MENGENAL KUHP BARU UU NO.1 TAHUN 2023
Buku ini sangat bermanfaat dan membantu Masyarakat, Praktisi Hukum, Akademisi, Politisi, Mahasiswa, Para Penggiat dan Pemangku Kepentingan yang terkait Penerapan dan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru ini dalam menggali serta mencari Keadilan yang sesungguhnya.

Mengenal Hukum
Hampir sama dengan umur Indonesia merdeka, saat itu pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai kondisi pemindahan kekuasaan. Hal ini berimplikasi pada ketidaksinkronan atau pertentangan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 1945 yang dikeluarkan sebelumnya oleh Presiden. Ketidaksinkronan tersebut terletak pada rumusan Pasal 1 Perpres Nomor 2 tahun 1945 terhadap Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.1
Di satu sisi Pasal 1 Perpres Nomor 2 tahun 1945 menyatakan bahwa, segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya negara RI pada tanggal 17 agustus 1945, selama belum diadakan yang baru, menurut Undang-undang Dasar masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar tersebut. Namun di sisi lain Pasal 1 Undang – undang Nomor 1 tahun 1946 menyatakan bahwa, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden RI tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2 menetapkan bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 maret 1942.
Pada awalnya, KUHP (WvS) dipandang sebagai induk dan sebagai wujud dari kodifikasi dan unifikasi. Namun dalam perkembangannya, KUHP dianggap tidak lengkap atau tidak dapat menampung berbagai masalah dan dimensi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan pemikiran dan aspirasi kebutuhan masyarakat.
KUHP warisan kolonial ini bukanlah sistem hukum pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut. Oleh karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang
mengatur delik-delik khusus dan aturan-aturan khusus. Namun Undang-undang baru diluar KUHP itu walaupun merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan umum KUHP (WvS) sebagai sistem induk buatan kolonial. Pendek kata, asas-asas dan dasar-dasar tata hukum pidana kolonial masih tetap bertahan dengan selimut dan wajah Indonesia.
Dalam mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Hukum pidana positif yang berorientasi pada KUHP menimbulkan kekhawatiran, terutama berkaitan dengan sifat dogmatis dan substansial. Dengan mengajarkan KUHP warisan Belanda, secara
langsung maupun tidak langsung berarti mengajarkan dan menanamkan pula dogma-dogma, konsep-konsep, serta norma-norma substantif yang dirumuskan didalam KUHP. Seperti diketahui KUHP dilatarbelakangi pemikiran individualisme-liberalisme dan sangat dipengaruhi oleh aliran klasik, walaupun ada juga pengaruh aliran neo-klasik.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI


Spesifikasi Buku

Cetakan I, Juni 2024; 576 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 300.000
Rp 260,200
Tentang Penulis

Assist.Prof. Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum., M.Kn,
Penulis Menempuh Pendidikan Dimulai dari Sekolah Dasar Negeri Dewi Sartika Bekasi (1986), SMP Negeri 3 Batang Jawa Tengah (1989), SMA Negeri 1 Batang Jawa Tengah (1992) lalu melanjutkan Kuliah S.1 (S.H) Sarjana Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (1996), S.2 (M.Hum) Magister Humaniora dan (M.Kn) Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran Bandung (2001 & 2012), serta menyelesaikan Program Doktor (S.3) Universitas Parahyangan Bandung (2008).
Penulis sehari hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaaan Republik Indonesia (Jaksa), selain sebagai seorang Jaksa Penulis Juga sebagai Tenaga Pengajar/Fasilitator/Widyaiswara pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan RI, Penulis Juga tercatat sebagai salah satu Dosen Tetap (NIDN Lektor) pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda di Palembang, Penulis Telah Banyak Sekali Menulis Artikel-Artikel, Jurnal, Karya ilmiah terkait tentang Hukum Khususnya Hukum Pidana. Penulis juga telah banyak mengikuti Seminar Baik Nasional maupun Internasional sebagai Pembicara ataupun Narasumber.
Dengan Motto Hiup “Smile And Be Grateful For Your Life”
Salam Adhyaksa