Wewenang Polri, Advokat, Kejaksaan, TNI, KPK, MA Berdasarkan KUHP & KUHAP Baru

Panduan komprehensif memetakan kewenangan Polri, advokat, kejaksaan, TNI, KPK, dan MA setelah KUHP–KUHAP baru, lengkap analisis, kritik, praktik, serta rujukan pasal.

Peta Wewenang Penegakan Hukum

Buku Wewenang POLRI–Advokat, Kejaksaan–TNI, KPK, MA Berdasarkan KUHP & KUHAP Baru adalah panduan rujukan praktis yang memetakan perubahan lanskap kewenangan aparat penegak hukum Indonesia setelah berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan hadirnya KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dalam kerangka transisi sistem peradilan pidana.

Disusun oleh A. Junaedi Karso, buku setebal ±796 halaman ini dirancang sebagai pegangan yang memudahkan pembaca memahami “siapa berwenang melakukan apa” dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan—terutama ketika rumusan hukum baru memunculkan perubahan kewenangan, perluasan peran, serta tantangan koordinasi antarlembaga.

Di bagian awal, penulis menegaskan posisi buku ini sebagai “buku panduan” yang dirangkum dari banyak sumber: literatur akademik, peraturan perundang-undangan, hingga rujukan media dan situs lembaga terkait. Pendekatan kompilatif ini membuat buku tampil sebagai “peta besar” yang menggabungkan konsep, ketentuan, dan contoh, sehingga pembaca—baik praktisi, mahasiswa, maupun pembaca umum yang berminat pada isu hukum—dapat mengikuti arah perubahan tanpa harus menelusuri puluhan dokumen secara terpisah.

Bab I fokus pada Polri dan advokat dalam konteks KUHP–KUHAP baru: mulai dari kerangka kelembagaan dan wewenang Polri, penguatan posisi Polri, struktur penyidikan, sampai isu perbandingan kewenangan penyidik Polri dengan PPNS. Bab ini juga mengulas perubahan yang menyentuh kerja-kerja pendampingan hukum, termasuk bagaimana pembaruan KUHAP dipandang membawa “terobosan” sekaligus “tantangan” baru bagi profesi advokat. Dalam salah satu pembahasan, buku mengangkat sorotan bahwa aturan-aturan baru masih memerlukan kejelasan teknis agar peran pembela tidak melemah, sekaligus menunjukkan arah penguatan: advokat diposisikan lebih aktif, dapat mendampingi sejak awal, dan hak keberatan yang perlu dicatat dalam BAP.

Bab II membahas Kejaksaan dan TNI. Di sini pembaca diajak memahami kedudukan Kejaksaan, peran dominus litis, pijakan kewenangan menurut UU yang relevan, serta wajah baru koordinasi penyidik–penuntut umum dalam KUHAP nasional. Pada bagian TNI, buku menyoroti perkembangan perdebatan seputar perluasan peran TNI dalam kerangka pembaruan hukum acara, termasuk poin-poin kewenangan yang selama ini berakar pada hukum peradilan militer, dan bagaimana draf pembaruan memantik diskusi tentang batas kewenangan penyidikan tindak pidana umum. Materi ini penting untuk pembaca yang ingin memahami problem “garis batas” yurisdiksi militer–sipil, serta konsekuensi proseduralnya pada upaya paksa, penahanan, atau penanganan perkara tertentu.

Bab III mengulas KPK dan konteks penanganan tindak pidana korupsi di bawah rezim KUHP–KUHAP baru: profil dan kewenangan KPK, isu kepatuhan pada hukum pidana dan hukum acara yang baru, dinamika penempatan korupsi dalam kerangka hukum pidana nasional, serta pembahasan hubungan kewenangan polisi dan KPK. Bagi pembaca yang berkepentingan pada tata kelola pemberantasan korupsi, bab ini membantu melihat perubahan bukan sekadar sebagai wacana politik, tetapi sebagai pergeseran prosedur, koordinasi, dan dasar hukum yang berdampak langsung pada praktik penyelidikan/penyidikan korupsi.

Bab IV memperluas perspektif ke ranah Mahkamah Agung (MA) dan implikasi pembaruan KUHP–KUHAP terhadap kerja peradilan. Buku menyinggung MA sebagai pengawal hukum pidana modern, perubahan fundamental dalam KUHP nasional, harmonisasi regulasi MA (misalnya PERMA) dengan KUHP nasional, hingga isu praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Terdapat pula pembahasan yang menekankan tantangan interpretasi hukum bagi hakim dan aparatur peradilan di masa peralihan, serta evolusi pemeriksaan saksi dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Bagi pembaca yang ingin memahami bukan hanya “kewenangan aparat”, tetapi juga dampak pembaruan pada proses persidangan dan standar pembuktian/pemeriksaan, bab ini menjadi jembatan penting.

Keunggulan buku ini terletak pada sifatnya yang “menjembatani”: ia menyatukan perubahan aturan, memetakan posisi tiap lembaga (Polri, advokat, Kejaksaan, TNI, KPK, MA), dan menampilkan contoh-contoh isu koordinasi dalam bahasa yang lebih operasional. Misalnya, buku mengutip rumusan bahwa dalam penyelidikan, penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri—dengan pengecualian tertentu—yang menggambarkan bagaimana hukum acara baru dapat menggeser relasi kontrol dan koordinasi antarlembaga pada level paling teknis.

Ditutup dengan bagian Referensi dan Lampiran, buku ini cocok dijadikan pegangan kuliah, rujukan diskusi praktisi, bahan pelatihan internal lembaga, maupun bacaan strategis bagi pengambil kebijakan dan pemerhati hukum. Dengan cakupan yang luas—dari penyelidikan hingga peradilan—buku ini membantu pembaca memahami arah baru sistem peradilan pidana Indonesia: bukan hanya perubahan pasal, tetapi perubahan kewenangan, prosedur, dan konsekuensi praktiknya di lapangan.

 

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Februari 2026; 804 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 350.000

Rp 270,000

Tentang Penulis

A. Junaedi Karso

A. Junaedi Karso adalah akademisi sekaligus advokat, lahir di Indramayu, 20 September 1975. Riwayat pendidikan formalnya meliputi S1 FIH Universitas Wiralodra Indramayu (2006), S2 FIP Universitas Pramita Tangerang (2008), S3 Universitas Satyagama FIP Jakarta (2017), serta S2 FH Universitas Sumatera Utara Medan (2020). Ia juga menempuh beragam pendidikan nonformal—mulai mengetik manual/IBM, komputer, akuntansi, kursus bahasa Inggris hingga level advance, conversation, sampai perpajakan di Dirjen Pajak (2010). Di bidang pengembangan profesional, ia mengikuti banyak pelatihan/sertifikasi terkait pengadaan barang/jasa, kontrak, ISO, TKDN, audit dan risiko hukum, asesor pengadaan, pendampingan KUKM, TOT, serta sertifikasi riset kuantitatif dan kualitatif internasional. Karya-karyanya mencakup puluhan buku ajar dan buku tematik, antara lain Dasar-Dasar Ilmu Sosial/Politik, Pemerintah Nasional, Hukum Tata Pemerintahan, Antikorupsi, Politik Hukum, Good Governance, hingga isu-isu kontemporer seputar tata kelola, demokrasi, dan kebijakan publik.