POLITIK HUKUM PIDANA PERTANAHAN

Buku yang membahasan secara komprehensif dan mendalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pertanahan dalam
perspektif kebijakan hukum (politik hukum/legal policy) 

SELAYANG PANDANG HUKUM PIDANA

Tanah merupakan tempat berpijak setiap makhluk dimuka bumi ini oleh karena itu umat manusia patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan tanah kita dapat melaksanakan berbagai aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Namun dari zaman ke zaman seiring pula perkembangan dan kemajuan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) tanah seringkali dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya bahkan terjadi penyalahgunaan tanah demi kepentingan dan keuntungan pribadi. Hal ini mencerminkan telah terjadi tindak pidana dibidang pertanahan yang dalam konteks hukum pidana dikategorikan sebagai kejahatan pertanahan. Kejahatan pertanahan dalam perspektif hukum pidana berdimensi pencegahan dan pemberantasan. Pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan memerlukan kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang tertuang dalam norma-norma hukum pidana melalui peraturan perundang-undangan beserta sanksi pidana.

Pembentukan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan tersebut melalui proses pembentukan hukum yang disebut politik hukum (legal policy). Proses politik hukum ini akan menghasilkan produk hukum, yakni peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur pertanahan termasuk tindak pidana/kejahatan pertanahan. Oleh karena itu, teori dan/atau konsep yang berkaitan dengan tindak pidana pertanahan, bentuk tindak pidana pertanahan, serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pertanahan dalam perspektif kebijakan hukum (politik hukum/legal policy) dibahas secara komprehensif dan mendalam dalam sebuah buku yang berjudul “Politik Hukum Pidana Pertanahan”.

didalam buku ini dibahas secara mendetai mengenai hukum pidana. Merumuskan hukum pidana ke dalam rangkaian kata untuk dapat memberikan sebuah pengertian yang komprehensif tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah sangat sukar. Namun setidaknya dengan merumuskan hukum pidana menjadi sebuah pengertian dapat membantu memberikan gambaran/deskripsi awal tentang hukum pidana. Pidana artinya = hukuman; sanksi; rasa sakit; penderitaan. Hukum Pidana berarti Hukum Hukuman atau peraturan-peraturan tentang hukuman/pidana. Hukuman/Pidana ada atau dijatuhkan karena: 

1. ada yang melanggar norma-norma hukum pidana atau,
2. ada pelanggaran peraturan-peraturan pidana atau
3. ada pelanggaran norma-norma hukuman (pidana)

Kata “hukuman” sebenarnya merupakan penamaan bagi semua akibat hukum karena melanggar suatu norma hukum, misalnya: 

1. Pelanggaran Perdata, sanksinya adalah sanksi/hukuman Perdata
2. Pelanggaran Administrasi, sanksinya adalah sanksi/hukuman
Administrasi
3. Pelanggaran Pidana, sanksinya adalah sanksi/hukuman Pidana

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3

Spesifikasi Buku

Cetakan I Mei ;  228 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS 75 gram, hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 150.000

Rp 134,900

Tentang Penulis

Hj. Dr. Eko Suwarni, SH., MH

Pada Tahun 1998 memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Purwokerto. Tahun 2005 memperoleh gelar Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang dengan Bidang Kajian Utama Hukum Pidana. Tahun 2020 memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang dengan Bidang Kajian Utama Hukum Pidana.
Penulis adalah seorang yang berprofesi sebagai Jaksa dengan jenjang karir sebagai berikut: Tahun 1998 diangkat sebagai Kepala Sub Seksi Ekonomi & Moneter Kejaksaan Negeri Cilacap. Tahun 2000 diangkat sebagai Jaksa Fungsional Dan Kepala Sub Seksi Ekonomi & Moneter Kejaksaan Negeri Semarang. Tahun 2003 diangkat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap. Tahun 2004 diangkat sebagai Kepala Sub Seksi Pengamanan Sub Ekonomi & Moneter Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tahun 2005 diangkat sebagai Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Semarang. Tahun 2010 diangkat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Ambarawa. Tahun 2011 diangkat sebagai Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ambarawa. Tahun 2012 diangkat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tahun 2015 diangkat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun 2017 diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maros. Tahun 2018 diangkat sebagai Jaksa Fungsional Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Tahun 2023 jabatan terakhir sebagai Staf Ahli Hukum Kementerian PUPR. Pangkat/Golongan Terakhir adalah Jaksa Utama Madya (IV/d).