MENYONGSONG PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI INDONESIA
Buku ini menarik dibaca guna menyelenggarakan pilkada di masa pandemi, dalam menyelenggarakan, melaksanakan dan menyambut pesta demokrasi di tahun 2024 dengan mekanisme pelaksanaan protokol yang terukur.
Bagaimana Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Indonesia ?
Sejak orde reformasi pemilu terjadi pada tahun 1999, kedaulatan rakyat dalam proses pemilu dituntut setelah berakhirnya rezim orde baru. Hal ini dilakukan sebagai petitum dan bentuk legitimasi bahwa demokrasi benar-benar berpihak kepada rakyat sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia terkhusus dalam hal Pemilihan Umum yang dianggap sebagai pesta demokrasi bagi bangsa Indonesia. Namun, baik pilkada maupun pemilu, kita tidak dapat terlepas dari pembahasan terkait dengan tahapan pemilu. Terkhusus tahapan pemilu yang menjadi diskursus dalam hal ini mengenai verifikasi partai politik, hal ini terkait dengan bisa atau tidaknya atau biasa kita sebut dengan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat partai tersebut ikut dalam kontestasi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan.
Dalam pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan syarat partai politik yang menjadi peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen), jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah x penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, mempunyai kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Terkait dengan pendataan, hal yang paling esensial terkait dengan daftar pemilih tetap, terkadang dipelintir menjadi daftar permasalahan tetap, yang jadi perhatian bagi penyelenggara, masyarakat maupun partai politik, karena ini merupakan tempat perebutan bagi partai politik untuk mendudukkan kadernya, baik di executive maupun di legislative. Meskipun KPU telah membuat sistem yang disebut dengan aplikasi Sidalih (sistem informasi data pemilih). Hal yang menonjol lainnya adalah masih banyak pemilih tercatat ganda, data pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih, dan masalah lainnya.
Dalam hal pencalonan, apabila dalam rezim pemilu disebut dengan daftar caleg tetap adalah merupakan hak prerogatif dari partai pengusung yang memenuhi syarat menurut Undang-Undang. Beberapa persoalan di tahap pencalonan adalah persoalan internal parpol sehingga menyulitkan si calon untuk mengurus rekomendasi parpol untuk mencalonkan dirinya dalam kontestasi pemilu. Begitu juga dengan masa kampanye, yang diatur tentang pendanaan kampanye, alat peraga kampanye (spanduk baliho) dan bahan kampanye (baju, kaos, pamflet, poster), zona kampanye, yang perlu perhatian khusus dan saksama. Dalam hal masa tenang, ini justru menjadi masa tidak tenang untuk parpol bergerilya, dan juga Bawaslu dan KPU bekerja secara maksimal untuk mengantisipasi hal itu. Selain itu dalam persoalan distribusi logistik, tentunya ini terkait dengan letak geografis, iklim, cuaca, serta kondisi keamanan.
Pemungutan dan penghitungan suara, masalah yang mengitari hal ini, banyaknya orang tidak mendapatkan hak pilih, kekurangan surat suara, ada yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Banyak terjadi money politic, netralitas ASN, TNI, Polri ini bukan dilihat pada hari H saja, tetapi sebelum pelaksanaan dan sesudah pelaksanaan. Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara, adanya kecurangan-kecurangan rekapitulasi, baik dalam penulisan maupun dalam penginputan data, berpindahnya suara seseorangan atau suara partai kepada yang bukan pemilik. Kita sudah memiliki pengalaman pilkada serentak pada tahun 2015 dan pemilihan tahun 2019. Hanya ada dua suasana kebatinan yang berbeda, suasana kebatinan yang menyertai kedua hal tersebut, yaitu pilkada di masa normal dan pemilu pilkada di masa pandemik. Terkhusus pemilu serentak untuk tahun 2024 yang menggabungan dalam setahun pemilu nasional dan pemilu lokal yang diperkirakan pada bulan Februari untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. Serta pada bulan November yaitu pemilihan Kepala Daerah, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Tentunya, penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu sangat disibukkan dengan kedua kegiatan tersebut yang pastinya ada tahapan yang beririsan.
Yang tidak kalah penting dan menjadi perhatian juga adalah bagaimana memperhatikan protokol kesehatan pesta demokrasi tersebut di masa pandemi, meskipun pemerintah saat ini gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19, menjelang 2024, belum dapat dipastikan pandemik ini telah berakhir. Maka persiapan pemilu nanti tetap wajib mengutamakan protokol kesehatan. Tuntutan penyelenggara pemilu yang sehat harus dimulai dari para penyelenggara yang sehat. Pertimbangan tersebut juga harus digunakan sebagai dasar kualifikasidalam rekrutmen penyelenggara pemilu, terutama penilaian kondisi kesehatannya. Namun persiapan demi persiapan harus diantisipasi dengan mempertimbangkan pengalaman menyelenggarakan pilkada di masa pandemi, Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara siap melaksanakan dan menyambut pesta demokrasi di tahun 2024 dengan mekanisme pelaksanaan protokol yang terukur.
Atas lahirnya buku ini, kami berharap semoga dapat memberi konstribusi bagi pemangku kepentingan yang berhubungan dengan pemilihan umum dan terkhusus kepada jajaran penyelenggara pemilu dan pada kesempatan yang sama membuka pintu saran yang selebarlebarnya bagi para pihak yang hendak memberikan kritik, juga masukan untuk memperoleh kesempurnaan tulisan yang lebih baik serta untuk kemajuan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
Daftar Isi dan Spesifikasi Buku
Buku ini terdiri dari VII bagian pembahasan yang ditulis oleh para penulis dari beragam disiplin ilmu
- Cetakan I, September 2021
- Jumlah Halaman xx + 284
- Ukuran 15.5 x 23 cm
- Kertas Isi HVS 70 gram (Hitam Putih)
- Kertas Cover Ivory 230 Gram (Laminasi Doff)
- Finishing Jilid Lem Panas (Soft Cover) dan Shrink (Bungkus Plastik)
Rp 160,100
Sistem penjualan buku ini adalah print on demand. Buku hanya akan dicetak ketika ada pemesanan. Butuh waktu +- 3 hari setelah pembayaran. Harga belum termasuk ongkos kirim
- Harga Belum Termasuk Ongkos Kirim
- Klik Tombol Beli Sekarang untuk Melanjutkan Pembelian
Tentang Editor
Agustri
Penulis merupakan Putra Ranah Minang Kabau yang dilahirkan di Pariaman, tepatnya di Kelurahan Ujung Batung Sumatra Barat, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut, mulai menjadi Guru SD, SMA Muhammadiyah, Pondok Pesantren, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dosen, mengajar di tempat kursus bahasa Inggris, Bimbel, mendirikan Bimbel, menjadi Ketua Yayasan, Mendirikan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), mini mart dan lain sebagainya