Islam dan Penyalahguna Narkoba

Samudrabiru – Narkotika dan Obat-obatan lainnya (narkoba) yang umumnya digunakan untuk pengobatan medis dalam praktik kesehatan, telah digunakan tidak sebagaimana mestinya sesuai petunjuk dokter (disalahgunakan) oleh beberapa orang dengan tujuan mencari kenikmatan sesaat. Penyalahgunaan narkoba atau narkotika bukanlah masalah yang timbul pada masa sekarang dan bukan masalah yang baru.

Di Indonesia penyalahgunaan narkoba telah menjadi isu nasional yang layak mendapat perhatian dari semua pihak secara seksama dan multidimensional, karena penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan timbulnya dampak buruk terhadap ekonomi dan sosial. Secara ekonomi dampak buruk penyalahguna narkoba adalah besarnya biaya yang dikeluarkan oleh seorang korban penyalahguna narkoba.

Berdasar pada data hasil studi biaya ekonomi dan sosial penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang dilakukan oleh Litbang Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2004 yang diekspose oleh situs www.kapanlagi.com, menyebutkan :

“Praktik penyalahgunaan narkoba menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang totalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 18,4 triliun per tahun. Kerugian tersebut termasuk biaya hilangnya waktu produktif Rp 1,4 triliun per tahun, biaya kematian tidak alami Rp 4,9 triliun per tahun dan biaya pengobatan penyakit terkait narkoba seperti HIV AIDS, AIDS, Hepatitis dan Tuberculosis (TBC) sekitar Rp 372 miliar per tahun. Diperkirakan, total biaya konsumsi narkoba dalam satu tahun mencapai Rp 11,3 triliun”.

Dalam setahun, jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penanganan over dosis sebesar Rp 314 miliar dan biaya rehabilitasi diperkirakan mencapai Rp 410 miliar per tahun. Biaya waktu produktif yang hilang dari keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai Rp 106 miliar per tahun. Biaya tersebut dihitung dari total hari produktif yang hilang pada keluarga dikalikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) per hari. Biaya sosial akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai Rp 5,5 triliun. Nilai itu dihitung dari kerugian sosial akibat kriminalitas yang sebesar Rp 4,2 triliun dan kecelakaan sebesar Rp 787 miliar. Adapun dalam kehidupan sosial penyalahgunaan narkoba dapat membawa dampak berupa meningkatnya tindak kriminalitas. Hal ini dapat di ihat dari data Litbang BNN tahun 2004 yang menyebutkan, “Pencurian, penipuan, perampasan, dan penodongan merupakan tindak kriminalitas yang banyak dilakukan oleh penyalahguna narkoba”.

Lebih lanjut Dadang Hawari mengemukakan bahwa minum (minuman keras/miras) dan madat (narkoba) merupakan bagian dari penyakit yang telah menjangkiti masyarakat. Penyakit ini dari tahun ke tahun bukannya malah berkurang, bahkan sebaliknya tumbuh subur bagaikan jamur di musin penghujan, dan salah satu penyebabnya adalah kemiskinan iman. Kemiskinan iman ini dapat berdampak pada kehidupan social ekonomi.

Besarnya dampak ekonomi dan sosial dari penyalahgunaan narkoba bukannya membuat angka penyalahguna berkurang, akan tetapi terus meningkat. Berdasarkan data BNN, jumlah tindak pidana narkoba yang diungkap terus meningkat dari 17.355 kasus pada 2006 menjadi 22.630 kasus dan jumlah tindak pidananya juga meningkat dari 31.635 orang menjadi 36.169 orang.

Banyaknya korban penyalahgunaan narkoba memerlukan penyembuhan melalui rehabilitasi, pengobatan dan atau perawatan baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial serta pengobatan tradisional dan keagamaan bagi korban penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 48, 49, dan Pasal 50. Serta Pasal 37, 38, dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penulisan buku ini dilakukan atas dasar ketertarikan penulis pada beberapa hasil penelitian yang mengungkapkan dalam pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba adanya hubungan antara kesembuhan dengan menggunakan metode dan materi terapi TaSaPuDz, berawal dari hal tersebut telah mengantarkan penulis melakukan penelitian dalam bentuk buku ini.

Disusun dalam lima bab, penelitian dalam bentuk buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih informasi pengetahuan, khususnya tentang rehabilitasi korban penyalahguna narkoba.

Judul Buku : Islam dan Penyalahguna Narkoba

Penulis : Japarudin

Penerbit : Samudra Biru

Cetakan : I November 2018

Dimensi : x + 164 hlm. ; 14 x 20 cm.

Harga : Rp