PEMBERDAYAAN ZAKAT PRODUKTIF dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (Mustahik Zakat) oleh Baznas Kota Padangsidimpuan

Buku ini memberikan pengembangan wawasan bagi para akademisi, dan dorongan bagi para muzakki untuk lebih aktif memberikan zakat mereka ke BAZNAS setempat, serta memberikan semangat kepada para mustahiq zakat untuk mengolah zakat yang diberikan kepada mereka lebih produktif

ZAKAT DAN ZAKAT PRODUKTIF

Sebagai Negara yang menyandang status sebagai negara berkembang, Indonesai tentu memiliki berbagai permasalahan dalam bidang ekonomi, diantaranya adalah Indonesia dihadapkan pada permasalahan kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan. Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyyah (Ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempenyai status dan fungsi yang penting dalam syariat islam. Perlu diingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi (Muhammad, 2003). Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan.

Pada umumnya zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsumtif yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kurang membantu mereka untuk jangka panjang. Karena uang atau kebutuhan sehari-hari yang diberikan akan segera habis dan mereka akan kembali hidup dalam keadaan fakir dan miskin. 

Pemberdayaan zakat produktif merupakan salah bagian dari implementasi filantrofi. Pelaksanaan filantropi zakat ini terdapat keberpihakan terhadap pihak penerima zakat (mustahiq zakat) supaya masyarakat yang tergolong fakir dan miskin terlepas dari ketidak mampuan hidup, gelombang ekonomi, suka dan duka sosial yang berkelanjutan. Zakat dapat menumbuhkan kepribadian dalam hati mereka, membersihkan harta benda dan mengembangkannya dengan jalan yang baik dan benar. Wawasan spiritual dan wawasan sosial sangat terkandung dalam zakat.Kalau dilihat secara sosial, zakat termasuk media atau bagian ikon ekonomi yangsangat diharapkan menjadi salah satu hal penting dalam meningkatkan rasa keperhatiaan dan keadilan pada peningkatan kesejahteraan ekonomi kemasyarakatan. Penyaluran zakat merupakan icon tanda peduli sebagai makhluk sosial, membebaskan para asnaf yang memiliki penghasilan rendah atau ekonomi (miskin) dan mengurangi tingkat pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja sehingga mampu mengurangi keterpurukan hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Filantrofi merubah kedudukan, fungsi dan keterlibatan dari zakat, pada pandangan klasik zakat merupakan kegiatan yang berorientasi pada kewajiban individu. Pada saat ini zakat tidak hanya pada kewajiban saja, akan tetapi diupayakan agar penggunaan zakat agar tepat guna dalam memberdayakan ekonomi, dan mengurangi tingkat pengangguran masyarakat serta pemerataan pendapatan. Pada saat ini telah terjadi pergeseran eksistensi dari zakat. Pemberdayaan zakat pada masa sekarang sangat perlu diperhatikan, pemerintah sangat fokus sehingga mengeluarkan kebijakan dan regulasi, yaitu undang-undang zakat yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan dan pengelolaan zakat.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Februari 2024;  66 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 100.000

Rp 71,200

Tentang Penulis

Dr. Muhammad Arsad Nasution, M.Ag

Ahmad Soleh Hasibuan, M.H.

Nasruddin Kholil Harahap, M.H