Kompetensi Guru dan Model-model Pembelajaran Aktif

samudrabiru – Proses pembelajaran pada dasarnya merupakan pemberian stimulus-stimulus kepada anak didik, agar terjadinya respons yang positif pada diri anak didik. Kesediaan dan kesiapan mereka dalam mengikuti proses demi proses dalam pembelajaran akan mampu menimbulkan respons yang baik terhadap stimulus yang mereka terima dalam proses pembelajaran.

Berdasarkan analisis konseptual dan kondisi pendidikan di tingkat persekolahan , ternyata masih banyak guru yang belum memiliki kemampuan dan keberanian yang memadai untuk memilih serta menggunakan berbagai model pembelajaran yang mampu mengembangkan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan ( PAKEM ) dan menjadikan peserta didik gembira dan berani tampil dalam belajar (Syatibi, 2010: 165 ).

Melihat data umum di persekolahan bahwa masih banyak guru yang melaksanakan kegiatan di kelas dengan metode yang belum tepat, jika tidak dilakukan perubahan dalam proses pembelajaran, maka sikap peserta didik tetap pasif, level berpikirnya pun hanya pada tahap remembering, hafalan dan konseptual. Akibatnya nilai yang dicapai rendah.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional (2005).

Pada kompetensi professional guru dituntut memiliki kemampuan mengembangkan model-model pembelajaran dalam proses kegiatan pembelajaran di kelas. Model pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru menurut Wahab (2008) mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan dan kegairahan belajar peserta didik.

Dengan kemampuan guru dalam berkreasi dan berinovasi di kelas akan membuat kegiatan belajar mengajar di kelas menjadi efektif dan menyenangkan. Kegiatan belajar mengjajar yang efektif dan menyenangkan menjadikan pembelajaran bermakna.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, guru wajib : 1) merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, menilai serta mengevaluasi pembelajaran;

2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi sains; 3) bertindak objektif dan tidak diskriminatif; 4) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik guru, nilai-nilai agama dan etika; 5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas kepedagogikan.

Kegiatan pembelajaran ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif, serta mampu berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan berperadaban dunia.

Terkait dengan hal tersebut, maka pembelajaran ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, novatif, dan afektif, serta mampu berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan berperadaban dunia.

 

Judul Buku : Kompetensi Guru dan Model-Model Pembelajaran Aktif

Penulis : Dra. Tri Wahyuni, M.M
Penerbit : Samudra Biru
Cetakan : I Juni 2018
Dimensi : viii + 96 hlm. ; 14,8 x 21 cm.
Harga : Rp