PENERAPAN KAIDAH FIKIH Mencakup Aspek Ibadah, Muamalah, Peradilan, Ekonomi dan Sosial

Buku ini sangat membantu dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat positif bagi kaum muslimin dan muslimat demi terlaksananya penerapan kaidah fikih yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.

Mengenal Kaidah Fikih

Secara sederhana fikih adalah pengetahuan tentang hukum Islam. Fikih merupakan panduan praktis tentang tata cara dan perilaku sehari-hari seorang muslim dalam berinteraksi secara vertikal (berhubungan dengan Tuhan) yang dikenal dengan ibadah, atau interaksi horizontal (berhubungan dengan sesama muslim, alam, dan lingkungan) yang disebut dengan muamalah dalam arti yang luas. Ungkapan yang sangat populer dalam pembahasan fikih, nahnu nahkumu biddhawahir (kita memutuskan dan menghukumi secara dhahir saja). Dengan demikian, fokus sorotan fikih atau objek
kajiannya adalah perbuatan orang mukallaf. Fikih tidak menjangkau persoalan keyakinan yang menjadi garapan tauhid.

Ada beberapa disiplin ilmu yang bersinggungan secara langsung dengan fikih, antara lain yaitu kaidah fikih dan ushul fikih. Secara bahasa kaidah berarti rumusan yang menjadi patokan dan asas. Kaidah fikih didefinisikan sebagai ketentuan umum (dominan) yang dapat diterapkan terhadap kasus-kasus yang
menjadi cakupannya agar kasus tersebut dapat diketahui status hukumnya. Kaidah fikih menghimpun persoalan-persoalan fikih dalam satu naungan berupa rumus dan ketentuan umum. Contoh kaidah yang berbunyi: keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. Setiap persoalan apapun yang terkait dengan keyakinan seseorang tentang perbuatan tertentu tidak dapat dibatalkan dengan hanya berdasarkan keraguan.

Fikih disebut sebagai pengetahuan tentang hukum Islam. Fikih merupakan panduan praktis tentang tata cara dan perilaku sehari-hari seorang muslim dalam berinteraksi secara vertikal (berhubungan dengan Tuhan) yang dikenal dengan ibadah, atau interaksi horizontal (berhubungan dengan sesama muslim, alam, dan lingkungan) yang disebut dengan muamalah dalam arti yang luas. 

Disiplin ilmu yang bersinggungan secara langsung dengan fikih yaitu kaidah fikih dan ushul fikih. Kaidah fikih menghimpun persoalan-persoalan fikih dalam satu naungan berupa rumus dan ketentuan umum, sedangkan ushul fikih secara sederhana adalah cara atau metode yang dijadikan perantara untuk memproduksi suatau hukum. Adapun penjelasan mengenai kedua disiplin ilmu tersebut dapat ditemukan dalam buku ini. Oleh karena itu, buku ini sangat penting dipahami oleh seorang muslim untuk mendalami hukum Islam.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3
Daftar Isi 4
Daftar Isi 5
Daftar Isi 6

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Agustus 2024;  276 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 170.000

Rp 149,000

Tentang Penulis

Zainol Huda, M.Pd.