Pengembangan Kompetensi Pegawai Tenaga Kependidikan

Samudrabiru – Sejalan dengan perkembangan zaman dan persaingan global, tuntutan akan kualitas kompetensi pegawai semakin mengemuka. Kekhawatiran akan beratnya persaingan sumber daya manusia di masa mendatang menjadi salah satu alasan tersebut. Oleh karena itu, upaya menciptakan sumber daya manusia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter merupakan sebuah keharusan. Sebab pengembangan SDM adalah segala aktivitas yang dilakukan oleh organisasi dalam memfasilitasi pegawai agar memiliki pengetahuan, keahlian, dan/atau sikap yang dibutuhkan dalam menangani pekerjaan saat ini atau yang akan datang. Aktivitas yang dimaksud tidak hanya pada aspek pendidikan dan pelatihan saja, akan tetapi menyangkut aspek karir dan pengembangan organisasi. Dengan kata lain, pengembangan SDM berkaitan erat dengan upaya meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan/atau sikap anggota organisasi serta penyediaan jalur karir yang didukung oleh fleksibilitas organisasi dalam mencapai tujuan organisasi.

Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf b dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal. Pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas melalui pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Sedangkan pelatihan nonklasikal melalui e-learning, bimbingan di tempatkerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaranantara PNS dengan pegawai swasta. (PeraturanPemerintah, 2017).

Dalam rangka turut serta menyesuaikan diri dalam perkembangan zaman dan persaingan global, serta untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang ada, Universitas Negeri Jakarta melaksanakan program pengembangan pegawai tenaga kependidikan pada tahun 2017. Pengembangan pegawai di Universitas Negeri Jakarta pada tahun sebelumnya belum secara merata dilakukan karena pengembangan sumber daya manusia bagi tenaga kependidikan belum dianggap penting bagi kebutuhan organisasi, kemajuan dan pendukung bagi tata kelola organisasi yang ada di UniversitasNegeri Jakarta. Padahal sumber daya manusia merupakan bagian yang tidak bias dilepaskan dari keterkaitan dengan suatu organisasi. Organisasi tidak mungkin bias berkembang dan maju tanpa adanya sumber daya manusia yang kompeten di dalamnya. Dalam buku Benjamin Bukit kompeten adalah keterampilan yang diperlukan seseorang yang ditunjukkan oleh kemampuannya untuk dengan konsisten memberikan tingkat kinerja yang memadai atau tinggi dalam suatu fungsi pekerjaan spesifik. Sedangkan menurut Kravetz (2004) kompetensi adalah sesuatu yang seseorang tunjukkan dalam kerja setiap hari (Bukit, 2017).

Menjadi niscaya bahwa pegawai dituntut memiliki keahlian dan kemampuan yang memadai. Untuk mendapatkan kualitas pegawai yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan organisasi, maka perlu menggunakan sumber daya manusia yang unggul serta berkualitas. Pegawai yang unggul dan berkualitas diperoleh dari pengembangan pegawai. Menurut Gilley and Steven (1991) menjelaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah aktivitas belajar yang diorganisasi dan dirancang dalam suatu organisasi untuk meningkatkan performa dan/atau meningkatkan pribadi guna mencapai tujuan dari peningkatan tugas individu dan/atau organisasi (Priyono dan Marnis, 2008), oleh sebab itu maka pengembangan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan.

Melalui program pelatihan yang efektif dan efisien, maka kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki manusia akan turut meningkatkan kemampuan dan penguasaannya akan pekerjaan.

Penulis tertarik untuk melakukan kajian tentang bagaimanakah pengembangan pegawai tenaga kependidikan melalui pelatihan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta tahun 2018. Sebab, seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa sebelum tahun 2017 pengembangan sumber daya manusia bagi tenaga kependidikan belum dianggap penting serta belum dilakukan secara merata. Berikut adalah beberapa hal mengenai pengembangan sumber daya manusia bagi tenaga kependidikan sebelum di lingkungan wilayah Universitas Negeri Jakarta sebelum tahun 2017.

Pertama, dalam kurun waktu tahun 2015 ke bawah, pengembangan pegawai tenaga kependidikan belum ada program pelatihan bagi pegawai tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, pelatihan pegawai hanya sebagai undangan/peserta Kementerian instansi induk dari Universitas Negeri Jakarta. Undangan pelatihan tidak merata bagi semua pegawai yang ada, undangan hanya terbatas di kalangan unit pusat saja, seperti biro dan lembaga, keterbatasan pelatihan tersebut mengakibatkan pegawai tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan yang lebih baik, cara pandang dalam menghadapi persoalan pekerjaan yang dibebankan sulit untuk dilaksanakan atau dipecahkan.

Kedua, anggaran biaya pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia belum dialokasikan sehingga Bagian Kepegawaian sulit untuk melaksanakan program pendidikan/pelatihan yang menghabiskan biaya yang cukup besar.

Ketiga, beluma danya maping atau klasifikasi pendidikan/pelatihan program pengembangan pegawai bagi tenaga kependidikan di Universitas Negeri Jakarta. Keempat, pegawai tenaga kependidikan yang ada belum mengetahui jabatan mereka itu apa, fungsi dan tugasnya seperti apa.

Maka dengan berlakunya peraturan yang baru yaitu Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengharuskan pegawai mendapatkan pendidikan/pelatihan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam waktu 1 (satu) tahun sehingga Biro Umum dan Kepegawaian khusus Bidang/Bagian Kepegawaian harus membuat maping/klasifikasi jabatan untuk program pengembangan pegawai tenaga kependidikan dan mengalokasikan dana pendidikan dan pelatihan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta yang dialokasikan pada Biro Umum dan Kepegawaian.

Judul : Pengembangan Kompetensi Pegawai Tenaga Kependidikan

Penulis : Ujang Supriatna, S.Sos.

Penerbit : Samudra Biru, Cetakan I, Desember 2018

Dimensi : xii + 80 hlm. ; 16 x 24 cm.

Harga : Rp