PERBANKAN SYARIAH 5.0
Buku ini merupakan refleksi keilmuan serta kritik sosial atas ketidaksempurnaan implementasi nilai-nilai luhur ekonomi dan keuangan syariah di tanah air baik di lingkungan perbankan (Bank Umum Syariah [BUS], Unit Usaha Syariah [UUS], maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah [BPRS]) maupun nonbank (antara lain perasuransian syariah [asuransi, reasuransi, dan reyrosesi], penjaminan syariah, pergadaian syariah, modal ventura syariah, dana pensiun syariah, pariwisata syariah, dan Baitul Mal wat Tamwil [BMT] yang pada umumnya berbadan hukum koperasi).
MERAWAT ASA PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH
Ekonomi dan perbankan syariah sejatinya tumbuh dan dikembangkan guna mencapai kebahagiaan (al-saâ’adah);
Nur al-Din Mukhtar al-Khadimi (2003: 24) dalam al-Maqashid al-Syari‘ah menyatakan bahwa syari‘ah Islam merupakan sumber kebaikan (khair), kesejahteraan (rifah), kemakmuran (rakha’), dan kebahagiaan (sa‘adah) baik di dunia maupun di akhirat sebagaimana dijelaskan dalam QS al-Anfal (8): 24. Ekonomi dan perbankan syariah pada dasarnya merupakan instrumen (wasilah) kebaikan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan manusia.
Ekonomi dan perbankan syariah dibangun atas nilai-nilai luhur, mulia, transenden, dan profetik yang terdapat dalam Quran dan sunah dalam bentuk perintah (awamir), cegahan (nawahi), dan arahan (irsyadat) yang diimplementasikan dalam kehidupan nyata (empirik), terukur (positvistik), dan berkebudayaan tinggi (civilization/hadharah/tsaqafah) berupa terawatnya persatuan (ittihadiyyah sebagaimana dinyatakan dalam QS Ali ‘Imran [3]:
103) atas dasar nilai-nilai kejamaahan (‘alaikum bi al-jama‘ah) manusia sebagai makhluk sosial.
Persatuan terbentuk melalui implementasi nilai-nilai persaudaraan (al-ukhuwwah) yang dibangun atas dasar hidup saling percaya (amanah), jujur (shidq), adil (‘adl), cerdas (fathanah), sempurna dalam tindakan (itqan), toleran (tasamuh), saling menghargai dan menghormati (syirf) perbedaan, ramah dalam ucapan (layyin al-kalam) dan dermawan (QS 107: 1-7).
Sebaliknya dalam QS Ali ‘Imran [3]: 103 umat Islam dilarang bercerai-berai (tafarruq) yang dipicu oleh sikap saling bermusuhan (‘adawah), sikap-tindak zalim (zhulm), ketidakjujuran (ghisysy), riba, gharar, maisir, dan dharar. Dengan demikian, kebahagiaan dapat dicapai manusia melalui persatuan; dan persatuan dibangun atas dasar persaudaraan sejati; yakni persaudaraan yang ditumbuhkan atas dasar saling percaya, jujur, adil, cerdas, sempurna dalam sikap-tindak, toleran, saling menghormati, dan saling membantu (ta‘awun).
Permusuhan, penipuan, riba, gharar, maisir, dan dharar dilarang karena dapat memicu terbentuknya sikap saling curiga yang dapat melahirkan permusuhan yang patut diduga akan membentuk kesengsaraan (saqawah). Dengan kata lain, melakukan apa yang diperintah agama niscaya akan mendapat kebahagian; dan melakukan apa yang dilarang agama niscaya akan mendapat kesengsaraan.
Karenanya perintah, cegahan, dan arahan (irsyadat) Allah dan Rasul yang terdapat dalam Quran dan/atau sunnah sejatinya diterima umat Islam sebagai kebenaran mutlak-transenden yang dikembangkan ulama melalui nalar hukum (ijtihad) harus diketahui, dimengerti, diterima, dan dilakukan dalam bentuk tindakan yang konsisten dan adaptif atau responsif terhadap perubahan sebagaimana kaidah taghayyur al-ahkam. Dengan demikian, umat Islam tidak kehilangan kesejatian nilai-nilai baik masa lalunya serta dapat menerima perubahan seiring dengan perubahan peradaban manusia. Pemahaman dan keberterimaan terhadap nilai-nilai luhur ekonomi dan keuangan syariah termasuk dalam ranah literasi; sedangkan komitmen manusia terhadap nilai-nilai luhur ekonomi dan keuangan syariah termasuk dalam ranah inklusi.
Buku yang ditulis oleh Edo Segara Gustanto, M. Adi Wicaksono, dan Januariansyah Arfaizar sebagaimana diakui oleh penulisnya merupakan refleksi keilmuan serta kritik sosial atas ketidaksempurnaan implementasi nilai-nilai luhur ekonomi dan keuangan syariah di tanah air baik di lingkungan perbankan (Bank Umum Syariah [BUS], Unit Usaha Syariah [UUS], maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah [BPRS]) maupun nonbank (antara lain perasuransian syariah [asuransi, reasuransi, dan reyrosesi], penjaminan syariah, pergadaian syariah, modal ventura syariah, dana pensiun syariah, pariwisata syariah, dan Baitul Mal wat Tamwil [BMT] yang pada umumnya berbadan hukum koperasi).
