MODEL PEMBINAAN PESANTREN BAGI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM
buku ini dibahas fokus kesesuaian pondok pesantren bagi pembinaan, pembimbingan, dan pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, juga di paparkan tentang Hak-hak dan Kewajiban Anak, dan Perlindungan Anak.
Mengenal Pidana pada Anak
Saat ini di Indonesia telah dilakukan pembaharuan sistem peradilan pidana anak dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perubahan paradigma secara drastis ada pada undang-undang yang baru ini, jika dibandingkan dengan ketentuaan peradilan anak yang lama yaitu Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Pengadilan Anak. Asas kepentingan terbaik bagi anak, menjadi pathokan acuan tindakan penegak hukum setiap tahap peradilan anak. Penyelesaian secara formal menjadi tidak utama, dan diutamakan penyelesaian secara informal, dalam pemeriksaan perkara anak. Restoratif Justice (keadilan restorasi) dan diversi (pengalihan/ pembelokkan) dalam pemeriksaan perkara anak yang melakukan tindak pidana menjadi media utama. Berkaitan dengan perubahan paradigma ini, maka bentuk-bentuk sanksi dalam perkara anak, pidana yang sifatnya pengekangan, pembatasan kemerdekaan, pembalasan menjadi sanksi upaya terakhir, jika sanksi lainnya tidak memadai. Sanksi yang sifatnya pembinaan, pembimbingan dan pelatihan di lembaga milik pemerintah ataupun lembaga perorangan bagi Anak yang berkonflik
dengan Hukum, menjadi primadona dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 ini.
Penulis mengajukan argumen, bahwa Pondok Pesantren sesuai, tepat untuk tempat pembinaan, pembimbingan maupun pendidikan bagi Anak yang berkonflik dengan Hukum atau Anak pelaku tindak pidana. Terdapat kesesuaian secara yuridis maupun secara sosiologis/praktis, bahwa pondok pesantren dapat diterima sebagai tempat pembinaan, pembimbingan maupun pendidikan bagi Anak yang berkonflik dengan Hukum. Dengan argumen ini mestinya tidak ada keraguan bagi penegak hukum perkara anak, untuk dapat memutuskan agar anak yang berkonflik dengan hukum, dilakukan pembinaan, pembimbingan dan pendidikan di pondhok pesantren. Di dalam buku ini, selain dibahas fokus kesesuaian pondok pesantren bagi pembinaan, pembimbingan, dan pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, juga di paparkan tentang Hak-hak dan Kewajiban Anak, dan Perlindungan Anak.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Spesifikasi Buku
Cetakan I, Juni 2024; 108 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 1570.000
Rp 86,800
Tentang Penulis
Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Penulis menamatkan SMA Negeri 1 Kebumen tahun 1980, meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang tahun 1985, kemudian meraih gelar Magister llmu Hukum Bagian Sistem Peradilan Pidana program pasca sarjana Universitas Indonesia Jakarta tahun 1996. Meraih gelar doktor llmu hukum pada Program Doktor llmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang tahun 2010. Sejak tahun 1987 menjadi dosen Fakultas hukum Unsoed, mengajar mata kuliah Pengantar llmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Pidana Anak, dan Politik Kriminal. Mengajar pada Program Magister Hukum FH Unsoed pada mata kuliah Teori Hukum, Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana. Mengajar pada Program Doktor Hukum Fakultas hukum Unsoed pada mata kuliah: Hukum Pidana dan Kearifan Lokal. Jabatan yang pernah diemban: Wakil Dekan Bidang 1 Fakultas Hukum Unsoed tahun: 2013-2017 dan tahun: 2017-2021.