MASYARAKAT ACEH, LOMBOK, DANSUMATRA BARATTinjauan Kearifan Lokal dan Peraturan Daerah Syariah

Buku ini mengungkapkan peran kearifan lokal dalam peraturan daerah syariah demi kemaslahatan warga setempat melalui pelestarian budaya-budaya peninggalan leluhur yang berintegrasikan hukum Islam.

Kearifan Lokal di Indonesia

Indonesia termasuk negara yang sangat istimewa di dunia, salah satunya karena memiliki banyak suku. Setiap suku memiliki kultur yang dijadikan sebagai identitas suatu kelompok (M. A. Lubis & Rasyid, 2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mempublikasikan bahwa Indonesia memiliki 1.340 suku dan etnis (M. A. Lubis et al., 2022). Keberagaman suku dan etnis di Indonesia sebagai bukti bahwasanya ada persatuan dan kesatuan yang dilakukan bangsa menjadi teratur, sehingga negara Indonesia bisa disebut sebagai negara hukum.

Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menjalankan perintah konstitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini dibentuk untuk melindungi segenap warga negara Indonesia, yaitu dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan produk hukum di Indonesia, baik dalam peraturan nasional maupun peraturan daerah, produk hukum yang dibentuk tidak boleh keluar dari tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Produk hukum di Provinsi Aceh berupa peraturan daerah disebut Qanun. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, isinya tercantum bahwa Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.

Qanun dibentuk berdasarkan aturan yang ditentukan, sebagaimana tercantum dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, tercantum dalam Pasal 1 Ayat 21 bahwa Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) dengan persetujuan bersama Gubernur atau Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Ayat 22 berisi bahwa Qanun adalah peraturan perundang-undangan dibentuk oleh DPRA dengan persetujuan bersama Gubernur yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan rakyat Aceh, sedangkan Ayat 23 Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan dibentuk oleh DPRK dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten/Kota di Aceh (Suganda et al., 2022).

Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menjadikan syariat Islam sebagai salah satu dasar dalam penentuan kebijakan (Al Aro et al., 2021). Qanun merupakan Perda (Peraturan Daerah) Syariah Aceh, sehingga sudah sepatutnya sistem pembentukannya mengikuti asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Suganda et al., 2022).

Kehadiran Perda Syariah tentunya tidak terlepas dari ciri khas Indonesia, yaitu multikulturalisme. Kebiasaan dan adat istiadat di tengah-tengah masyarakat menimbulkan rasa butuh terhadap aturan tertulis yang diakui secara pemerintahan, misalnya perda syariah (Chandra, 2018). Nilai-nilai agama yang telah tertanam di hati masyarakat dan telah menjadi kebiasaan sehari-hari semakinmendorong lahirnya Perda-perda yang bernuansa Islam, seperti rutinitas membaca Alquran di tengah-tengah masyarakat, seperti Kabupaten Polewali Mandar dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No. 14 tahun 2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Alquran, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 22 tahun 2005 tentang Wajib Baca Tulis Alquran bagi siswa yang beragama Islam, Kabupaten Maros juga memiliki Peraturan Daerah Syariah Kabupaten Maros No. 15 tahun 2005 tentang Gerakan Buta Aksara Alquran. Kebiasaan menunaikan zakat di Kabupaten Bangka juga tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No. 4 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Ada juga Peraturan Daerah yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yaitu Perda Syariah No. 4 tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila, Perjudian, Pencegahan dan Antisipasi Tindakan Maksiat (Chandra, 2018). Perda Syariah dianggap mampu menjadi solusi peningkatan ekonomi masyarakat dengan melihat keyakinan bertumbuh terhadap financial industry dan bisnis syariah yang berkembang cukup baik, seperti yang terjadi di Jawa Timur (Muhtadi, 2019).

Buku ini mengungkapkan peran kearifan lokal dalam peraturan daerah syariah demi kemaslahatan warga setempat melalui pelestarian budaya-budaya peninggalan leluhur yang berintegrasikan hukum Islam.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Desember 2023;  102 hlm, ukuran 14 x 20 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp150.000

Rp 70,600

Tentang Penulis

Dr. Muhammad Arsad Nasution, M.Ag.

