
Samudrabiru – Pelayanan kesehatan sebagai kegiatan utama Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Praktik Mandiri menempatkan bidan perawat sebagai tenaga kesehatan yang paling dekat hubungannya dengan pasien dalam penanganan penyakit.
Hubungan antara bidan dan pasien adalah hubungan terapeutik. Seiring dengan perkembangan masyarakat dalam bidang kesehatan terjadi peningkatan permintaan pelayanan kesehatan baik dalam jumlah maupun mutu. Tak hanya itu di era globalisasi ini telah berkembang pula pengetahuan masyarakat akan hukum.
Mereka telah menyadari sebagai subjek hukum bahwa mereka memiliki hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang sempurna dan optimal dari tenaga kesehatan, sehingga tidak jarang apabila pasien melaporkan tenaga kesehatan ke pengadilan atas pelayanan kesehatan yang menurut mereka merasa kurang baik.
Dalam sistem suatu hukum negara, hukum pidana menempati posisi yang sangat penting, termasuk negara Indonesia. Dan yang sangat penting juga adalah mengenal tentang apa itu perbuatan pidana beserta unsur-unsur yang membentuk suatu perbuatan sehingga dikatakan perbuatan pidana.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Sedangkan Tindak Pidana dalam Kebidanan (Midwifery Strafbaar Feit) adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pemberi asuhan kebidanan baik mandiri maupun kolaboratif yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Konsumen yang diberi sanksi berupa sanksi pidana.
Untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak diberi sanksi pidana.
Di Indonesia banyak tenaga bidan yang membuka pelayanan praktik mandiri hanya saja masih beberapa yang belum terakreditasi dan belum bersertifikasi bidan delima sehingga hal ini bisa berdampak negatif bagi para penyelenggara praktik tersebut.
Hasil Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pusat mencatat bahwa hingga tahun 2016, baru sekitar 14.000 bidan praktik mandiri (BPM) atau sekitar 35 persen dari sekitar 40.000 BPM di Indonesia yang sudah terakreditasi dan bersertifikat Bidan Delima.
Dalam seminar bertema “Penguatan Peran Bidan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga untuk Mendukung Pencanangan SDGs” dalam rangka HUT ke-65 IBI di Ungaran, Jawa Tengah, Minggu (7/8/2016) siang Ketua IBI Kabupaten Semarang Sundari mengatakan, jumlah bidan di Kabupaten Semarang sebanyak 800 orang. Dari jumlah itu, ada 500 BPM dan yang sudah Bidan Delima 172 orang.
Dalam menjalankan praktik kebidanan dibutuhkan kewenangan berdasarkan kompetensi secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat keahlianya sebagaimana telah teruang dalam kode etik kebidanan di Indonesia. Hanya saja banyak bidan yang melupakan peran dan fungsi tugasnya sehingga terjadilah tindak pidana tersebut.
Dalam buku ini kami menjelaskan mengenai bagaimana antisipasi, strategi dan solusi terhadap tindak pidana yang menjerat tenaga profesi bidan di Indonesia. Buku ini kami buat dalam rangka memperdalam ilmu hukum kebidanan serta sebagai panduan bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa maupun bidan BPM dalam praktiknya.
Belakangan ini telah banyak terjadi masalah hukum pidana yang menimpa para bidan di Indonesia mulai dari pelanggaran etika profesi, pelanggaran hukum, dsb. Oleh karena itu penulis memantapkan hati untuk menulis dan menyelesaikan buku ini.
Penulisan buku ini tetap belum sempurna, dalam buku ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sehat dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan buku ini.
Kepada semua pihak yang membantu dalam penyusunan buku ini, penulis ucapkan terima kasih. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin…
Judul Buku : Tindak Pidana dalam Praktik Kebidanan: Antisipasi, Strategi, dan Solusi
Penulis : Prio Agus Santoso, A.Md.Kep., SH. & Sukendar, SKM, SH., MH.Kes.
Penerbit : Samudra Biru
Cetakan : I Maret 2018
Dimensi : xii + 122 hlm. ; 14,8 x 21 cm
Harga : Rp