Seri Studi Ekonomi Islam 5: Teori Keuangan Islam
Buku ini disusun sebagai bagian dari ikhtiar intelektual untuk memperkaya literatur keuangan Islam di tengah dinamika ekonomi global. Semangatnya adalah menyumbang pemikiran yang bersifat konstruktif dan solutif atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem keuangan kontemporer.

Defenisi Keuangan Islam
Keuangan Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam aktivitas ekonomi. Sistem ini didasarkan pada hukum Islam yang mengatur transaksi keuangan agar selaras dengan nilai-nilai agama, seperti pelarangan riba, gharar, dan maysir, serta mengutamakan prinsip berbagi risiko dan keuntungan (Warde, 2010). Dengan demikian, keuangan Islam menekankan aspek etika, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan harta dan aset.
Dalam keuangan Islam, semua aktivitas ekonomi harus mencerminkan nilai-nilai transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Setiap transaksi didasarkan pada prinsip yang adil dan saling menguntungkan antara pihak-pihak yang terlibat, di mana keuntungan atau kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing. Sistem ini juga memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya berorientasi pada profit semata, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas (Iqbal & Mirakhor, 2011).
Definisi keuangan Islam mencakup larangan terhadap praktik-praktik yang dianggap merugikan atau tidak etis, seperti riba yang dianggap mengeksploitasi pihak yang lemah, serta gharar yang menciptakan ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi. Sebagai gantinya, keuangan Islam mendorong aktivitas ekonomi yang berbasis pada aset nyata dan memiliki nilai intrinsik, sehingga memastikan stabilitas dan keberlanjutan ekonomi. Dengan kata lain, keuangan Islam adalah sistem yang mengintegrasikan dimensi moral dan spiritual dalam proses ekonomi (Ayub, 2009).
Keuangan Islam juga dapat didefinisikan sebagai sistem yang bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat melalui penerapan prinsip-prinsip syariah. Instrumen-instrumen keuangan Islam, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), dan ijarah (sewa), dirancang untuk mencerminkan keadilan dalam distribusi kekayaan dan peluang. Konsep ini memastikan bahwa ekonomi berjalan dengan mekanisme yang inklusif, memberikan akses kepada semua lapisan masyarakat, dan mencegah konsentrasi kekayaan yang berlebihan pada kelompok tertentu (Hassan & Khan, 2019).
Secara konseptual, keuangan Islam juga menitikberatkan pada investasi yang etis dan bertanggung jawab. Sistem ini melarang investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram atau merusak, seperti perjudian, alkohol, dan pornografi. Sebagai gantinya, keuangan Islam mendukung investasi dalam sektor-sektor yang bermanfaat secara sosial dan lingkungan, seperti pendidikan, kesehatan, dan energi terbarukan (Hussain et al., 2016). Dengan demikian, keuangan Islam tidak hanya mengatur aspek keuangan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI



Spesifikasi Buku

Cetakan I, April 2025; 322 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 200.000
Rp 166,100
Tentang Penulis

Prof. Dr. Syaparuddin, S.Ag., M.SI
merupakan sosok inspiratif yang menjabat sebagai Guru Besar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Sulawesi Selatan, dan diakui sebagai pakar terkemuka dalam bidang Ekonomi Syariah. Jejak akademiknya dimulai dengan meraih gelar Sarjana (S1) dalam Muamalah pada tahun 1996 di IAIN Alauddin Ujung Pandang. Gelar ini tidak hanya menjadi fondasi, tetapi juga pendorong bagi eksplorasi mendalamnya dalam dunia ekonomi Syariah. Setelah itu, beliau melanjutkan studinya dan berhasil meraih gelar Magister (S2) dalam Keuangan dan Perbankan Syariah pada tahun 2007, diikuti dengan gelar Doktor (S3) dalam Ekonomi Islam dari Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2011. Pencapaian akademik yang luar biasa ini mencerminkan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk terus menggali dan memahami nuansa ekonomi syariah.
Sebagai akademisi yang berpengaruh, Prof. Syaparuddin tidak hanya berkutat dalam pengajaran dan penulisan buku, tetapi juga aktif dalam beragam pertemuan dan kegiatan ilmiah di ranah ekonomi Islam, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Keterlibatan beliau dalam seminar, konferensi, dan diskusi ilmiah menunjukkan dedikasi luar biasanya dalam berbagi pengetahuan serta kolaborasi dengan para ahli dan peneliti di seluruh dunia. Melalui interaksi ini, beliau berkontribusi pada penguatan jaringan akademik yang solid dan mendorong kemajuan pemikiran ekonomi syariah yang semakin relevan.
Dalam bidang penelitian, Prof. Syaparuddin melakukan kajian yang mendalam dengan fokus pada aspek-aspek ekonomi dan bisnis Islam. Penelitian yang beliau lakukan tak sekadar berorientasi pada teori, tetapi juga berusaha menawarkan solusi praktis bagi tantangan yang dihadapi masyarakat dalam konteks ekonomi syariah. Karya-karyanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional terkemuka dan jurnal ilmiah terakreditasi nasional, mencerminkan komitmennya untuk menyebarluaskan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang adil dan berkelanjutan. Lebih dari itu, Prof. Syaparuddin mengajak kita untuk merenung-kan pentingnya integrasi nilai-nilai etika dalam setiap langkah pengembangan ekonomi. Dalam pandangannya, ekonomi tak hanya berkisar pada aspek material, melainkan juga harus mengedepankan dimensi moral dan sosial yang lebih luas. Dengan menekankan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial, beliau bertekad untuk menciptakan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Melalui pengajaran, penelitian, dan kontribusinya dalam forum ilmiah, Prof. Syaparuddin berperan penting dalam mewujudkan visi ekonomi syariah yang holistik, berorientasi pada kesejahteraan umat, serta memberi inspirasi bagi generasi mendatang.