Samudrabiru – Saat ini Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) bukan lagi berada dalam tataran wacana sebagaimana beberapa tahun ke belakang, atau bentuk kegiatan amal dan respon atas kejadian luar biasa semata.
CSR di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat, di mana sudah menjadi unsur penting bagi perusahaan dalam menjamin keberlanjutan bisnisnya, maupun bagi pemangku kepentingan lain sebagai bentuk tanggung jawab atas sebuah dampak operasional.
Terdapat dua indikator yang menunjukkan bahwa CSR telah memiliki kedudukan penting. Pertama, pada beberapa perusahaan multinasional, nasional, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), CSR sudah menjadi departemen/ divisi mandiri yang secara struktur organisasi bertanggung jawab langsung kepada direktur atau CEO.
Hal ini menunjukkan bahwa CSR bukan lagi pelengkap/tempelan pada departemen lain, atau divisi yang baru dibentuk jika memperingati ulang tahun perusahaan maupun ketika ada kejadian luar biasa (force major), seperti konflik dengan masyarakat atau bencana yang disebabkan dampak operasional.
Kedua, regulasi terkait CSR juga semakin berkembang, mulai dari Keputusan Menteri BUMN, Undang-Undang Perusahaan Terbatas (PT), Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, serta guidance ISO 26000.
Dalam era otonomi daerah beberapa Kabupaten/Kota dan Provinsi juga gencar menerbitkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan dan peruntukan dana CSR. Kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi perusahaan untuk menjalankan CSR secara profesional, sehingga CSR memberikan kontribusi positif bagi multipihak, bukan ada tiada CSR tidak memberikan pengaruh.
Sudah banyak referensi yang membahas CSR terutama mengenai sejarah, perkembangan, teori maupun praktik CSR di negara-negara maju seperti Eropa, Asia Timur dan Amerika Utara. Namun demikian buku-buku yang ada saat ini, berbeda konteksnya dengan kondisi di Indonesia.
Buku Panduan Praktis Pengelolaan CSR ini didesain sederhana, ringkas dan aplikatif, tidak berpusar pada teori, melainkan membahas langsung praktik pengelolaan CSR.
Buku ini terbagi ke dalam VI bab, di antaranya: Bab I membahas Definisi dan Ruang Lingkup CSR, Bab II membahas Peraturan Terkait CSR, Bab III membahas Model-Model CSR, Bab IV membahas Unsur Pokok CSR meliputi: visi, misi dan strategi, administrasi, perencanaan, pembuatan baseline data, policy, code of conduct, monitoring dan evaluasi, laporan keuangan, hingga model publikasi CSR.
Bab V membahas Praktik Tanggung jawab Sosial Perusahaan mulai dari menentukan model CSR, pentahapan pelaksanaan CSR mulai dari need assessment hingga after care. Bab VI membahas Contoh Pengelolaan Program CSR.
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Edi Suhardi dan Ibu Lukita Wardhani selaku Head of Sustainability dan CSR Regional PT Agro Harapan Lestari –A Goodhope Company-, atas bantuan dan kerja samanya. Kepada Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc. yang telah memberikan kata pengantar.
Kepada Rumah Zakat Indonesia dan Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU atas profil kegiatannya. Kepada Ibu Fentiny Nugroho dan Ibu Fitriyah Ketua dan Sekretaris Program Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI, Kepada Bapak Isbandi Rukminto Adi atas inspirasi ilmu “Pemberdayaan masyarakatnya”, kepada Ibu Martha Haffey dan Ibu Cynthia Pattiasina atas bantuan beasiswa BPSW, kepada teman-teman mahasiswa program Pascasarjana Ilmu Kesos FISIP UI, serta kepada para pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Semoga ikhtiar kecil melalui buku ini menjadi referensi alternatif dalam pengelolaan CSR, agar keberlanjutan perusahaan dan kontribusi kebermanfaatan bagi masyarakat dan lingkungan dapat berjalan dengan baik.(Pengantar Penulis dalam Bukunya).