PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA

buku ini sangat penting guna menambah ataucbahkan mengisi kekosongan dalam literatur hukum kita.

Ide Munculnya Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Negara demokratis seharusnya menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mencapai penyelenggaraan negara yang berdaya guna. Sehingga, salah satu ciri utamanya adalah keterbukaan informasi publik yang baik. Keterbukaan informasi publik adalah sarana dalam memaksimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.1 Berkaitan dengan hal tersebut, maka dibentuklah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berfungsi sebagai pelayanan dan perlindungan hukum bagi warga negara atas keterbukaan informasi publik, serta penjaminan bagi semua orang untuk mendapat informasi. UU ini telah diabsahkan pada 30 April 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4846.

penyelesaian sengketa informasi publik dapat ditempuh melalui proses yang cukup panjang apabila salah satu pihak tidak puas dari hasil yang telah ditetapkan dan diterima yaitu pertama melalui proses diajukannya keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dapat dilanjutkan ke Komisi Informasi Publik dengan proses mediasi dan ajudikasi non litigasi. Bahkan penyelesaiannya dapat menyentuh jalur litigasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri sampai proses kasasi ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya melihat proses penyelesaian yang dapat ditempuh cukup panjang, perlulah kita melihat secara rinci masing-masing berkenaan dengan kewenangan serta regulasi antara Komisi Informasi Publik dan Lembaga Peradilan terkait yang diamanatkan tersebut. Berkenaan dengan regulasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik saat ini diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan- Peraturan Komisi Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Maret 2024;  146 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 120.000

Rp 100,800

Tentang Penulis

Cindyva Thalia Mustika, S.H., M.H

Penulis Dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat konsentrasi Hukum Acara. Pendidikan S-1 Fakultas Hukum
Universitas Lambung Mangkurat, S-2 Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat.