BUKU AJAR HUKUM PIDANA

Buku yang dibutuhkan oleh Mahasiswa jurusan hukum untuk memahami sebuah hukum pidana.

Penderitaan yang disengaja

pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat atas perbuatan-perbuatan yang mana menurut aturan hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, setiap perbuatan pidana harus mencantumkan dengan tegas perbuatan yang dilarang berikut sanksi pidana yang tegas bilamana perbuatan tersebut dilanggar. Wujud penderitaan berupa pidana atau hukuman yang dijatuhkan oleh negara diatur dan ditetapkan secara rinci, termasuk bagaimana menjatuhkan sanksi pidana tersebut dan cara melaksanakannya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jenis pidana yang diancamkan pun beraneka ragam yang secara garis besar dibagi ke dalam pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Pidana tambahan terdiri dari perampasan barang-barang tertentu, pencabutan hak- hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Lebih jelas mengenai jenis pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 10 KUHP.

didalam buku ini dibahas menjadi 9 bab, Pengertian hukum pidana, ilmu hukum pidana &ilmu lain yang berkaitan, pembagian hukum pidana, hukum pidana sebagai ultimatu,  remedium, pengertian pidana dan falsafah pemidanaan, sumber-sumber hukum pidana di Indonesia dan masih banyak penjelasan lainnya. selamat membaca

 

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar isi 2

Spesifikasi Buku

Cetakan I Juli 2023 ;  112 hlm, ukuran 14,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper 57,5 gram, hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 150.000

Rp 73,600

Tentang Penulis

Dr. Zainuddin, S.H., M.Hum.