WAKAF TUNAI Implementasi Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Buku yang dapat dijadikan referensi baik untuk mahasiswa, guru, dosen, kepala sekolah dan yang mempunyai minat terhadap Manajemen Pendidikan di Sekolah Dasar (SD)

Tentang Wakaf

Buku ini merupakan ikhtiar penulis untuk memaparkan tentang konsep wakaf tunai dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Lebih lanjut, buku ini juga mengandung penjelasan penting mengenai pengaturan investasi wakaf tunai dalam kegiatan ekonomi di Indonesia menurut perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pada bagian akhir, penulis melakukan identifikasi dan menjelaskan faktor pendukung dan penghambat pengembangan wakaf tunai era digital. Sebagaimana dipahami bersama bahwa wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik dan mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan), dan persaudaraan (ukhwah).

Ciri utama wakaf adalah ketika wakaf ditunaikan, maka akan terjadi pergeseran kepemilikan dari kepemilikan yang bersifat pribadi menuju kepemilikan Allah Swt yang diharapkan abadi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf, diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, yaitu dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).

Wakaf dalam bentuk uang tunai (baca: wakaf tunai) dipandang sebagai salah satu pilihan yang tepat agar wakaf mencapai hasil lebih maksimal. Dengan catatan, apabila wakaf dapat dimanfaatkan dalam bentuk investasi pada usaha produktif. Secara ekonomi, wakaf tunai potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Pasalnya, dengan model wakaf tunai, daya jangkauan serta mobilisasinya akan jauh lebih merata di tengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional dalam bentuk harta tetap. 

Buku ini akan membahas mengenai pengelolaan dana wakaf tunai sebagai alat investasi. Pembahasan ini menjadi menarik karena faedah atau keuntungan atas investasi tersebut akan dapat dinikmati oleh masyarakat di mana saja (baik lokal, regional maupun internasional). Hal ini dimungkinkan karena faedah atas investasi berupa uang (cash waqf) dapat dialihkan dalam berbagai bentuk usaha ekonomi masyarakat. Kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai wakaf tunai ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dengan lahirnya kebihakan tentang wakaf, maka kedudukan wakaf tunai menjadi jelas dalam hukum positif di Indonesia.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3

Spesifikasi Buku

Cetakan I Maret 2023;  466 hlm, ukuran 14 x 20 cm, kertas isi HVS 75 gram hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 175.000

Rp 117.100

Tentang Penulis

Drs. H. Ajamalus, M.H,

Penulis menempuh studi pada Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang di Bengkulu dengan judul Skripsi “Studi Komperatif Ahli Waris yang Mafqud Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata” dengan predikat kelulusan “caumlaude”. Gelar Sarjana S1 diraih pada tahun 1993 berkat ketekunan belajar menimba ilmu pengetahuan. Penulis pernah meraih juara umum pada tahun 1987 di Lembaga Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri Bengkulu. Selain itu, penulis juga pernah mendapat penghargaan Sarjana Teladan di Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang pada periode wisuda tahun 1993. Pada tahun 2007, penulis melanjutkan studinya pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Bengkulu dengan konsentrasi (Bidang Kajian Utama) Hukum Perdata dan Ekonomi hinggs memperoleh gelar Magister Hukum (M.H) pada tahun 2009. 

Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jajaran Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Bengkulu diawali dengan mengikuti Program Pemberdayaan alumni terbaik IAIN Seluruh Indonesia pada masa Kepemimpinan Menteri Agama RI Dr. Tarmizi Taher melalui Program Calon Pegawai Pencatat Nikah (CPPN) pada tahun 1996. Ia mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Calon Pegawai Pencatat Nikah Tahun 1996 selama 3 (tiga) bulan di Jakarta dan mengikuti Diklat Administrasi Umum (ADUM) Tahun 2000 di Palembang. Berkat kegigihannya, ia berhasil meraih predikat dan penghargaan peserta lulusan terbaik se-Sumatera Bagian Selatan (Palembang, Lampung, Jambi, dan Bengkulu). Sedangkan, karir jabatan struktural dimulai dari pengangkatannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Perwakilan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 1999 (selama kurang lebih 6 bulan). Atas prestasinya, ia dipercaya menjadi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mukomuko Selatan (sekarang Kecamatan Ipuh) Kabupaten Mukomuko Tahun 1999-2004. Selama 5 (lima) tahun bertugas di Kecamatan ini, banyak prestasi yang diraihnya sehingga pada 2004 ia pun dipercaya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara sampai dengan tahun 2009. Puncak perestasi yang diperoleh penulis sebagai Pegawai Negri Sipil adalah terpilihnya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Teladan Tingkat Nasional Tahun 2006.