TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN DAN TRANSFORMASI DIGITAL PENEGAKAN HUKUM
Buku ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap dinamika keimigrasian di Indonesia yang semakin kompleks, khususnya di era digital. Kemajuan teknologi telah memudahkan berbagai aspek kehidupan, termasuk keimigrasian. Namun, di sisi lain, teknologi juga menjadi tantangan baru, seperti meningkatnya kejahatan keimigrasian yang memanfaatkan inovasi digital, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penyelundupan manusia.

Konsep Keimigrasian
DALAM era globalisasi yang semakin berkembang, dinamika keimi-grasian di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan seiring dengan kemajuan teknologi digital. Digitalisasi telah mempercepat berbagai aspek pengelolaan keimigrasian, mulai dari layanan adminis-trasi hingga pengawasan di perbatasan. Namun, di sisi lain, era digital juga menghadirkan tantangan baru, seperti peningkatan kejahatan keimigrasian yang semakin kompleks, melibatkan penggunaan teknologi canggih dalam pemalsuan dokumen, penyelundupan manusia, dan penyalahgunaan visa. Perubahan ini menuntut adanya adaptasi dalam kebijakan keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada keamanan dan ketertiban, tetapi juga mengakomodasi perkembangan teknologi dan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta peraturan pelaksananya, menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan keimigrasian di Indonesia. Selain itu, implementasi sistem E-Immigration berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, turut mendukung upaya digitalisasi dalam layanan keimigrasian.
Keimigrasian di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi hak-hak warga negara maupun orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang besar serta posisi geografis yang strategis, Indonesia menjadi tujuan utama bagi banyak migran, baik yang legal maupun ilegal. Kondisi ini memunculkan berbagai permasalahan, mulai dari perdagangan manusia, masuk dan tinggal secara ilegal, hingga pemalsuan dokumen keimigrasian yang semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas penduduk lintas negara. Dalam konteks ini, teori kontrol sosial yang dikemukakan oleh Hirschi menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah perilaku menyimpang, termasuk kejahatan keimigrasian. Selain itu, teori push and pull migration dari Lee relevan untuk menjelaskan faktor-faktor yang mendorong (push factors) individu meninggalkan negara asalnya, seperti konflik atau kemiskinan, serta faktor yang menarik (pull factors) mereka ke Indonesia, seperti peluang ekonomi atau stabilitas politik (Hirschi, 2015). Pendekatan ini sejalan dengan asas hukum salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), yang menjadi landasan utama dalam kebijakan keimigrasian untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi hak asasi manusia (Effendi, 2021)
Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tindak pidana keimigrasian di era digital, dengan menyoroti berbagai tantangan dan solusi yang dapat diimplementasikan untuk memperkuat sistem keimigrasian nasional. Ruang lingkup pembahasan dalam buku ini mencakup aspek hukum, teknologi, dan kebijakan keimigrasian yang diterapkan di Indonesia, serta membandingkannya dengan praktik terbaik di tingkat internasional. Melalui analisis mendalam terhadap regulasi yang ada, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan keimigrasian yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
ini akan menjawab beberapa pertanyaan penting seputar aspek keimigrasian, digitalisasi, dan tindak pidana. Permasalahan seperti bagaimana perkembangan teknologi digital mempengaruhi dinamika tindak pidana keimigrasian, bagaimana kolaborasi antara berbagai instansi terkait diperkuat untuk menangani permasalahan ini dengan pendekatan yang lebih komprehensif, bagaimana regulasi
yang ada mampu mengatasi tantangan yang muncul, serta sejauh mana peran kolaborasi antara berbagai instansi terkait dapat diperkuat untuk menanggulangi tindak pidana keimigrasian secara efektif. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang menjadi penyebab utama meningkatnya kejahatan keimigrasian, serta dampaknya terhadap keamanan dan stabilitas nasional, dan bagaimana teknologi dapat digunakan sebagai alat untuk memperkuat pengawasan keimigrasian. Oleh karenanya, untuk menjawab pertanyaan tersebut, metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan buku ini bersifat normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup analisis terhadap berbagai literatur hukum, kebijakan keimigrasian, serta laporan-laporan resmi dari lembaga pemerintah dan organisasi internasional. Selain itu, dilakukan juga studi komparatif terhadap regulasi keimigrasian di beberapa negara untuk memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai praktik terbaik dalam penegakan hukum keimigrasian di era digital.
Sistematika penulisan dalam buku ini diawali dengan bab pendahuluan yang memberikan latar belakang, tujuan, serta ruang lingkup pembahasan terkait transformasi digital dalam keimigrasian.
Selanjutnya, bab kedua membahas konsep dasar, sejarah, dan peran keimigrasian yang mencakup definisi, prinsip-prinsip, hingga perkembangan hukum keimigrasian di Indonesia dan internasional.
Bab ketiga mengulas berbagai tindak pidana keimigrasian seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, masuk dan tinggal secara ilegal, serta pemalsuan dokumen keimigrasian. Kemudian, bab keempat menguraikan kerangka regulasi dan penegakan hukum keimigrasian, termasuk instrumen hukum internasional, kerangka hukum nasional, peran aparat penegak hukum, dan kerjasama internasional. Bab kelima menyoroti perkembangan layanan keimigrasian dan penegakan hukum
di era digital, mulai dari transformasi digital dalam layanan keimigrasian hingga implementasi teknologi seperti Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Terakhir, bab penutup menyimpulkan
pembahasan dengan refleksi atas tantangan dan peluang yang ada serta rekomendasi untuk penguatan sistem keimigrasian di masa depan.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI


Spesifikasi Buku

Cetakan I, Juni 2025; 122 hlm, ukuran 15,5×23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 100.000
Rp 92,000
Tentang Penulis

Miftahul Khairi, Lc., Lc., M.Ag.
