Merancang Sendiri Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Tips dan Trik Mudah Naik Pangkat)

Samudrabiru – Sebagai pengawas sekolah yang profesional hendaknya selalu mengembangkan profesonalisme secara berkelanjutan. Bentuk pengembangan profesi seperti tercantum pada Permenpan RB No. 14 Tahun 2016, pada lampiran I terdapat 3 unsur yaitu (1) Pembuatan KaryaTulis/Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan, (2) Penerjemahan / Penyaduran Buku dan atau Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan, dan (3) Karya Inovatif. Lebih lanjut secara rinci dapat ditelusuri pada Permendikbud 143 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Pengawas Sekolah perlu mengetahui dan memahami betul berbagai jenis pengembangan profesi secara rinci agar kegiatan pengawasan dapat berhasil secara efektif sekaligus menunjang tugas pokok dan fungsinya serta bermanfaat bagi pengembangan karirnya yang pangkatnya harus lebih tinggi dari guru dan kepala sekolah, sehingga ada kekuatan dan kewibaan lebih ketika melakukan pembinaan akademik dan manajerial.

Oleh karena itu, pengembangan profesi harus sudah disiasati pada satu tahun anggaran (Januari – Desember) tahun berjalan disesuaikan dengan kondisi pemenuhan angka kredit yang diperlukan dilihat dari pangkat terakhir, sehingga saat diperlukan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi tidak menjadi masalah serius lagi. Isu paling mutakhir adalah pembebesan sementara pengawas sekolah otomatis oleh BKN bila tidak dapat mengumpulkan angka kredit dari pangkat terakhir selama 5 tahun dihitung dari berlakunya Permendikbud No.143 Tahun 2014 yaitu 1 November 2019. Masih ada kesempatan bagi seorang pengawas sekolah yang termasuk aturan tersebut untuk usul naik pangkat periode Oktober 2018, April 2019, dan Oktober 2019. Ternyata masalah krusial yang dialami oleh pengawas sekolah adalah belum dapat memenuhi unsur pengembangan profesi bukan dari unsur pengawasan akademik dan manajerial.

Namun perlu juga dipikirkan kemungkinan jenis pengembangan profesi yang kita buat akan mengalami penolakan oleh Tim Angka Kredit di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi dan Pusat. Untuk itu perlu dipelajari hal-hal yang menjadi penyebabnya penolakan terhadap jenis pengembangan profesi yang telah dibuat, sehingga tidak terjadi kekecewaan serius, kalaupun ada tidak begitu banyak perbaikan dan pada priode pengusulan berikutnya sudah diterima dengan baik dan benar.

Pengembangan Profesi termasuk pada unsur utama dalam pemenuhan angka kredit untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi. Secara jenjang kepangkatan terdapat perbedaan seperti ketentuan dalam Permen Pan RB RI Nomor 14 Tahun 2016 sebagai berikut: No. Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah Dari KeJumlah Angka Kredit Minimal yang harus dikumpulkan

No

Jenjang Jabatan Pengawas

Sekolah

Dari

Ke

Jumlah Angka Kredit Minimal yang harus dikumpulkan

1

Pengawas Sekolah Muda

III/c

III/d

6

2

Pengawas Sekolah Muda

III/d

IV/a

8

3

Pengawas Sekolah Madya

IV/a

IV/b

10

4

Pengawas Sekolah Madya

IV/b

IV/c

12

5

Pengawas Sekolah Utama

I V/c

IV/d

14

6

Pengawas Sekolah Utama

IV/d

IV/e

16

Seorang pengawas sekolah harus sudah bersikap aktif bagaimana memenuhi angka kredit dari pengembangan profesinya seiring dengan menjalankan tugas pokoknya sehari-hari yaitu: pembinaan, pemantauan, penilaian, bimbingan latihan, dan melaksanakan tugas di daerah terpencil.

Walaupun dari unsur Utama lainnya dan unsur Penunjang sudah melampaui angka kredit yang diperlukan, tapi jika unsure pengembangan profesi belum memenuhi angka kreditnya, maka tidak dapat naik pangkat ke jenjang setingkat lebih tinggi. Oleh karena itu perlu direncanakan sejak awal, apalagi sekarang ada kontrak kerja setiap PNS yaitu PPK (Penilaian Prestasi Kerja). Ternyata ini yang menjadi masalah krusial seorang pengawas sekolah tidak mengusulkan naik pangkatnya.

Setiap tahunnya pengawas sekolah membuat kontrak kerja yang disebut Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilakukan pada awal tahun anggaran (bulan Januari), kemudian dilakukan penilaian pada akhir tahun anggaran (bulan Desember). Idealnya setiap 4 tahun sekali pengawas sekolah itu sudah seharusnya layak naik pangkat. Permasalahannya adalah adakah kemauan dan kemampuan pengawas sekolah terhadap pengembangan profesi.

Menurut penulis apabila ada niat dan kemauan keras, maka tidak ada kesulitan mewujudkannya. Persoalan kemampuan banyak cara yang bisa ditempuh dengan cara kolaboratif dengan teman sesama pengawas sekolah, mengikuti pendidikan dan latihan Karya Tulis Ilmiah, dan bentuk lainnya. Terpenting legalitasnya terjaga terbebas dari plagiat atau sejenisnya terhadap pengembangan profesi yang dibuat.

Saat ini sudah banyak usaha dilakukan oleh Pemerintah (Kemendikbud) dalam membantu percepatan karir pangkat pengawas sekolah dengan diterbitkan juknis dan pedoman serta menyelenggarakan bimtek dan Diklat Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah. Kebijakan kenaikan pangkat sampai IV/b menjadi kewenangan Kab/Kota/Provinsi.

Apabila dibandingkan dengan era antara tahun 1998 sampai dengan 2009 sangat sulit memahami aturan untuk naik pangkat pengawas sekolah. Setelah terbit Permenpan RB RI No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya barulah terang benderang dunia pengawas sekolah yaitu tidak menjelimet lagi dalam melaksanakan tugas kepengawasan yang berdampak ada semangat untuk menggapai karir yaitu kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang selama ini tertunda begitu lama, dikarenakan kurang jelasnya aturan prosedur kenaikan pangkat dan belum maksimalnya pemerintah (Kemendikbud) mengadakan kegiatan di bidang kepengawasan.

Niat baik Pemerintah (Kemendibud) adalah untuk menaikkan harkat martabat dan wibawa sosok seorang pengawas sekolah dimata guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu karir pangkat pengawas sekolah itu didorong harus setingkat lebih tinggi dari orang yang menjadi binaannya. Selain itu menjadi contoh bagi guru dan kepala sekolah bahwa sebagai pembina sekolah bahwa dalam pengembagan profesi sudah menunjukkan hasilnya, sehingga ketika memberikan pembinaan dan pembimbingan, warga sekolah menjadi yakin dan percaya terhadap kemampuan pengawas sekolah tidak bicara teori saja akan tetapi praktek nyatanya tidak diragukan lagi.

Judul : Merancang Sendiri Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Tips dan Trik Mudah Naik Pangkat)

Penulis : Drs. HAMRIN, M.M.Pd

Penerbit : Samudra Biru, Cetakan I, Januari 2019

Dimensi : xvi + 158 hlm. ; 16 x 24 cm.

Harga : Rp