Di samping itu, dalam buku ini juga disampaikan ide terkait perbankan digital, cyber resilience dan teknologi, digitalisasi layanan, termasuk kripto dan uang digital sebagai wacana yang harus direspon dalam merawat asa pengembangan ekonomi dan perbankan syariah sebagai subsistem dari sistem ekonomi dan keuangan nasional. Semoga buku ini bernilai jariyah bagi para penyusunya serta bermanfaat bagi pembacanya, amin yra.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Spesifikasi Buku
Cetakan I, Agustus 2024; 132 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 100.000
Rp 95,700
Tentang Penulis
Edo Segara Gustanto.
Ketertarikan dengan Ekonomi Islam dimulai sejak mendirikan Kelompok Studi Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta yang sekarang bernama Islamic Economy Study Club (IESC). Menempuh jenjang S1 di Fakultas Ekonomi UII, dengan konsentrasi Manajemen Pemasaran. Kemudian S2 dilanjutkan di Magister Ilmu Agama Islam dengan konsentrasi Ekonomi Islam. Saat ini sedang menempuh studi doktoral di Doktor Hukum Islam UII Yogyakarta dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Penulis banyak menulis buku bertema Ekonomi Syariah, di antaranya: Awas Riba Terselubung di Bank Syariah, Penerbit Youth Publisher (2012); Kebangkitan Ekonomi Syariah, Pustaka Saga (2017); Penerapan Prinsip-Prinsip Manajemen Syariah di Bank Syariah, Gaza Publishing (2021), Zakatnomics: Pengelolaan Zakat dari Good Menuju Great, Samudera Biru (2023). Penulis juga pernah meraih juara dalam kompetisi menulis terkait Pengelolaan Haji yang diselenggarakan BPKH RI dan Republika. Penulis sudah banyak malang melintang di dunia perbankan syariah, lembaga keuangan sosial, bisnis retail dan kuliner. Saat ini penulis mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Ilmu Al-Quran An Nur Yogyakarta. Selain mengajar, penulis sedang berkhidmat di Lembaga Sosial NU Care LAZISNU DIY dan menjadi Ketua Program BAZNASTanggap Bencana Kabupaten Sleman.
M. Adi Wicaksono.
Menempuh pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan S2 di Prodi Keuangan dan Perbankan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kompetensi keilmuan penulis di bidang Perbankan Syariah erta memiliki lisensi di bidang Pasar Modal Syariah. Sehari-hari penulis mengajar di kampus Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia Prodi Ekonomi Islam.
Januariansyah Arfaizar, S.H.I., M.E.
menjadi santri pengabdian di Pondok Pesantren yang sama hingga tahun 2005. Selama masa pengabdian, aktif sebagai mahasiswa jenjang Diploma 1 di STAI Raudhatul Ulum. Pada tahun 2010, ia menyelesaikan S1 di Jurusan Muamalat (Saat ini Prodi Hukum Ekonomi Syariah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selanjutnya, jenjang S2-nya diselesaikan di Magister Ilmu Agama Islam FIAI UII konsentrasi Ekonomi Islam pada tahun 2019. Saat ini sedang menyelesaikan jenjang S3-nya di Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII, pada konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Sejak2021 aktif sebagai tenaga pengajar di STAI Yogyakarta. Beberapa karya terakhirnya yang sudah terbit, diantaranya buku “Nalar Fikih Masa Covid-19 di Indonesia” bersama Yusdani (Diandra Creative, Yogyakarta: 2021), The Effectiveness Of Zakat In The Economic Empowerment Community By Rumah Zakat In Yogyakarta dalam buku “Dimensi Baharu Zakat di Malaysia”, bersama Selamat Muliadi (AZKA-PPZ, Malaysia: 2021), Strategi Membangun Ketahanan Keluarga Muslim Masa Kini dalam buku “Peningkatan Kualitas Hidup Islami” bersama Yusdani, (Diva Press, Yogyakarta: 2022), Transaksi dalam Ekonomi Islam dan Problematikanya, dalam buku “Desain Ekonomi Islam” diterbitkan oleh Diandra Creative (Diandra Creative, Yogyakarta: 2022), Dinamika Studi Hukum Islam dan Keindonesiaan bersama Yusdani (Diandra Creative, Yogyakarta: 2022), Telaah Kritis Epistemologi Hukum Keluarga Islam Satria Effendi dalam buku “Agama, Filsafat dan Ilmu Pengetahuan” (Diandra Creative, Yogyakarta: 2022), Kitab Simbur Cahaya Dalam Kehidupan Masyarakat Ogan Ilir Penerapan Aturan Bujang Gadis Perspektif Sosio-Historis dan Yuridis, Bersama Nurmala HAK dan Yusdani (Diandra Creative, Yogyakarta: 2022), Fikih Keindonesiaan Pemikiran MA Sahal Mahfudh dan Ahmad Azhar Basyir, bersama Yusdani (Diandra Creative, Yogytakarta: 2022), Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pespektif Fikih, bersama Asmuni dan Yusdani (Diandra Creative, Yogyakarta: 2023), Islam dan Gender Dalam Kitab Simbur Cahaya, bersama Yusdani (Diandra Creative, Yogyakarta: 2023), Hukum Islam Mazhab Utilitarianistik Studi atas Teori Fikih Najmuddin at-Tufi, bersama Yusdani (Diandra Creative, Yogyakarta: 2023). Selain itu, ia juga aktif di Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) Yogyakarta sebagai sekretaris dan di DPD Sleman IKA UII sebagai Ketua Bidang Organisasi, Sosial dan Kemasyarakatan