PARADIGMA BIAS GENDER TERHADAP PERDA SYARIAH DI INDONESIA
Buku ini sangat membantu dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat positif bagi kaum muslimin dan muslimat demi terlaksananya penerapan kaidah fikih yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.

ASPEK GENDER DALAM PERATURAN DAERAH SYARIAH
Pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Otonomi Daerah, umumnya provinsi di Indonesia memicu dan memacu diri untuk menghasilkan peraturan-peraturan dalam berbagai topik di daerah masing-masing. Sejak itu mulai menjamur berbagai peraturan daerah termasuk peraturan daerah berbasis Syariah hampir di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, peraturan-peraturan daerah berbasis Syariah ini tidak hanya pada
tingkat provinsi tetapi terus meluas ke tingkat kota/kabupaten dan bahkan pada tingkat pemerintahan paling rendahpun seperti nagari di Sumatera Barat atau desa di provinsi lain berpacu mengeluarkan peraturan daerah berbasis syariah ini. Pada satu sisi, semangat menghasilkan peraturan daerah berbasis syariah patut diapresiasi mengingat tujuan utamanya untuk membangun keamanan, ketertiban, keteraturan dan kenyamanan di tengah masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai kearifan kehidupan masyarakat setempat. Hanya saja, peraturan daerah berbasis Syariah sering dipandang dan dianggap berbenturan dengan isu bias gender yang mengakibatkan penolakan dari berbagai elemen
terhadap peraturan daerah berbasis Syariah itu.
buku ini mengacu pada Peraturan Daerah Berbasis Syariah yang menjamur pasca Undang-undang Otonomi Daerah di Indonesia. Daerah-daerah penghasil Perda Syariah ini memiliki keunikan tersendiri dalam melaksanakan otonomi daerah pada bidang pembentukan peraturan daerah berbasis
syariah. Pada sisi lain, peraturan daerah ini banyak menjadi sorotan pemerhati karena dinilai bias gender dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu baik perempuan maupun non-Muslim.
Buku ini menyajikan keunikan-keunikan peraturan daerah di beberapa wilayah Indonesia dengan berbagai informasi yang memadai untuk menggambarkan upaya setiap daerah mengelola peraturannya sendiri untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat dalam lingkungannya. Terlepas dari pandangan miring pihak-pihak tertentu baik internal dan ekternal, masing-masing daerah ini terus membuka diri dan berbenah memperbaiki melaksanakan, dan mengevaluasi dan peraturan-peraturan daerah berbasis syariah itu selaras dengan kehendak umumnya masyarakat dan negara Indonesia umumnya. Buku ini dirasa cukup layak untuk para pembaca khususnya para praktisi, pemerhati hukum, pegiat gender, mahasiswa yang mendalami ilmu hukum maupun hukum Islam serta masyarakat umum lainnya dalam melihat sisi pandang masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan daerah pada masing-masing daerah dan efeknya terhadap perjuangan kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI


Spesifikasi Buku

Cetakan I, Agustus 2024; 264 hlm, ukuran 14,8 x 21 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 150.000
Rp 108,500
Tentang Penulis

Prof. Dr. Salma, M.Ag,dkk.
Penulis mengawali karier sebagai Dosen pada Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang tahun 1994 dan meraih Jabatan Guru Besar pada tahun 2021. Selama aktif sebagai seorang akademisi, penulis memperoleh berbagai pengalaman, di antaranya, sebagai Reviewer Nasional Penelitian Litapdimas Kemenag sejak tahun 2017, Reviewer beberapa jurnal terindeks Scopus dan Sinta Kemenristek Dikti, Pemakalah
Seminar Fiqh Semasa di Universitas Kebangsaan Malaysia (2008), Editor Jurnal Ijtihad di Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol (2010), Editor in Chief Jurnal Kafa` ah: Journal of Gender Studies (Sinta 2) tahun 2022. Pemateri Seminar Optimalisasi Peran Mahasiswa dalam Mewaspadai, Mencegah dan Mengatasi Perilaku LGBT di Universitas Negeri Padang (2016), Narasumber dan Dewan Juri Pentaloka Pemilihan Duta Genre (Generasi Berencana) Tingkat Propinsi Sumatera Barat dengan tema Genre Berkarakter yang Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa (2017), Ketua Panitia TOT Kader Tarjih MTT PWM (2019), Pemateri International Colloquium on Sharia (IConS) (2022), Narasumber Talk Show Hukum Di Mata Perempuan di Padang TV (2023), Narasumber Seminar Pendidikan Pemilih Cerdas Untuk Pemilu Berkeadaban dan Substantif (2023), Narasumber rutin Pendampingan Nara Pidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Anak Aia di LPP Anak Aia & PWA dan Narasumber berbagai kegiatan akademik lainnya.
Selain aktif sebagai seorang akademisi, penulis juga aktif di organisasi kemasyarakatan, Anggota National Blood Center (Pusat Darah Negara) (2010-sekarang), Waka Pusbakum Majlis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Barat (2016- 2022), Anggota Pusdakum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (2016-2022), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid (2015-2022), Anggota Senat UIN Imam Bonjol Padang (2017-sekarang), dan Ketua LPPA Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Barat (2023- 2027). Selain itu, beberapa artikel dan karya ilmiah lainnya pernah penulis hasilkan dan terbitkan baik di tingkat Nasional maupun Internasional, seperti: Paradigma Ikrah Dalam Wacana Fikih (penerbit Kartika Insan Lestari, 2003), Khitan Terhadap Kaum Perempuan (Puslit IAIN, 2012), Urgensi Akhlak Dalam Pandangan Ibnu Miskawaih (Al-Ta’lim, 2003), Tuntunan Syari’at Islam Dalam Mengatur Energi Seksual (Prosiding Seminar Nasional Program Studi Psikologi UNP, 2013), Kedudukan Lafaz Qath’u al-Yad Dalam Kajian Ushul (Ijtihad, 2013), Penjara Nagari di Tigo Jangko (Jurnal Islamica, 2015), Analisis Kualitatif Konsep Seksualitas Dalam al- Qur`an dan Sunnah (Afkaruna, 2016), Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak (Analisis Putusan Hakim Tentang Nafkah Madhiyah di Pengadilan Agama se Sumatera Barat (Istinbath, 2017), Marlojong Sebelum Perkawinan: Kiat Adat dalam Menyelesaikan Wali ‘Adal di Ranah Batahan Pasaman Barat (Al-Ahkam, 2019), The Study of Islamic Law about The Deceased Muslim and Its Cultural Symbols in Sumpur Kudus, West Sumatera (Jurnal Samarah Indexed by Scopus Q3, 2021), The Other Side of the History of The Formulation of Qanun Aceh Number 6 of 2014 Concerning Jinayat Law (Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Indexed by Scopus, 2022), Between Flogging And Imprisonment: The Disparity Effect of the Sharia Court’s Decision on the Supremacy of the Qanun Jinayat of Aceh (Al-Istinbath, Scopus Q1, 2024), dan lain-lain. Kesukaan mengumpulkan perangko bekas dari seluruh dunia, mengumpulkan uang kertas dan koin dari berbagai belahan dunia.