Negara dan Perlindungan Pelajar Diaspora: Jalan Panjang Sebuah Rancangan Undang-Undang

buku antologi ini bukan hanya membuka kesempatan pada pelajar Indonesia di luar negeri sebagai kontributor, tapi juga terbuka untuk pelajar Indonesia di dalam negeri yang memiliki concern atau solidaritas atas perlindungan pelajar Indonesia di luar negeri.

Menghadirkan Pelukan Imajiner Negara untuk Pelajar Diaspora: Kenyataan dan Harapan

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Begitulah salah satu kalimat sakral yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kalimat tersebut menjadi sebuah penegasan bahwa negara memiliki kewajiban dalam melindungi setiap warganya; siapapun, kapanpun, dan dimanapun mereka berada. Perlindungan tersebut tak hanya untuk mereka yang berada di dalam negeri, tapi juga untuk mereka yang sedang hidup berdiaspora di luar negeri, jauh dari tanah airnya. Perlu diketahui bahwa saat ini diaspora Indonesia telah menyebar di berbagai sudut dunia. Dengan perkiraan jumlah yang mencapai 6-8 juta jiwa, mereka telah menjadi bagian integral dari global network Indonesia.
Salah satu tujuan dari warga negara Indonesia yang berdiaspora adalah untuk melanjutkan pendidikan. Berdasarkan data terbaru dari UNESCO Institute for Statistics yang dikutip oleh Katadata pada Agustus 2023, menunjukkan bahwa saat ini jumlah pelajar Indonesia yang melanjutkan studi ke luar negeri mencapai angka 55.961 dan diprediksi akan terus meningkat. Keberangkatan mereka bukan sekedar soal gaya hidup yang mengejar gengsi, tapi lebih pada perjuangan hidup dengan keluar dari zona nyaman untuk mengejar prestasi. Untuk mendapatkan hasil maksimal dalam studi, tentu para pelajar diaspora membutuhkan ekosistem belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Namun sayangnya hal tersebut tak selalu mereka dapatkan. Berbagai halangan kerap muncul mulai dari beasiswa yang terlambat, penipuan oleh agensi pendidikan, kekerasan seksual, bencana alam, hingga situasi perang atau konflik bersenjata.
Realitanya, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi atau instrumen hukum yang secara khusus mengatur perihal perlindungan pelajar di luar negeri. Selama ini, perlindungan pelajar di luar negeri masih merujuk pada dua hal: Pertama, perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri – pada saat situasi damai. Kedua, ketentuan hukum humaniter internasional – pada saat terjadi konflik bersenjata dimana pelajar sebagai masyarakat sipil harus dilindungi dan tidak boleh diserang. Namun semua itu dirasa belum cukup bila kita melihat semakin kompleksnya permasalahan yang menimpa pelajar diaspora Indonesia akhir-akhir ini. Oleh karena itu, PPI Dunia terus mendorong RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri ke dalam Prolegnas untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Bagaimanapun juga, para pelajar diaspora tersebut merupakan aset penting bangsa dan menjadi keharusan bagi negara untuk memberikan perlindungan secara maksimum sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Bila dianalogikan, para pelajar diaspora tersebut adalah anak-anak bangsa dan negara adalah orang tuanya. Seorang anak tentu membutuhkan kehadiran orang tuanya dalam menghadapi berbagai problematika, baik secara fisik maupun non-fisik, terutama dalam masa perantauan. Seringkali, pelukan orang tua adalah sumber ketenangan dan kekuatan baru. Harapan akan hadirnya UU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri adalah wujud pelukan imajiner negara sebagai orang tua pada anak-anaknya yang sedang berjuang menempuh pendidikan di negeri seberang.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Slider Caption

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Maret 2024;  184 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 120.000

Rp 114,900

Tentang Penulis

Bayu Mitra A. Kusuma

Dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Dosen tidak tetap di Burapha University International College, Thailand. Saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral pada The Ph.D. Program in Asia-Pacific Regional Studies, National Dong Hwa University, Hualien, Taiwan. Memiliki pengalaman organisasi antara lain sebagai Ketua PERMITHA Burapha University 2012-2013, Ketua PPI National Dong Hwa University 2022-2023, Anggota Departemen Kajian Strategis PPIDK Asia Oseania 2022-2023, dan Anggota Komisi RUU Perlindungan Pelajar PPI Dunia 2023-2024

Theresia Octastefani

Dosen pada Departemen Politik dan Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral pada The Ph.D. Program in Asia-Pacific Regional Studies, National Dong Hwa University, Hualien, Taiwan. Bersamaan dengan studi doktoral, dia juga dipercaya sebagai Anggota Badan Pelaksana Universitas Terbuka – program jarak jauh di Taiwan. Memiliki pengalaman organisasi antara lain sebagai Anggota Departemen Pendidikan PPI Taiwan 2022-2023, Anggota Komisi Pendidikan PPI Dunia 2022-2023, dan Ketua Komisi RUU Perlindungan Pelajar PPI Dunia 2023-2024.