DILEMA PEREMPUAN DALAM PERATURAN DAERAH

Buku ini menyajikan berbagai informasi tentang ambiguitas sanksi dalam Peraturan Daerah tersebut terhadap perempuan. Buku ini akan sangat berguna bagi masyarakat terutama bagi para pembuat kebijakan, pemerintah daerah, pemerhati perempuan, perempuan itu sendiri dan akademisi. Semoga kehadiran buku ini di tangan pembaca dapat memberikan manfaat yang lebih banyak.

Posisi Sanksi dalam Peraturan Daerah

Sanksi adalah sebuah kemestian dalam satu regulasi (selain regulasi perkawinan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak memilikinya), baik regulasi di tingkat nasional dalam bentuk undang-undang maupun sanksi di tingkat daerah dalam bentuk peraturan daerah. Ketentuan sanksi dalam peraturan daerah disyaratkan di antaranya sanksi itu belum/tidak diatur dalam regulasi yang ada di atasnya atau sanksi itu tidak bertentangan dengan ketentuan sanksi dalam regulasi pada tingkat yang lebih tinggi. Peluang ini dimanfaatkan oleh setiap daerah di seluruh provinsi untuk menetapkan sanksi-sanksi dalam peraturan daerah yang mereka bentuk. Sumatera Barat misalnya, sebagai penghasil peraturan daerah terbanyak di Indonesia juga merumuskan ketentuan sanksi dalam masing-masing peraturan daerah di kabupaten/kota. Misalnya ketentuan sanksi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pada pasal 49 peraturan daerah ini tercantum tentang sanksi administratif di samping sanksi pidana. Sanksi administratif ini ditujukan di antaranya kepada setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan atau kesopanan, berperilaku sebagai pasangan sejenis di fasilitas umum, atau beraktifitas sebagai tuna susila yang diatur dalam pasal 24. Sanksi yang sama juga ditujukan pada setiap orang yang melakukan hubungan seksual yang tidak terikat dalam pernikahan (berzina/berkhalwat) dan termasuk penyedia tempat untuk melakukan perbuatan-perbuatan di atas. Sejak disahkan, perda ini telah diikuti dengan perda kabupaten/kota di Sumatera Barat dan telah juga dilaksanakan. Hasil dari pelaksanaan perda ini adalah penertiban pada sejumlah orang dari berbagai kabupaten/kota dan pemberian sanksi administratif kepada mereka dengan cara dimasukkan ke Panti Sosial Karya Wanita (PPSKW) sebagai tempat rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 49 huruf f peraturan daerah ini.

PSKW ini terletak di Sukarami Solok, Sumatera Barat dan menjadi kawasan tertutup untuk umum. Lokasi ini dikelilingi oleh pagar tembok yang tinggi dan di bagian atas dilekatkan kawat-kawat berduri. Pada bagian dalam panti berdiri rumah-rumah yang mereka sebut wisma. Setiap rumah ini memiliki beberapa kamar dan setiap kamar diisi oleh beberapa warga perempuan binaan. Wisma-wisma memiliki 1 (satu) akses pintu keluar di bagian depan dan selalu terkunci dari luar dengan menggunakan dua jenis kunci besi. Para warga binaan ini benar-benar terkunci setiap hari Sabtu dan Minggu dan di luar hari ini mereka bisa keluar untuk melaksanakan shalat berjamaah di mushalla yang ada dalam panti, menemui keluarga selama 30 menit atau dalam kegiatan pembinaan kekaryaan. Pada tahun 2022 sampai bulan September PSKW ini menampung 48 orang perempuan yang ditertibkan di antaranya oleh Polisi Pamong Praja. Mereka dibina di panti ini minimal 4 bulan dan tidak diketahui batas maksimalnya sesuai dengan perubahan perilaku yang mereka perlihatkan selama dalam proses pembinaan. Sesuai pengakuan warga binaan ini, ada di antara mereka yang sudah dibina selama 5 bulan, 7 bulan dan bahkan ada yang sudah lebih dari satu tahun. Usia mereka paling bawah adalah 14 tahun dan paling tinggi 51 tahun. Menurut Staf PSKW. Selama observasi dan wawancara via FGD dengan warga binaan diketahui bahwa mereka seperti sedang menjalani hukuman penjara tetapi tanpa proses pengadilan yang memastikan hukuman mereka secara kuantitas. Oleh karena itu, sanksi peraturan daerah ini kelihatannya telah berubah dan terkesan menyimpang dari sanksi administratif menjadi sanksi pidana dalam pelaksanaannya.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2

