Samudrabiru – Koperasi adalah sekumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomis mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis (Rudianto, 2010, p. 3). Menurut PSAK No.27 Tahun 2007 Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota. Kegiatannya berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan anggotanya.
Aktivitas bisnis koperasi tergantung jenis apakah koperasi itu, berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya menurut PSAK No.27 tahun 2007 yaitu : Koperasi Konsumen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa Keuangan / Simpan Pinjam, Koperasi Produsen, Koperasi Serba Usaha
Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam perkembangannya banyak mengalami hambatan, antara lain masalah manajemen dan permodalan yang di dalamnya menyangkut masalah pembukuan atau sistem akuntansi. Pada umumnya koperasi belum sepenuhnya mengetahui sistem pembukuan dan Cara pelaporan keuangan yang baik. Sebagian besar mereka membuat sistem pembukuan dan laporan sesuai dengan kemampuan para pengurusnya atau pengelolanya sendiri. Padahal, sistem pembukuan dan laporan keuangan itu bukan hanya sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota atas pengelolaan keuangan koperasi, melainkan juga sebagai tolak ukur prestasi dan manfaat yang telah dicapai oleh koperasi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan, misalnya bank, kreditur, dan kantor pajak.
Permasalahan yang ditemukan adalah pada sekolah menengah kejuruan tegnologi dan rekayasa , sebagian besar (85%) guru yang menjadi pengelola koperasi sekolah belum pernah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau workshop tentang pengelolaan koperasi sekolah yang baik dan benar. Bahkan bisa dibilang pelaksanaannya dilakukan seadanya. Hal ini bertolak belakang dengan rencana Gubernur DKI yang ingin menjadikan koperasi sekolah sebagai unit usaha sekolah yang dapat menunjang program KJP ( Kartu Jakarta Pintar), sehingga koperasi sekolah akan menjadi tempat yang menyediakan barang-barang keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau. Untuk itu, Penggunaan Software untuk mempermudah pelaporan keuangan Koperasi Sekolah .
Akuntansi adalh aktivitas mengumpulkan, menganalisis, menyajikan dalam bentuk angka, mengklasifikasi mencatat, meringkas, dan melaporkan aktivitas/ transaksi suatu badan usaha dalam bentuk informasi keuangan. (Rudianto, 2010).
Menurut Niswonger, C. Rollin et al. (1992), sistem akuntansi (accounting system) adalah bidang khusus yang menangani perencanaan dan penerapan prosedur-prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan data keuangan. Dengan kata lain, menurut Henry Simamora (2000) dalam (Sudarwanto, 2013) sistem akuntansi adalah proses terencana untuk menyediakan informasi akuntansi keuangan yang bermanfaat bagi manajemen.
Buku ini sangat membatu bagi pembaca, khususnya para guru pengelola koperasi di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), untuk bias mengetahu bagaimana menjalankan kopreasi sekolah yang baik dan benar dengan metode-metode yang telah terangkum kedalam buku ini.
Dengan adanya hitungan praktek langsung diharapkan akan bias memberikan managemen yang baik di dalam koperasi sekolahan
Judul Buku : Cara Cepat dan Pintar Mengelola Keuangan Koperasi Sekolah
Penulis : Dewi Nurmalasari, S.Pd., M.M.; Marsofiyati, S.Pd., M.M.; Darma Rika Swaramarinda, S.Pd., M.S.E.; Dita Puruwita, S.Pd., M.Si.
Penerbit : Samudra Biru
Cetakan : I Oktober 2018
Dimensi : viii + 24 hlm. ; 16 x 24 cm
Harga : Rp