Fikih Ekonomi

Samudrabiru – Hidup di masa yang jauh setelah era Rasulullah SAW memiliki satu problema mendasar, yakni tidak adanya tempat bertanya sebagaimana di era Rasulullah SAW. Ketika hidup di era Rasulullah SAW, para sahabat tidak memiliki kesulitan ketika dihadapkan kepada suatu masalah. Sebab para sahabat dapat langsung bertanya kepada Rasulullah SAW secara langsung. Sehingga masalah yang dihadapi dapat terpecahkan karena langsung mendapatkan jawaban dari Rasulullah. Namun hidup di era sekarang jauh berbeda dengan kehidupan pada masa sahabat tersebut. Sehingga diperlukan aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam setiap bidang kehidupan manusia.

Kondisi inilah yang terjadi dalam kehidupan ekonomi masyarakat khususnya yang berkaitan dengan hubungan manusia atau tingkah laku manusia. Banyak masalah yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, namun saat ini terjadi. Sehingga memerlukan petunjuk bagaimana menghadapi masalah tersebut. Di sinilah diperlukan sebuah aturan yang dapat menjadikan pegangan bagi umat Islam. Fikih ekonomi tidak lain adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam kehidupan hubungan manusia dalam kegiatan ekonomi tersebut.

Terlebih lagi, perkembangan ekonomi yang semakin dinamis dalam kehidupan masyarakat melahirkan banyak masalah yang sebelumnya tidak terfikirkan sama sekali. Di sinilah diperlukan ijtihad-ijtihad keagamaan dalam rangka memberikan petunjuk kepada umat Islam dalam menghadapi kehidupan ekonomi masyarakat. Semoga buku ini dapat memberikan solusi atas permasalah umat Islam dalam kehidupan ekonomi maupun permasalahan muamalah duniawiyah lainnya.

Muamalah, dalam kutipan buku karya DR. H. Nasrun Haroen, MA mengatakan arti kata muamalah dan fikih mualamah, kata muamalah berasal dari bahasa arab yang secara etimologi sama dan semakana dengan al-mufa’alah (saling berbuat). Maksudnya adalah aktivitas seseorang dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Fikih mualamah artinya secara terminologi didefinisikan sebagai hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia atau tingkah laku manusia.

Maka hubungan muamalah ini tidak terlepas dari nash-nash Alquran dan sunah rasul, oleh karena itu manusia di muka bumi ini harus senantiasa dalam rangka pengabdian kepada Allah. Inilah yang dimaksud Allah dalam surat Az-Zariyat, 51:56 yang artinya, “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaKu”.

Dalam ayat di atas menunjukkan bahwa apapun jenis muamalah yang dikatakan harus disandarkan kepada sumber ajaran Islam, yaitu Alquran dan sunah rasul, atau dasar kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam syariat Islam, atau atas dasar hasil ijtihad yang dibenarkan oleh Islam. Objek muamalah dalam Islam mempunyai bidang yang amat luas, sehingga Alquran dan as-sunah lebih banyak membicarakan persoalan muamalah dalam bentuk yang global atau umum saja.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan peluang bagi manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka, dengan syarat bahwa bentuk muamalah hasil inovasi ini tidak keluar dari prinsi-prinsip yang telah ditentukan oleh Islam. Eksistensi manusia sebagai makhluk hidup dan makhluk sosial sudah merupakan fitrah yang ditetapkan Allah bagi mereka. Suatu hal yang paling mendasar dalam memenuhi kehidupan manusia adalah berinteraksi sosial dengan orang lain. Islam datang dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang mengatur secara baik persoalan muamalah yang akan dilalui oleh setiap manusia dalam kehidupan sosial mereka.

Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilaksanakn oleh manusia sejak dahulu sampai sekarang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri. Atas dasar itu, dijumpai dalam berbagai suku bangsa jenis dan bentuk muamalah yang beragam, yang esensinya adalah saling melakukan interaksi sosial dalam upaya memenuhi kebutuhan masing-masing.

Dengan demikian, persoalan muamalah merupakan suatu hal yang pokok dan menjadi tujuan penting agama Islam dalam upaya memperbaiki kehidupan manusia. Atas dasar itu, syariat muamalah diturunkan Allah hanya dalam bentuk yang global atau umum saja, dengan mengemukakan berbagai prinsip dan norma yang dapat menjamin prinsip keadilan dalam bermuamalah antara sesama manusia.

Dalam buku lain mengatakan bahwasanya arti kata fikih yaitu ilmu yang berkaitan dengan hukum yang bersifat amaliah yang digali dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan muamalah adalah saling melakukan pekerjaan. Jadi, fikih muamalah yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang hubungan manusia dengan sesamanya dalam masalah keduniawaan. Dalam buku lain juga sama mengatakan bahwasanya fikih muamalah yaitu ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan atau interaksi antara manusia dengan manusia yang lain dalam bidang kegiatan ekonomi.

Dalam buku yang kami referensi terakhir adalah kata muamalah berasal dari kata tunggalnya muamalah yang berakar pada kata “’amala”, yang mengandung arti” saling berbuat”, atau berbuat secara timbal balik. Lebih sederhana lagi berarti “hubungan antara orang dan orang”. Muamalah secara etimologi sama dan semakna dengan “al-mufa’alah”, yaitu saling berbuat. Secara terminolgi, muamalah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu pengertian muamalah dalam arti luas yaitu “menghasilkan duniawi supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.

Dalam buku Fikih Muamalah, karya DR. Racmat Syafei, MA mengatakan bahwasanya kata Fikih berasal dari kata “alfahmu”, artinya paham dan kata muamalah berasal dari “’amalayu’amilu-mu’aamalatan”, yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal5. Arti Fikih Muamalah itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian : menurut As-Dimyati, fikih muamalah yaitu “Aktivitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi”. Menurut Muhammad Yusuf Musa adalah “Peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.

Judul : Fikih Ekonomi

Penulis : Iim Fahima

Penerbit : Samudra Biru,Cetakan I, November 2018

Dimensi : x + 137 hlm. ; 14 x 20 cm.

Harga : Rp