Tahun 1993 penulis menyelesaikan pendidikan dipondok pesantren dimaksud da melanjutkan pendidikan S.I di IAIN Imam Bonjol Padang pada Fakultas Syari’ah, jurusan Peradilan Agama, selesai pada tahun 1998. Pendidikan S.2 juga penulis selesaikan di IAIN Imam Bonjol Padang mengambil konsentrasi Hukum Islam, selesai pada tahun 2000. Akhir penyelesaian pendidikan S.2, penulis lulus seleksi Pendidikan Calon Dosen (CADOS) yang dilaksanakan di Yogyakarta kerjasama KEMENAG RI dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selama 6 bulan. Tahun 2001 Penulis ditempatkan menjadi Dosen Tetap di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Pendidikan S.3 penulis selesaikan juga di IAIN Imam Bonjol yang ketika itu berubah status menjadi UIN Imam Bonjol Padang, selesai pada tahun 1917. Disamping sebagai tenaga pengajar atau dosen di STAIN Padangsidimpuan penulis juga diberi tugas tambahan diawali dengan jabatan Kepala Laboratorium Jurusan Dakwah tahun 2002-2004, sekretaris LP2M tahun -2004-2008, Sekretaris P3M tahun 2008-2012, Wakil dekan Bid. Kemahasiswaan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan dua priode yaitu tahun 2012-2017 dan 2017-2021.

Muhammad Wandisyah R. Hutagalung, ME.

S-1 Perbankan Syariah IAIN Padangsidimpuan (2012-2016), dan S-2 Ekonomi Syariah UIN Suska Riau (2016-2018). Dalam dunia pendidikan, penulis merupakan dosen muda dengan pengalaman 5 tahun sebagai pengajar di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan terhitung mulai bulan Agustus 2018 hingga saat ini. Penulis juga merupakan pengelola jurnal Al-Masharif dibawah naungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Disamping itu, penulis hingga saat ini masih aktif sebagai peneliti yang terdaftar pada Litapdimas Kementerian Agama Republik Indonesia.

Maulana Arafat Lubis

S-1 PGMI FITK IAIN Sumatra Utara Medan (2010-2014), S-2 Pendidikan Dasar UNIMED konsentrasi PKn (2014-2016), S-3 Pendidikan Dasar UNIMED (2020-sekarang). Pengalaman kerja, yaitu pernah sebagai Guru MIN 6 Medan (2014-2016), sekarang menjadi Dosen tetap dengan jabatan fungsional Lektor di Prodi PGMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan (2016-2022), Tutor PGSD Universitas Terbuka Medan (2019-sekarang), Editor JMIE (Journal of Madrasah Ibtidaiyah Education) Perkumpulan Dosen PGMI Indonesia (2020-sekarang), Editor Jurnal Atfaluna Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Langsa (2022-sekarang), Editor Tazkir: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman UIN SYAHADA Padangsidimpuan (2023-sekarang). Reviewer Muallimuna: Jurnal Madrasah Ibtidaiyah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin (2020-2022), Reviewer AULADUNA: Jurnal Pendidikan Dasar Islam UIN Alauddin Makassar (2022-sekarang), Reviewer Jurnal Kajian Gender dan Anak UIN SYAHADA Padangsidimpuan (2022-sekarang), Reviewer Jurnal Talitakum IAKN Tarutung (2022), Reviewer Jurnal Edu Aksara (2022-sekarang), Reviewer Journal of Integrated Elementary Education (2023), Reviewer Smart: Journal of Multidiciplinary Educational (2023), dan Korektor PGSD Universitas Terbuka Medan (2021-2022). Menulis buku ber-ISBN sebanyak 28 judul lingkup sekolah dasar dan 70 artikel ilmiah di jurnal maupun prosiding. Penulis juga pernah menjadi narasumber dan presenter di lingkup nasional sebanyak 27 kali serta internasional sebanyak 7 kali. Penulis juga pernah mendapatkan hibah penelitian Litapdimas Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2018, 2020, 2022, dan 2023. Penulis pernah menerima penghargaan sebagai Dosen Favorit (2017), Dosen Favorit (2023), Dosen Penulis Buku Terbanyak (2023), Dosen Terproduktif dalam Hibah Penelitian peringkat 1 PTKIN (2023) dan Dosen dengan Sitasi Terbanyak peringkat harapan 1 PTKIN (2023). Penulis telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 10 sertifikat. Saat ini penulis aktif sebagai Sekretaris Bidang Penelitian dan Publikasi Ilmiah di asosiasi Perkumpulan Dosen PGMI Indonesia (2023-2027).