WUJUDKAN STUDENT WELLBEING MELALUI SEKOLAH ANTI BULLYING
Buku ini merupakan kumpulan gagasan dan catatan-catatan kritis secara
kontekstual terkait dengan kasus perundungan (bullying) dan tindakan
kekerasan di satuan pendidikan. Pada buku ini juga dilengkapi dengan
praktik baik dari beberapa sekolah dalam melakukan upaya pencegahan
perundungan dan tindakan kekerasan.
Indonesia darurat kasus perundungan
Indonesia darurat kasus perundungan. Kalimat tersebut kiranya tidaklah berlebihan jika melihat fenomena kasus perundungan (bullying) yang semakin mengkhawatirkan. Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993. Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan. Dengan perincian, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban bullying 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, korban kebijakan 24 kasus. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kementerian PPPA) menyebutkan bahwa pada tahun 2023, telah terjadi 2.325 kasus kekerasan fisik terhadap anak.
Data di atas baru kasus yang tercatat. Belum lagi kasus yang tidak tercatat atau tidak diberitakan oleh media. Jumlahnya mungkin lebih banyak, karena kasus perundungan ibarat fenomena gunung es. Hal yang tampak hanya puncaknya saja, sedangkan bagian bawahnya tidak terlihat. Perundungan bukan hanya terjadi di dunia nyata secara langsung, tetapi juga di dunia maya (cyberbullying). Hal ini yang justru marak di media sosial. Akses media sosial yang sangat mudah berpotensi sangat mungkin setiap orang menjadi pelaku atau korban cyberbullying. Orang atau pejabat yang kasusnya viral di media sosial sangat mudah menjadi korban bullying warganet (netizen).
Rendahnya pemahaman terhadap dampak perundungan, rasa takut, rendahnya perlindungan terhadap saksi dan korban, atau tidak tahu mekanisme pelaporan kasus perundungan bisa menjadi penyebab orang tidak atau enggan melaporkan adanya kasus perundungan. Walau demikian, saat ini, dengan adanya media sosial, sebuah kasus perundungan bisa viral dan mendapatkan sorotan banyak pihak. Saat ada yang pihak yang berani bersuara di media sosial terkait kasus perundungan atau kekerasan, biasanya netizen serempak membantu menyuarakan keadilan bagi korban.
Perundungan adalah ucapan, sikap, atau perbuatan tidak menyenangkan, menghina, merendahkan dan menyakiti dari pelaku (seorang atau sekelompok orang) terhadap orang lain yang dilakukan secara berulang-ulang. Pada umumnya ada relasi kuasa antara pelaku dengan korban. Seperti senior-junior, atasan-bawahan, atau mayoritas-minoritas. Selain itu, pelaku perundungan adalah biasanya orang yang dominan dan kuat baik secara fisik, pengaruh, atau pun jumlah. Sedangkan korbannya adalah orang yang lemah.
Walau demikian, pada kasus tertentu, pelaku perundungan bisa saja dilakukan oleh orang yang lemah terhadap orang yang kuat karena alasan tertentu. Misalnya ada seorang peserta didik yang unggul atau berprestasi pada bidang tertentu. Hal tersebut mengundang rasa iri dan kecemburuan dari teman-temannya. Kemudian, peserta didik tersebut dirundung oleh teman-temannya tersebut. Selain itu, aksi perundungan tersebut juga dilakukan agar pelaku tidak kehilangan pengaruh di hadapan korban. Mungkin kita pernah mendengar kasus ada anak yang pintar
dan berprestasi di kelas, justru diminta untuk mengerjakan PR teman temannya. Dia diancam akan mendapatkan kekerasan jika tidak membantu mengerjakan PR atau melaporkan hal tersebut kepada guru.
Dampak dari perundungan sangat luar biasa dan mengerikan terhadap korban. Mulai dari rasa rendah diri, menderita luka fisik, menderita luka batin, depresi, cacat permanen, hingga kematian. Ada anak yang mengalami
perundungan selama bertahun-tahun di sekolahnya tetapi takut melapor karena diintimidasi oleh pelaku dan takut keselamatannya semakin terancam. Akibatnya, dia memendam luka dan penderitaannya seorang diri. Dampaknya, dia tidak semangat belajar, mengalami ketakutan yang sangat luar biasa, mengalami tekanan mental, hingga mengalami gangguan jiwa. Bahkan ada yang memilih bunuh diri.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Spesifikasi Buku
Cetakan I, Januari 2025; 186 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 150.000
Rp 116,400
Tentang Penulis
Idris Apandi
Jabatannya saat ini adalah Widyaprada Ahli Madya di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat. Kecintaannya kepada dunia literasi menjadikannya pegiat literasi yang aktif menulis di berbagai media dan memberikan pelatihan menulis di berbagai forum. Dia pun saat ini menjabat sebagai Ketua Komunitas Pegiat Literasi Jabar (KPLJ). Ratusan artikel, puisi, dan pantun yang telah ditulisnya dan tersebar di berbagai media massa baik cetak maupun online.
