Bank Syariah: Analisis Yuridis Penerapan Prinsip-prinsip Syariah dan Good Corporate Governance

Samudrabiru – Akhir-akhir ini perbankan syariah mendapatkan tempat yang  baik  di  hati  masyarakat.  Hal ini  disebabkan semakin  meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jasa keuangan yang berbasis syariah. 

Sehingga tidak heran apabila keberadaan bank syariah mulai menjamur  di  mana-mana.  Keberadaan  bank  syariah  telah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat.

Seiring dengan perkembangan bank syariah tersebut, diperlukan dukungan perundang-undangan yang dapat memayunginya secara yuridis. Terkait ini lahirlah UU No 21 tahun  2008 tentang  Perbankan  Syariah.  

UU  ini  mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun UUS yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional.

Keberadaan UU ini memang patut disambut baik, sebab dapat menjadi payung hukum keberadaan bank syariah. Sebab bank syariah seakan-akan berada di persimpangan. Di satu sisi harus menjalankan prinsip-prinsip syariah, dan di sisi yang lain harus dapat menjalankan prinsip-prinsip perusahaan secara umum seperti Good Corporate Governance (GCG). 

Apakah kedua prinsip ini dapat diterapkan pada bank syariah? Atau justru mempunyai kesesuaian? Inilah yang dibahas dalam buku ini.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain. Misalnya kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. 

Menggunakan system antara antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperolah keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa  murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Di pihak lain prinsip GCG merupakan kebutuhan bagi perbankan syariah. Pelaksanaan GCG sendiri pada industri perbankan syariah harus berlandaskan pada lima prinsip dasar sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. 

Pertama, transparansi (transparency), Kedua, akuntabilitas (accountability). Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility). Keempat, profesional (professional). Kelima, kewajaran (fairness). Buku ini menganalisis secara yuridis bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah dan GCG dalam perbankan syariah tersebut. Selamat membaca! (Siti Aisyah, dalam pengantar bukunya)

Judul Buku : BANK SYARIAH: Analisis Yurudis PenerapanPrinsip-prinsip Syariah dan Good Corporate Governance
Penulis : Siti Aisyah
Penerbit : Samudra Biru
Cetakan : I Juli 2016
Dimensi : viii + 104 hlm, 15.5 x 23 cm
Harga : Rp