KAWASAN TANPA ROKOK DI SAMARINDA Antara Regulasi dan Respons Masyarakat
buku ini dapat memberikan manfaat yang luas, menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan kawasan tanpa rokok, serta mendorong terciptanya ruang publik yang lebih sehat dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Rendahnya Proteksi Kesehatan Terkait Dampak Rokok
Di beberapa wilayah, terdapat perbedaan regulasi penggunaan rokok. Beberapa daerah memiliki aturan yang tercantum dalam peraturan daerah atau dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan oleh bupati, walikota, atau gubernur. Sementara, beberapa daerah lainnya menggunakan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar peraturannya. Namun, tidak terlalu banyak pemerintah daerah atau instansi yang aktif dalam menindaklanjuti larangan untuk merokok pada wilayah publik.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Produk Tembakau dengan Bahan Adiktif Kesehatan adalah salah satu langkah penting untuk mengatur dan mengendalikan produk tembakau guna melindungi kesehatan masyarakat. PP ini melibatkan berbagai aspek terkait tembakau, seperti produksi, distribusi, pemasaran, dan promosi produk tembakau yang mengandung bahan-bahan adiktif yang berpotensi merugikan kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pembatasan iklan dan promosi produk tembakau serta peningkatan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok. Selain itu,PP juga memberikan arahan tentang peningkatan peringatan
kesehatan pada media cetak dan elektronik yang digunakan untuk iklan produk tembakau.
PP Nomor 109 Tahun 2012 diharapkan dapat menjadi pemtanpak regulasi dalam mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran tentang risiko merokok. Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya untuk memperkuat regulasi terkait tembakau guna mencapai tujuan pengendalian dan pengurangan prevalensi merokok di Indonesia. Namun sampai kini, implementasinya masih belum berhasil mencapai para perokok. Kendalanya misalnya, masih sedikit masyarakat yang mengetahui regulasi kawasan rokok. Selain minimnya upaya pengenalan kepada masyarakat, isu terkait komitmen pemerintah juga diyakini sebagai salah satu faktor rendahnya kesadaran mengenai dampak rokok.
Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, kebijakan mengenai rokok di Indonesia dianggap lebih fleksibel. Pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam menjalankan penegakan hukum, termasuk pertimbangan terkait lapangan kerja dan pendapatan dari cukai. Hingga tahun 2019, Kementerian Perindustrian mencatat sejumlah 5,98 juta orang yang bekerja di sektor industri rokok (Pebrianto, 2020). Selain itu, industri rokok menghasilkan sebagian besar cukai negara. Pada tahun
2022, Kementerian Keuangan melaporkan cukai hasil tembakau mencapai Rp198,02 triliun. (Sri Mulyani Happy, Pendapatan Cukai Rokok Nyaris Rp 200 T, n.d.)
Fakta tersebut juga beriringan dengan peningkatan konsumsi rokok di Indonesia. Menurut hasil survei Tembakau Dewasa Global (GATS) 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, Indonesia memiliki sekitar 69,1 juta individu yang merokok (Widyawati, 2021). Data statistik yang diterbitkan oleh Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2021 mengemukakan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua dalam hal jumlah perokok, setelah Amerika Serikat.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI



Spesifikasi Buku

Cetakan I, Juni 2025; 191 hlm, ukuran 15,5×23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 150.000
Rp 117,600
Tentang Penulis

Ali Yamin Ishak
Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Mulawarman, di mana ia meraih gelar Sarjana Administrasi Negara serta melanjutkan studi Magister Administrasi Publik dengan konsentrasi pada Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman. Ali Yamin memiliki pengalaman luas dalam bidang organisasi dan kebijakan publik. Ia pernah aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni HMI (KAHMI), dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Kariernya di bidang penyiaran dimulai dengan menjabat sebagai Koordinator Bidang (2019–2022) dan kemudian sebagai Wakil Ketua (2022–2024) di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, ia mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara. Kepeduliannya terhadap isu-isu kebijakan publik, khususnya dalam sektor kesehatan masyarakat, mendorongnya untuk mengkaji secara kritis pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Samarinda. Melalui pendekatan akademik dan analisis berbasis data, ia berupaya menelaah kesenjangan antara regulasi formal dan respons masyarakat sebagai bagian dari dinamika implementasi kebijakan di tingkat lokal.

Dr. Anwar Alaydrus, S.Sos., MM
merupakan akademisi yang aktif dalam bidang ilmu pemerintahan dan kebijakan publik, khususnya yan berfokus pada isuisu demokrasi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola kelembagaan. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman pada tahun 1996, melanjutkan jenjang magister di bidang manajemen pada tahun 2001, dan memperoleh gelar doktor dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin pada tahun 2014. Dr. Anwar pernah menjabat sebagai Koordinator Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan di FISIP Universitas Mulawarman. Beliau juga aktif mengajar sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Selain itu, menjadi dosen pengajar juga di STIKOM Mahakam dan Universitas Terbuka Samarinda. Di luar aktivitas akademik, Dr. Anwar terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan strategis, di antaranya sebagai anggota tim seleksi dan tim pemeriksa dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah maupun nasional.
Karya-karya tulisnya meliputi tema-tema seperti pengawasan pemilu, tata kelola lembaga, disrupsi media dalam demokrasi, dan manajemen kelembagaan. Melalui buku ini, beliau mengkaji secara kritis implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Samarinda, serta menganalisis interaksi antara regulasi dan respons masyarakat dalam konteks kebijakan kesehatan publik di tingkat lokal.

Aji Ratna Kusuma
Guru Besar dalam bidang Perencanaan Pembangunan pada Program Magister Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman sudah menjadi dosen tetap sejak tahun 1984. Lahir di Gunung Tabur Berau tanggal 8 Maret 1959, penulis menyelesaikan pendidikan Strata Satu pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Strata Dua diselesaikan tahun 1995 pada Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin dan Pogram Strata Tiga diselesaikan pada tahun 2006 di Uinversitas Brawijaya.
Beberapa buku yang sudah diterbitkan adalah Perencanaan Pembangunan Responsive Gender, Upaya Menghadirkan Negara di Perbatasan, Usaha Kecil dan Menengah Yang Dikelola Perempuan,
Collaborative Government Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik : Teori, Konsep Implementasi serta Pembangunan Pariwisata dan ekonomi Kreatif.