Pengembangan Karier dan Disiplin Kerja Aparatur Negara

Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pengembangan karier dan disiplin kerja bagi aparatur negara.

Disiplin Kerja dan Pengembangan Karier ASN

ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dalam buku ini yang dimaksud ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Istilah “pembinaan” merupakan suatu istilah baru dalam administrasi kepegawaian RI, pembinaan Pegawai Negeri didasarkan pada sistim prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan bekerja maka perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Dengan demikian akan diperoleh penilaian yang obyektif terhadap kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembinaan itu dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja. Sistim karier, adalah suatu sistim kepegawaian di mana pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangan lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektip lainnya ikut menentukan. Sistim prestasi kerja, adalah suatu sistim kepegawaian, di mana, pengangkatan seorang untuk menduduki sesuatu jabatan, atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat.

Sebagai landasan untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil diperlukan suatu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian. Hukum kepegawaian adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur segala hubungan antara pegawai dan pemerintah, serta segala kewajiban dan hak dari pegawai, dari aturan hukum tersebut nampak apakah pegawai dari suatu negara itu terpelihara dengan baik atau tidak, termasuk pegawai tersebut dapat bekerja dengan baik atau tidak, karena ini semua sangat berpengaruh terhadap kelancaran roda atau pelaksanaan pemerintahan.

Tujuan diadakannya hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran displin. Oleh karena itu setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu bentuk pelanggaran tersebut. Hukum disiplin yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya, sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima oleh rasa keadilan.

Dalam penjatuhan tindakan atau hukum disiplin hendaknya para atasan harus mempertimbangkan suasana lingkungan dan suasana emosional yang melanggar disipllin, dengan mempertimbangkan pula penggunaan kewenangan yang berlebihan dan tidak proposional yang akan mempunyai dampak kredibilitas.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Bab 1

KEDUDUKAN PEJABAT NEGARA
MENURUT MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(Pengertian Pejabat Negara; Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Publik; Kedudukan Hukum Pegawai Badan Usaha Milik Negara)

Bab 2

MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA (Tujuan Manajemen Aparatur Sipil Negara; Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil
Negara; Sumber Daya Aparatur Sipil Negara)

Bab 3

PENGEMBANGAN KARIER APARATUR
SIPIL NEGARA (Sejarah Kepegawaian di Indonesia; Pengertian Pegawai Aparatur Sipil Negara; Hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara; Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara)

Bab 4

DISIPLIN KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara; Landasan Hukum Disiplin Aparatur Sipil Negara; Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil
Negara; Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara)

Spesifikasi Buku

Cetakan I September 2021; viii + 154 hlm, ukuran 14,8 x 21 cm, kertas isi HVS 70 gram hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sistem penjualan buku ini adalah print on demand. Buku hanya akan dicetak ketika ada pemesanan. Butuh waktu +- 3 hari setelah pembayaran. Harga belum termasuk ongkos kirim

Rp100.000

Rp85.200

Tentang Penulis

Dr. Padmaningrum, S.H., M.Pd.

Lahir di Semarang pada tanggal 13 Januari 1963. Pendidikan yang pernah ditempuh SD Antonius Semarang lulus tahun 1976, SMP Negeri 2 Semarang lulus tahun 1979, SMA Negeri 1 Semarang lulus tahun 1982. Menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan lulus tahun 1987, menyelesaikan studi S2 di Universitas Negeri Semarang dan lulus tahun 2004, menyelesaikan studi S3 di Universitas Negeri Yogyakarta dan lulus tahun 2015. Pernah menjabat Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tahun 2019. Pernah menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah tahun 2020. Pada Nopember tahun 2020 sebagai Widyaiswara Ahli Madya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah  Provinsi Jawa Tengah.