BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini menyoroti pada kajian lebih mendalam tentang kerja sama BUM Desa Bersama SMB dalam perspektif ekonomi syariah. Sebab, dalam hukum Islam, praktik ekonomi perlu dijalankan dengan nilai ketuhanan, etika dan moralitas islamiyah. Hal ini dilakukan agar usaha atau bisnis yang dikelola bersama tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga terkandung nilai-nilai spiritualitas yang sesuai dengan hukum ekonomi syariah

Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk Kesejehteraan

Masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang memiliki kualitas hidup baik. Sejahtera artinya dapat memenuhi kebutuhan dasar secara merata, baik dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dalam rangka mencapai kesejahteraan dalam bidang ekonomi, pemerintah bertekad untuk meningkatkan pembangunan ekonomi nasional. Tujuannya adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, seimbang antara material dan spiritual sesuai dengan apa yang tertulis dalam Pancasila. Maka dari itu, pemerintah memiliki kewajiban besar untuk mengolah, menggali, dan membina seluruh kekayaan alam yang ada di negara ini guna mencapai kehidupan masyarakat yang adil dan makmur (Anfanni 2018).
Pembangunan Indonesia yang diawali dari wilayah pinggiran dengan metode menguatkan daerah-daerah serta desa dalam kerangka Negera Kesatuan Republik Indonesia, adalah salah satu bagian 9 Program Nawacita Presiden Republik Indonesia. Perihal ini menjadi wujud kebi-jakan pembangunan strategis, di mana memantapkan wilayah-wilayah terendah seperti desa akan menjadi tonggak berarti untuk bisa bersaing secara global (Suleman, et al. 2020).
Pembangunan ekonomi menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan nasional. Desa merupakan agen pemerintah terdepan untuk melaksanakan pembangunan ekonomi. Desa menjadi agen pemerintah yang secara langsung berkenaan dengan masyarakat. Pemerintah pusat memberi mandat kepada pemerintah tingakat desa untuk memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di daerahnya secara mandiri. Salah satu caranya adalah melalui lembaga ekonomi yang berada di tingkat desa, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Lembaga ekonomi ini diharapkan berperan dalam meningkatkan pendapatan desa dan pemberdayaan masyarakat. BUM Desa juga diharapkan mampu untuk menyerap tenaga kerja yang menganggur di desa. Maka dari itu, BUM Desa sebagai sarana instrumen penguatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat (Bambang 2017).
Pada tahun 2014, kebijakan baru yang ditetapkan untuk mengelola desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diundangkan. Undang-undang ini menjadi titik balik pengelolaan desa di Indonesia. Arti penting pengelolaan desa dalam undang-undang ini menempatkan desa sesuai konstitusi, mengacu pada pasal 18B ayat (2) dan pasal 18 ayat (7) (Simangunsong and Rasak 2016). UU Desa ini telah memberikan harapan bagi terwujudnya desa sebagai masyarakat yang berpemerintahan sendiri. Oleh karena itu, hal ini harus dijadikan batu loncatan dalam meningkatkan perekonomian (Rumbino, et al. 2021).
Salah satu misi pemerintah pada saat ini adalah membangun daerah perdesaan yang dapat dicapai melalui sebuah pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha. Terpenuhinya sarana dan fasilitas untuk mendukung peningkatan ekonomi desa akan mendukung, membangun dan memperkuat pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya manusia sebagai dasar pertumbuhan ekonomi desa (Dauri and Ricco Andreas 2019).

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2

Spesifikasi Buku

Cetakan I, September 2024;  192 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 150.000

Rp 117,900

Tentang Penulis

Hasan Husaini, S.Sos., M.H.

