HUKUM PERPAJAKAN
Buku ini hadir untuk membantu Mahasiswa dalam memahami Pidana Pajak, Ranah Pengadilan Umum dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Memahami Pidana Pajak, Ranah Pengadilan Umum dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ilmu pengetahuan hukum perpajakan merupakan satu disiplin ilmu hukum dari berbagai disiplin ilmu hukum. Menjadi penting untuk mempelajari agar memahami apa dan bagaimana hukum perpajakan itu sehubungan negara Indonesia adalah negara hukum yang menerapkan pajak sebagai satu di antara sumber penerimaan keuangan negara. Selain itu, sebagai negara hukum, pemberlakuan kewajiban membayar pajak kepada negara wajib diatur dengan Undang-Undang dan dijalankan dengan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (Pendelegasian Undang-Undang). Artinya hukumlah yang menentukan apa dan bagaimana pajak itu.
Hukum menjadi dasar munculnya hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari orang atau badan yang mana diatur dalam Undang-Undang sebagai kewajiban dan dapat dipaksakan oleh negara (imperatif) melalui ancaman hukuman bila tidak mentaatinya. Di satu sisi, pajak bertujuan untuk perolehan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan, namun dalam implementasi perpajakan juga membuka peluang adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di lingkup perpajakan.
Berbagai jenis pajak tengah berlaku di Indonesia dan memiliki sifat sensitif terhadap pola perekonomian, seyogianya pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Bilamana Pemerintah salah dalam mengambil kebijakan atau melakukan inovasi pemungutan yang tidak relevan bisa menimbulkan berbagai sisi negatif (instabilitas kehidupan bernegara).
Secara umum dapat diilustrasikan: a) Pemerintah bisa memperoleh pemasukan uang yang banyak dengan memberlakukan kenaikan pajak atau menambah jenis pungutan, namun perekonomian rakyat menjadi lemah di mana rakyat tidak lagi memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya sehingga menimbulkan kesengsaraan (pada era klasik digambarkan sebagai kejahatan seorang raja/ratu selaku penguasa yang memaksa rakyat untuk membayar pajak atau pemerintah wilayah jajahan, sedang di era modern terjadi pada negara yang memiliki utang melebihi dari kemampuan membayar). b) Pemerintah memberikan insentif atau restitusi (kerentanan terjadi restitusi menimbulkan kerugian negara), c) Antara perbankan dan pajak memiliki keterkaitan yang erat, misal sebuah negara membebaskan kewajiban pajak kepada penduduk, maka pembangunan akan bergerak cepat di mana penduduk akan banyak menyimpan uang di bank dan bank akan mengucurkan kredit rendah bagi peminjam modal. d) Terdapat negara yang membebaskan pajak penghasilan namun pungutan dengan nilai besar berlaku terhadap pajak pertambahan nilai.
Dari ilustrasi tersebut, kiranya memberikan suatu pemahaman awal begitu pentingnya hukum perpajakan. Hukum menempati kedudukan sebagai pengendali atas penerapan pajak. Sebagai langkah awal, tentunya sudah dapat mengerti tentang frasa “penting untuk mempelajari” karena hukumnya menjadi objek untuk menilai baik dan buruknya bagi tatanan kehidupan bernegara atas jenis-jenis pajak yang tengah diberlakukan.
Buku ini terdiri dari 15 (lima belas) sesi perkuliahan dengan desain dos sollen dan das sein. Dimaksudkan agar tumbuh pemahaman mendasar tentang apa itu pajak hingga menuju pada realitas perpajakan.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Spesifikasi Buku
Cetakan I Juni 2023 ; 290 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper 57,5 gram, hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 200.000
Rp 154,200
Tentang Penulis
Dr. Suprapto, S.H., M.H.
lulusan S1 di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) tahun 2004, lulus S2 di Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) tahun 2010 dan lulus S3 di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Brawijaya (FH UB) tahun 2019. Saat ini adalah dosen tetap Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Mengampu matakuliah Sistem Peradilan Administrasi dan beberapa matakuliah konsentrasi hukum acara pada prodi S1, S2 dan S3 Fakutas Hukum ULM