Telaah Kritis Perbankan Syariah Di Indonesia: Pendekatan Teori, Kebijakan Dan Studi Empiris

Samudrabiru – Maraknya kajian ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari fenomena kebangkitan kembali ajaran-ajaran Islam yang orisinil (Islamic Resurgance) di dunia Islam bahkan di kawasan minoritas Muslim. Kebangkitan Islam yang melanda hampir di seluruh dunia tengah mencari tatanan baru yang jangkauannya tidak hanya pada aspek ideologis, moral, kultural dan politik saja, namun juga pada aspek ekonomi. 

Telah muncul gerakan masif untuk merekontruksi struktur masyarakat dan perekonomiannya dengan mengadopsi nilai-nilai keimanan, agama dan tradisi sejarah luhur masyarakat Islam.

Arah ekonomi Islam kontemporer pada awalnya mengambil dua pola. Pertama adalah pola ideal yakni penerapan sistem ekonomi Islam yang komprehensif dan holistik sebagai agenda jangka panjang dan hal ini diupayakan secara terus-menerus. 

Kedua adalah pola pragmatis yaitu mengembangkan sistem yang bersifat parsial dari beberapa aspek saja, dalam hal ini lembaga keuangan syariah (termasuk perbankan syariah). 

Di Indonesia, perkembangan ekonomi Islam dimulai melalui pola kedua, sehingga tidak heran jika pengembangan industri keuangan syariah tumbuh lebih cepat daripada pengkajian teoritis dan konseptual dalam pembentukan sistem yang lebih komprehensif. 

Konsep perbankan dan keuangan Islam yang pada mulanya hanya merupakan diskusi teoritis, kini telah menjadi realitas faktual yang tumbuh dan berkembang. 

Bahkan, saat ini industri perbankan syariah telah bertransformasi dari hanya sekedar bank alternatif dengan sistem syariah menjadi bank yang terus berusaha memainkan peranannya dalam percaturan ekonomi dunia.

Perbankan syariah diharapkan mampu memainkan perannya yang strategis terutama dalam mendukung perekonomian nasional dalam

upaya memperkuat usaha masyarakat sehingga keadilan distributif dapat terwujud. Para penggerak ekonomi syariah berusahamewujudkan suatu sistem yang berdasarkan konsep penafian sistem bunga dalam trasaksi bisnisnya, mengembalikan uang pada fungsinya sebagai media penukaran bukan menjadikannya sebagai komoditas, pengembangan syirkah dan trasaksi syariah lainnya dalam membentuk pola hubungan yang partisipatif egaliter bukan eksploitatif.

Namunperludisadari, bahwa perbankan syariah ataupun lembaga keuangan syariah adalah salah satu dan bukan satu-satunya institusi yang dapat menerapkan konsep tersebut.

Secara historis, perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan atribut Islam. Pemimpin perintis usaha ini yaitu Ahmad El Najjar, mengambil bentuk bank simpanan yang berbasis profit sharing di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. 

Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang di dapat dengan para penabung.

Pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat Islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). IDB adalah bank antar pemerintah yang bertujuan menyediakan dana bagi proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa financial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.

Di belahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian muncul di Timur Tengah antara lain Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). 

Di Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank di dirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Perbankan Islam tumbuh pada tingkat 10-15% per tahun dan dengan pertumbuhan yang terus konsisten. Telah terdapat lebih dari 300 bank-bank Islam yang tersebar di lebih dari 51 negara, termasuk di Michigan Amerika Serikat. 

Hingga tahun 2005, diperkirakan total asset bank Islam telah mencapai 0,5% asset perbankan di seluruhdunia. Memasuki millennium ketiga, yaitu tahun 2008, industry keuangan syariah global berkembang hingga mencapai nilai US$ 1 triliun dengan pertumbuhan 65 % per tahun. Terdapat sekitar 300 Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di 76 negara di dunia. 

Bukan hanya di negara-negara Islam, tetapi Sistem Keuangan Islam juga dikembangkan di Inggris seperti Islamic Bank of Britain and the European Islamic Investment Bank, juga di Jerman, Thailand, Singapura, danHongkong.

