KUPAS TUNTAS PARLIAMENTARY & PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA : Antara Perspektif Positif & Negatif
Buku ini akan mengupas secara komprehensif bagaimana penerapan sistem ambang batas dalam kebijakan pemilu dan dampaknya terhadap dinamika politik Indonesia, baik bagi partai besar maupun partai kecil.

Parliamentary threshold
Indonesia menyelenggarakan pemilu pertama di tahun 1955. Setelah pemilu tahun 1955, Indonesia menyenggarakan beberapa kali pemilu, yaitu pemilu tahun, 2009, 2014, 2019 dan 2024. Selama dua periode pemilu legislatif dan terakhir kemarin pada tanggal 17 April 2019 telah dilangsungkan pemilu Presiden, sekaligus pemilu legislatif, telah diberlakukan mengenai kebijakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan besaran angka suara sah partai politik agar bisa mengirimkan wakilnya di parlemen.
Pemberlakuan tentang parliamentary threshold merupakan sebuah kebijakan pembentuk Undang-Undang (legal policy) yang dibuat untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana. Sistem multipartai sederhana akan memberikan efektivitas kinerja bagi para wakil rakyat yang bekerja di parlemen1Buku ini akan mengupas secara komprehensif bagaimana penerapan sistem ambang batas dalam kebijakan pemilu dan dampaknya terhadap dinamika politik Indonesia, baik bagi partai besar maupun partai kecil.
Parliamentary threshold merupakan istilah yang berhubungan dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu. Parliamentary threshold adalah syarat bagi partai politik agar lolos parlemen. Pemberlakuan parliamentary threshold menjadi sebuah kebijakan pembentuk Undang-Undang yang dibuat untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana yang dianggap akan memberikan efektivitas kinerja bagi para wakil rakyat yang bekerja di parlemen.
Sistem parliamentary threshold diterapkan untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, di sisi lain, ambang batas parlemen ini kerap dinilai sebagai hambatan bagi partai politik kecil untuk masuk ke parlemen. Sistem ini juga dinilai kontraproduktif bagi praktik demokrasi karena dapat mengakibatkan terbuangnya suara warga yang memilih partai politik dengan total perolehan suara di bawah ambang batas.
Demikian halnya, presidential threshold pun juga menuai pro-kontra di kalangan masyarakat luas. presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di dalamnya disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. Sebagian pihak menilai, presidential threshold telah menghilangkan hak konstitusional setiap warga Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI


Spesifikasi Buku

Cetakan I, November 2024; 366 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 200.000
Rp 182,400
Tentang Penulis

A. Junaedi Karso
Pendidikan, yaitu: S1 FIH Indramayu (lulus tahun 2006), S2 FIP Tangerang (lulus tahun 2008), S2 FH USU Medan (lulus tahun 2020) dan S3 FIP Jakarta (lulus tahun 2017); dan Ph.D UIPM Malaysia (Lulus Tahun 2023) Pendidikan Non Formal, diantaranya: Mengetik Manual di Mars College Jakarta tahun 1995, Mengetik IBM di Mars College Jakarta tahun 1996, Computer di Mars College Jakarta tahun 1996, Akutansi Bon A Bon B di PKBMN Jakarta tahun 1997, Beginner Course di PKBMN Jakarta tahun 1996, Free Elementary di PKBMN Jakarta tahun 1996, Elementary One di PKBMN Jakarta tahun 1996, Elementary Two di PKBMN Jakarta tahun 1996, Intermedite One di PKBMN Jakarta tahun 1998, Intermedite Two di PKBMN Jakarta tahun 1998, Advance di PKBMN Jakarta tahun 1998, Conversation di Mars College Jakarta tahun 1996, dan Perpajakan di Dirjen Pajak Jakarta tahun 2010.