Spesifikasi Buku

Cetakan I, September 2024;  172 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 150.000

Rp 110,500

Tentang Penulis

Prof . Dr. Salma, M. Ag

Penulis mengawali karier sebagai Dosen pada Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang tahun 1994. Selama aktif sebagai seorang akademisi, penulis memperoleh berbagai pengalaman, diantaranya, peserta Bengkel Project Ilmiah di Universitas Kebangsaan Malaysia (2008), Pemakalah Seminar Fiqh Semasa di Universitas Kebangsaan Malaysia (2008), Editor Jurnal Ijtihad di Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol (2010), Pemateri Seminar Optimalisasi Peran Mahasiswa dalam Mewaspadai, Mencegah dan Mengatasi Perilaku LGBT di Universitas Negeri Padang (2016), Narasumber dan Dewan Juri Pentaloka Pemilihan Duta Genre (Generasi Berencana) Tingkat Propinsi Smatera Barat dengan tema Genre Berkarakter yang Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa (2017), Ketua Panitia TOT Kader Tarjih MTT PWM (2019), Pemateri International Colloquium on Sharia (IConS) (2022), Narasumber Talk Show Hukum Di Mata Perempuan di Padang TV (2023), Narasumber Seminar Pendidikan Pemilih Cerdas Untuk Pemilu Berkeadaban dan Substantif (2023), Narasumber rutin Pendampingan Nara Pidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Anak Aia di LPP Anak Aia & PWA.
Selain aktif sebagai seorang akademisi, penulis juga aktif di organisasi kemasyarakatan, Anggota National Blood Center (Pusat Darah Negara) (2010-sekarang), Waka Pusbakum Majlis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Barat (2016-2022), Anggota Pusdakum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (2016-2022), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid (2015-2022), Anggota Senat UIN Imam Bonjol Padang (2017-sekarang), dan Ketua LPPA Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Barat (2023-2027). Selain itu, beberapa artikel dan karya ilmiah lainnya pernah penulis hasilkan dan terbitkan baik di tingkat Nasional maupun Internasional, seperti: Paradigma Ikrah Dalam Wacana Fikih (penerbit ”Kartika Insan Lestari”, 2003), Khitan Terhadap Kaum Perempuan (Puslit IAIN, 2012), Urgensi Akhlak Dalam Pandangan Ibnu Miskawaih (Alta’lim, 2003), Tuntunan Syari’at Islam Dalam Mengatur Energi Seksual (Prosiding Seminar Nasional Program Studi Psikologi UNP, 2013), Kedudukan Lafaz Qath’u al-Yad Dalam Kajian Ushul (Ijtihad, 2013), Penjara Nagari di Tigo Jangko (Jurnal Islamica, 2015), Analisis Kualitatif Konsep Seksualitas Dalam al-Qur`an dan Sunnah (Afkaruna, 2016), Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak (Analisis Putusan Hakim Tentang Nafkah Madhiyah di Pengadilan Agama se Sumatera Barat (Istinbath, 2017), Marlojong Sebelum Perkawinan: Kiat Adat dalam Menyelesaikan Wali ‘Adal di Ranah Batahan Pasaman Barat (Al-Ahkam, 2019), The Study of Islamic Law about The Deceased Muslim and Its Cultural Symbols in Sumpur Kudus, West Sumatera (Jurnal Samarah Indexed by Scopus Q3, 2021), The Other Side of the History of The Formulation of Qanun Aceh Number 6 of 2014 Concerning Jinayat Law (Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Indexed by Scopus, 2022), Paradigm Difference Concerning the Formalization of Islamic Sharia in Banten (Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam (Scopus), 2023), BETWEEN FLOGGING AND IMPRISONMENT: The Disparity Effect of the Sharia Court’s Decision on the Supremacy of the Qanun Jinayat of Aceh (Al-Istinbath (Scopus), 2024), dan lain-lain

Ade Saputra, SH.

Di sela-sela aktivitas sebagai mahasiswa pascasarjana, penulis juga aktif dalam beberapa kepengurusan organisasi di antaranya DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Padang dan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Padang. Selain itu, penulis juga aktif sebagai research assistant Tim Peneliti di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. 

Dr. Alfi Syukri Rama, SE., MM., CCMs, l

Penulis mengawali karier sebagai Dosen pada Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Kemudian, penulis dipercaya sebagai Kepala Labor Komputer Fakultas Syariah tahun 2009-2012 dan Ketua Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang. Saat ini, penulis aktif sebagai Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Imam Bonjol Padang.