Di tingkat Global sudah berdiri HSBC Amanah, Citibank Syariah, dan Allianz Syariah. Pasar modal syariah pertama di Dunia, Dow Jones Islamic Market (DJIM) Index diluncurkan pada 1999 di USA. Penerbitan sukuk internasional terus meningkat.

Pada 2002 penerbitan sukuk hanya US$ 4,9 miliar, pada 2007 naik jadi lebih dari US$ 30,8 miliar, dan tahun 2008 jumlahnya mencapai US$ 84,1 miliar. Negara-negara yang telah menerbitkan sukuk antara lain; Jerman menerbitkan sukuk senilai 100 miliar euro (2004), USA US$ 165 miliar (2006), Jepang US$ 300-500 miliar (2006), Cina US$ 250 miliar (2006) dan UK £ 225 miliar (2007).

Pada tahun 2014 aset perbankan syariah global melampaui 778 miliar dolar AS dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 17 persen antara 2009 sampai 2013.1 Laba perbankan syariah global diperkirakan akan meningkat tiga kali lipat pada 2019. Aset perbankan syariah di enam Negara utama, yakni Uni Emirat Arab, Qatar, Arab Saudi, Indonesia, Malaysia danTurki, diproyeksikan mencapai 1,8 triliun dolar AS pada 2019.

Dalam perjalanannya, persoalan perbankan syariah terus bermunculan
terutama dari aspek hukum dan managemen. Oleh karena itu diperlukan kajian yang lebih serius untuk menelaah persoalan-persoalan tersebut.

Diperlukan diskusi-diskusi yang lebih massif untuk mencermati celah-celah kelemahan dan kelebihan, peluang dan tantangan perbankan syariah. Diskusi kritis ini tentu bisa dilakukan di masyarakat, terutama di kelas-kelas dalam kampus untuk menghasilkan sebuah hasil kajian sebagai masukan kegiatan perbankan syariah.

Buku ini membahas pokok-pokok bahasan perbankan syariah yang dipandang urgen saat ini yaitu; a) Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, b) Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah, c) Penilaian Kualitas Asset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, d) Produk dan Aktifitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, e) Penerapan Managemen Resiko bagi BUS dan UUS, f) Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, g) Konvensi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. 

Pokok bahasan tersebut dipandang perlu untuk dibahas dalam perkuliahan, selain sebagai bekal ilmu bagi mahasiswa juga sebagai tema urgen yang membutuhkan analisis lebih mendalam sehingga ditemukan ide-ide baru dalam bentuk pendalaman keilmuan atau pengembangannya. 

Sekalipun analisis dalam buku ini belum begitu mendalam, setidaknya telah menjadi salah satu masukan dan referensi bagi dunia akademik, terutama dalam persoalan perbankan syariah.

Pendekatan yang digunakan adalah studi komparasi dan studi kasus dengan menggunakan analisis kritis, terutama dari sudut pandang hukum dan managemen. Referensi yang digunakan dalam menyusun buku ini adalah berbagai buku perbankan syariah, jurnal keuangan syariah, roadmap perbankan syariah terbaru, outlook perbankan syariah terbaru dan tentu saja berbagai peraturan bank Indonesia dan peraturan otoritas jasa keuangan.

Sebagai dosen pengampu mata kuliah perbankan syariah, saya cukup bangga dengan diterbitkan buku ini. Penulis telah berupaya menyelesaikan buku ini dengan segala keterbatasan yang dimiliki, misalnya waktu, referensi dan basic keilmuan. Demikian, semoga buku ini dapat memberi manfaat bagi siapa saja yang membacanya dan terutama bagi para penulisnya. Amiin.

Judul Buku : TELAAH KRITIS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA: Pendekatan Teori, Kebijakan dan Studi Empiris
Penulis : Edi Suharto, dkk
Penerbit : Samudra Biru
Cetakan : I September 2017
Dimensi : xii + 128 hlm, 16 x 24 cm
Harga : Rp