas-asas hukum administrasi yang usang dan kaku demi menyelamatkan lingkungan. Dalam hukum acara PTUN klasik, terdapat sebuah asas fundamental bernama presumptio iustae causa, yang berarti setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)—misalnya izin pembukaan lahan hutan—harus selalu dianggap sah dan dapat terus dilaksanakan meskipun sedang digugat di pengadilan. Asas bahwa “gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN” ini sering kali menjadi bumerang ekologis. Bayangkan, sementara proses persidangan memakan waktu bertahun-tahun, korporasi terus menebang hutan dan merusak sungai. Ketika pengadilan akhirnya membatalkan izin tersebut, kerusakan lingkungan telah terjadi secara permanen (irreversible damage), dan putusan hakim hanya menjadi kemenangan semu di atas kertas.

Buku ini dengan brilian membedah bagaimana Pasal 15 PERMA No. 1 Tahun 2023 menghancurkan kebuntuan tersebut. PERMA ini memberikan kewenangan istimewa bagi hakim lingkungan untuk menerbitkan penetapan sela berupa “Penundaan Pelaksanaan KTUN” apabila terdapat ancaman kerusakan lingkungan yang mendesak dan tidak dapat dipulihkan. Meskipun secara hierarki norma terdapat konflik (Lex Superior Derogat Legi Inferior) antara UU PTUN dan PERMA, para penulis berargumen dengan sangat elegan bahwa PERMA ini harus diposisikan sebagai Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum) dalam konteks sengketa ekologis. Intervensi yudisial semacam ini adalah manifestasi dari asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat/lingkungan adalah hukum tertinggi), yang berfungsi sebagai “rem darurat” agar eksploitasi alam dihentikan selama sengketa hukum berlangsung.

Selain litigasi, buku ini juga menyoroti secara kritis mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), khususnya mediasi lingkungan hidup. Mediasi sering kali menjadi opsi yang menggiurkan karena menghemat waktu dan biaya. Namun, ada bahaya laten di mana korporasi perusak lingkungan menggunakan kekuatan finansialnya untuk menekan masyarakat agar menerima uang ganti rugi (tali asih) yang murah, dengan imbalan masyarakat mencabut gugatan, sementara upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup sama sekali diabaikan. Di sinilah buku ini kembali menunjukkan fungsi progresif dari PERMA No. 1 Tahun 2023.

Berdasarkan analisis yang disajikan, hakim diberikan kewenangan veto yang luar biasa untuk menolak mengesahkan Akta Perdamaian (hasil mediasi) jika kesepakatan tersebut dinilai merugikan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan, mengurangi tanggung jawab pidana perusak alam, menempatkan kepentingan individu di atas kepentingan komunitas, atau tidak menyertakan mekanisme jaminan pembiayaan untuk pemulihan lingkungan (restorasi ekologi). Hal ini merupakan tamparan keras bagi para perusak lingkungan yang kerap menggunakan “perdamaian transaksional” untuk lari dari tanggung jawab. Pengadilan, melalui hakimnya, diposisikan sebagai pelindung sejati (guardian) bagi alam yang tidak bisa berbicara dan membela dirinya sendiri di ruang sidang.

Secara konklusif, buku Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia ini adalah sebuah karya akademik bernuansa praktis yang sangat kaya dan mencerahkan. Dr. Indah Ramadhany beserta tim penulis berhasil merangkum kompleksitas hukum lingkungan—mulai dari asas kehati-hatian, sistem pembuktian perdata, pidana, tata usaha negara, hingga peranan krusial mediator dan hakim—ke dalam sebuah buku yang terstruktur dengan amat baik. Bahasa yang digunakan bersifat lugas, argumentatif, dan diperkuat dengan sitasi literatur yang otoritatif.

Bagi para mahasiswa fakultas hukum, dosen, advokat, hakim, aktivis LSM lingkungan, hingga aparat pemerintah daerah pembuat kebijakan, buku ini bukan sekadar bahan bacaan, melainkan kompas navigasi dalam mengarungi kerumitan sengketa lingkungan di Indonesia. Karya ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis yang mendalam, tetapi juga menumbuhkan keberanian moral bagi para penegak hukum untuk berinovasi dan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) demi mewujudkan keadilan ekologis lintas generasi. Sebuah persembahan literasi yang sangat berharga untuk memastikan bahwa ibu pertiwi senantiasa lestari di bawah payung hukum yang berkeadilan.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Agustus 2026; 188 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 125.000

Rp 116.400

Tentang Penulis

Dr. Indah Ramadhany, S.H,M.H, CPM,CPA, Risni Ristiawati, S.H, M.H, CPM, CPA, Cindyva Thalia Mustika, S.H, M.H, CPM, CPA, CPArb
Hj.Arida Mahmudyah, S.H,M.H • Akhmad Zulkifli, S.H, M.H, H.Nanang Hermansyah, S.H, M.Hum • Dr.Rudy Habibie, S.H, M.H
Sendy Salsabila Saifuddin, S.H, M.Kn • M.Azianor Ilmy, S.H, M.H, Ulil Adilah Anameci, S.H • Siti Noor Azizah, S.H
Fikri Rahmadhani, S.H • Nanda Aprilia Putri, S.H, Dwi Oktaviana, S.H • Gabriella Christina Tambayong, S.H
Syiffa Shelomitha Maharani, S.H • Aminur Nisa, S.H