Penulis menempuh pendidikan di SDN 1 Pawalutan (2005–2011), MTsN 7 Batang Alai Utara (2011–2014), MAN 2 Hulu Sungai Tengah (2014–2017), Sarjana S-1 di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Washliyah Barabai–Kabupaten Hulu Sungai Tengah (2017–2022) dengan Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam Jurusan Dakwah. Kemudian langsung melanjutkan Pascasarjana di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin–Kalimantan Selatan dengan Jurusan Magister Hukum Ekonomi Syariah (2022–2024).
Beberapa karya tulis baik buku ataupun jurnal di antaranya Memahami Dakwah Kontemporer: Wawasan dari Karya Syekh Dr. Fathi Yakan, “Systematic Literature Review: Dampak Akuisisi Terhadap Kinerja Keuangan Bank Syariah” ( Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam), “Peran Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia” ( Jurnal : UNES Law Review), “The Concept Of Iman As A Clarity For Assessment Of Sharia Finance Criteria In Indonesia” (Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam), dan “Penyelasaian Sengketa Akad Mudharabah di Indonesia” (Asyyarikah: Journal of Islamic Economic Business).

Prof. Dr. H. M. Hanafiah, M.Hum.

Mengayam pendidikan di MI Lahang Baru (1959), Muallimin Darussalam Martapura IV (1977) Muallimin Darussalam Martapura VI (1980), Sarjana Muda dan Sarjana Lengkap Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin (1983 & 1985), S2 Ilmu Hukum (Hukum Islam) Universits Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1999), dan S3 Ilmu Keislaman (Hukum Islam) IAIN Sunan Ampel Surabaya (2011). Tempat tinggal Jl Bumi Mas Raya No. 17 RT 004 Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Riwayat Pekerjaan antara lain Guru MIS dan MTs Nurul Islam NU Banjarmasin (1983-1989), Guru MTs Siti Maryam Banjarmasin (1984-1986), Dosen Stai Darussalam Martapura (2004 – Sekarang), Dosen UNISKA Banjarmasin (2005 – Sekarang) dan Dosen tetap di Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin (1989- Sekarang) Beberapa karya tulis diantaranya penelitian Riba dalam Al Qur’an (1996), Fungsi Hakam dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga (2001), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (2009), Awal Kehidupan Manusia Perspektif KUHP & Hukum Pidana Islam:Konsep, Hubungan dan Implikasi Terhadap Kejahatan Manghilangkan Nyawa (2012), Mu’amalat Dalam Tradisi Masyarakat Banjar Dalam Perspektif Hukum Islam (2012), dan masih banyak lagi karya ilmiah serta jurnal ilmiah yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Dr. Mahmud Yusuf, M.Si.

Penulis merupakan dosen PNS perbankan syariah pada unit kerja Fakultas Syariah& Ekonomi Islam UIN Antasari Banjrmasin. Penulis mempunyai istri bernama Raihanah S.Pd.I., M.Ag dan 3 anak perempuan bernama Nayla Azieza, Effa Haniefa Raima, Dhea Mumtaza Zahrana. Alamat di Jl Hikmah Banu Komplek Citra RT.05, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur. Email : mahmudyusuf@uinantasari.ac.id
Pendidikan formal penulis berawal dari SD Negeri Pematang Panjang, SMPN Sungai Tabuk, MAN 1 Martapura. Melanjutkan S1 Jurusan Muamalat Fak. Syariah IAIN Antasari, S2 Ekonomi Islam, Fak MSI UII Yogyakarta, S3 Ilmu Ekonomi, FEB UNAIR Surabaya,. Pengalaman kerja penulis pernah menjadi asisten asli mata kuliah perbankan syariah, dan Lektor mata kuliah perbankan syariah. Selain itu, mata kuliah yang dipegang seperti perbankan syariah, ilmu perbankan, manajemen SDM, Lembaga Keuangan Syariah, Pengantar Studi Islam, Manajemen Keuangan Islam, Studi Kelayakan Bisnis, Kegiatan Usaha Bank, Kewirausahaan, Ekonomi Makro & Mikro Islam pada jenjang S1 di Fakultas Syariah & Ekonomi Islam UIN Antasari Banjarmasin. Penulis membimbing mahasiswa dari tahun 2007 hingga sekarang.