Samudrabiru – Sebagai makhluk yang diciptakan dalam keadaan lemah dan serba kekurangan, manusia tidak mampu untuk hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, ia selalu membutuhkan orang lain. Hal ini merupakan kebutuhan sosial.
Hidup saling membutuhkan itu lalu terciptalah hubungan antara individu dengan individu, antara kelompok dengan kelompok lainnya, yang direalisasikan dengan ikatan perjanjian yang kuat untuk saling kerjasama. Salah satu hubungan tersebut diwujudkan dalam bentuk perkawinan yang merupakan perjanjian yang luhur antara seorang laki-laki dengan seorang wanita.
Perkawinan merupakan salah satu ketentuan Allah, yang berlaku bagi semua makhluk, baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Oleh karena itu demi menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia, maka Allah membuat hukum tentang perkawinan sesuai dengan martabatnya, “sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan itu diatur secara terhormat dan saling ridho meridhoi dengan upacara akad nikah. Sebagai lambang dan rasa saling ridho meridhoi dihadiri para saksi yang menyaksikan bahwa kedua laki-laki dan perempuan itu telah terikat”.
Ajaran Islam telah memberikan pandangan yang mendalam tentang pengaruh perkawinan dan kedudukannya dalam membentuk hidup perorangan, rumah tangga dan masyarakat. Sehingga Islam memandang bahwa perkawinan bukanlah hanya sekedar aqad biasa yang hanya diselesaikan dengan ijab dan qabul serta saksi saja sebagaimana aqad pada umumnya, tetapi merupakan aqad yang kokoh.
Perkawinan yang dinyatakan sebagai sunnatullah ini merupakan kebutuhan yang diminati oleh setiap naluri manusia dan dianggap oleh Islam sebagai ikatan yang sangat kokoh atau mitsaqan qhalizan. Karena itu perkawinan hendaknya dianggap sacral dan dimaksudkan untuk membina rumah tangga bahagia yang abadi.
Di dalam melaksanakan perkawinan diperlukan persiapan yang matang, baik dari segi materi maupun segi mental (kejiwaan) dimana kedua hal itu saling bertautan, mentalnya harus siap dan juga tidak kalah pentingnya materi, sebab perkawinan bukanlah hanya sekedar melepaskan hawa nafsu belaka, tetapi lebih dari itu dituntut tanggung jawab yang penuh bagi masing-masing pihak baik suami maupun isteri, karena bagaimanapun juga materi dalam sebuah perkawinan cukup menentukan sukses tidaknya sebuah keluarga.
Mencermati hal tersebut khususnya tentang uang yang identik dengan harta maka perlu pengkajian tentang harta yang dimiliki dalam sebuah perkawinan, karena masalah harta kadangkala perkawinan itu rentan dengan konflik, sehingga tidak dapat mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera yang diharapkan, padahal perkawinan itu merupakan peristiwa yang sakral dengan harapan hanya terjadi satukali bagi setiap orang.
Memang ada orang yang mengatakan uang bukanlah segala-galanya tetapi dalam kehidupan kita segala-galanya itu pakai uang oleh sebab itu materi juga menjadi persoalan bila terjadi perceraian maka buku ini mencoba untuk mencari solusinya.
Judul Buku : Analisis Fungsi dan Manfaat Perjanjian Perkawinan.
Penulis : Dr. H. John Kenedi, SH.,M.Hum.
Penerbit : Samudra Biru.
Cetakan : I November 2018.
Dimensi : viii + 113 hlm. ; 14 x 20 cm.
Harga : Rp