Riwayat pendidikannya yaitu; S-1 Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di STKIP Pasundan Cimahi lulus tahun 2003. S-2 Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial di STKIP Pasundan Cimahi lulus tahun 2012. Tahun 2014 menempuh pendidikan S-3 Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan di UPI.
Dia menulis artikel di koran Pikiran Rakyat, Galamedia, Tribun Jabar, Pelita, Radar Cianjur, Radar Sukabumi, Garut Ekspress, dan Pasundan Ekspress. Majalah yang pernah memuat tulisan-tulisannya antara lain Majalah Direktorat Pendidikan Dasar Kemdikbud, Suara Guru, Suara Daerah, Hibar Sabilulungan, Atikan, dan Bhinneka Karya Winaya, serta buletin NADI LPMP Jawa Barat. Adapun di media online, dia menulis di blog Kompasiana, WordPress, dan web LPMP Jawa Barat. Dia pernah menjadi narasumber dialog pendidikan di beberapa stasiun TV lokal seperti TVRI Jabar Banten, IMTV, dan I-News TV. Selain di stasiun TV lokal, dia pun menjadi narasumber dialog di radio PR FM Bandung, RRI Bandung, RRI Jakarta, dan Radio Eslhinta Bandung. Baginya, menulis menjadi pintu gerbang sekaligus jalan untuk berbagi ilmu dan pengalaman di berbagai kegiatan.
Dia pernah menjadi anggota Tim Pengembang Kurikulum SMA Provinsi Jawa Barat tahun 2010. Pernah menjadi anggota Tim Pengembang Pendidikan Anti Korupsi (PAK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2011, Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dan Pedoman Perlindungan Pendidik dan tenaga Kependidikan Kemdikbud tahun 2014- 2015, Instruktur Diklat Kurikulum 2013 mata pelajaran PPKn jenjang SMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2014, Instruktur Kurikulum 2013 jenjang SD sejak tahun 2016 hingga 2018, juri Lomba Menulis Artikel yang yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Tahun 2015, dan juri Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa Se-Pulau Jawa yang diselenggarakan oleh IKIP Siliwangi tahun 2018 dan 2019. Tahun 2020 dan 2021 dipercaya menjadi editor buku-buku yang disusun atau diterbitkan oleh Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen dan Direktorat GTK Dikdas Ditjen GTK Kemdikbudristek. Sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini (2002) dia ditugaskan oleh Ditjen GTK Kemdikbudristek menjadi salah satu asesor Program Guru Penggerak (PGP) dan Program Sekolah Penggerak (PSP).
Dia pernah menjadi asesor, Master Trainer (MT) Diklat PenyiapanCalon Kepala Sekolah, Diklat Penguatan Kepala Sekolah, fasilitator Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Narasumber Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Mata Pelajaran
PPKn SMP Berbasis Zonasi Ditjen Guru dan dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud tahun 2019, dan Narasumber Kegiatan Peningkatan Mutu SD
Berbasis Zonasi Ditjen Dikdasmen Kemendikbud Tahun 2019.
Tahun 2019 dia menjadi Asesor Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/ Madrasah (BAP-S/M) Jawa Barat. Berikutnya, dia menjabat sebagai
anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat (DPJB) periode 2019-2024. Tahun 2020 dia juga terpilih menjadi Tim Seleksi Guru Penggerak, sebuah
program yang dilaksanakan oleh Kemendikbud untuk mendapatkan guruguru yang berkualitas, bermental pemelajar, memiliki inisatif, kepeloporan dalam mengembangkan profesionalisme rekan sejawat, komunitas, atau organisasi profesi tempatnya bergabung.
Sejak tahun 2021 hingga saat ini dia menjadi narasumber pada beberapa kegiatan pelatihan kurikulum yang dilaksanakan oleh penerbit Erlangga,
khususnya di wilayah Cirebon dan Indramayu. Dia pun saat ini aktif mengisi seminar, workhshop, atau In House Training (IHT) Kurikulum Merdeka yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat, komunitas belajar guru, dan satuan pendidikan