TRANSFORMASI PENINDAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KORPORASI, PENCUCIAN UANG & PERAMPASAN ASET dalam Perspektif KUHP UU No. 1 Tahun 2023 & KUHAP UU No. 20 Tahun 2025

 

Buku ini tidak hanya sekedar referensi bacaan, tetapi juga langkah awal arah dan implementasi gagasan restorative justice menuju penegakan hukum yang humanis sesuai dengan tujuan cita negara hukum di Indonesia.

Menuku Follow the Money dan Follow the Asset

Perkembangan kejahatan ekonomi dewasa ini menunjukkan bahwa tindak pidana tidak lagi dapat dipahami secara sederhana sebagai perbuatan individual yang berdiri sendiri. Korupsi, kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, dan perampasan aset merupakan rangkaian yang saling berkaitan. Korupsi dapat menjadi sumber harta kekayaan ilegal; korporasi dapat menjadi pelaku, alat, penerima manfaat, atau sarana penyembunyian hasil kejahatan; tindak pidana pencucian uang dapat menjadi mekanisme penyamaran asal-usul harta; sedangkan perampasan aset menjadi instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara, mengembalikan hak korban, dan mencabut keuntungan ekonomi dari tindak pidana.

Buku ini disusun dalam suasana pembaruan hukum pidana nasional. Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa konsekuensi penting terhadap cara membaca, memahami, dan menerapkan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana. Pembaruan tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap tindak pidana umum, tetapi juga terhadap tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta rezim pemulihan dan perampasan aset.

Melalui buku ini, pembaca diajak untuk memahami bahwa penindakan pidana ekonomi tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Penindakan harus bergerak lebih jauh, yaitu menelusuri aliran dana, membaca struktur korporasi, mengidentifikasi penerima manfaat, membuktikan asal-usul harta, mengamankan aset, dan memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati oleh pelaku, keluarganya, korporasi, nominee, atau pihak lain yang memperoleh manfaat. Dengan kata lain, arah baru penindakan pidana ekonomi harus bergerak dari follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Mei 2026; 416 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 210.000

Rp 200.900

Tentang Penulis

Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn.

Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn. lahir di Pati, Jawa Tengah pada tanggal 29 November 1973. Penulis merupakan akademisi, praktisi hukum, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana di Indonesia. Pendidikan penulis dimulai dari Sekolah Dasar Negeri Dewi Sartika Bekasi yang diselesaikan pada tahun 1986, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 3 Batang, Jawa Tengah dan lulus pada tahun 1989. Pendidikan menengah atas ditempuh di SMA Negeri 1 Batang, Jawa Tengah dan selesai pada tahun 1992. 

Setelah itu, penulis melanjutkan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan lulus pada tahun 1996.
Dalam pengembangan akademiknya, penulis berhasil meraih gelar Magister Humaniora (M.Hum.) serta Magister Kenotariatan (M.Kn.) di Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2001 dan 2012. Selanjutnya, penulis menyelesaikan Program Doktor (S.3) di Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 2008 dengan predikat Terpuji (Summa Cumlaude).

Dalam perjalanan kariernya, Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo aktif sebagai Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia. Selain menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, penulis juga berkiprah sebagai tenaga pengajar, fasilitator, dan widyaiswara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Penulis juga tercatat sebagai dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang. Sebagai akademisi dan penulis, beliau telah menghasilkan berbagai artikel, jurnal, serta karya ilmiah yang berfokus pada bidang hukum, khususnya hukum pidana. Penulis juga aktif menjadi pembicara dan narasumber dalam berbagai seminar nasional maupun internasional. Saat buku ini diterbitkan, beliau menjabat sebagai Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi dan Komunikasi Hukum (Eselon II.A)
pada Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta

Dr. Nofli, BC.IP., S.Sos., S.H., M.Si.

Dr. Nofli, BC.IP., S.Sos., S.H., M.Si. lahir di Concong Luar pada tanggal 9 Maret 1969. Beliau merupakan seorang birokrat senior, akademisi, sekaligus praktisi
hukum yang telah mengabdikan diri dalam bidang pemerintahan, hukum, dan pemasyarakatan di Indonesia. Dengan pengalaman panjang dalam birokrasi
pemerintahan serta latar belakang akademik yang kuat, beliau dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen terhadap reformasi hukum, pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Riwayat pendidikan Dr. Nofli dimulai dari SD Concong Luar yang diselesaikan pada tahun 1981, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Swasta Bhayangkari Medan dan lulus pada tahun 1984. Pendidikan menengah atas ditempuh di SLTA Negeri 4 Medan dan selesai pada tahun 1987. Selanjutnya, beliau menempuh pendidikan tinggi di Akademi IImu Pemasyarakatan (AKIP) dan memperoleh gelar Bc.IP. pada tahun 1991. Dalam pengembangan akademiknya, beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Administrasi Negara di STIA Iskandar Thani pada tahun 1994, kemudian meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2012, Pendidikan Magister Administrasi dan Kebijakan Publik diperoleh dari Pascasarjana Universitas Riau pada tahun 2006. Puncak
pendidikan akademiknya diraih melalui Program Doktor (S3) IImu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2023. Selain itu, beliau juga mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan kepemimpinan nasional, termasuk Lemhannas RI dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I.

Robianto, Bc.IP, S.H., M.Si.

Robianto, Bc.IP, S.H., M.Si. lahir di Jakarta, pada tanggal 07 Februari 1968, bertempat tinggal di Depok, Jawa Barat, penulis menempuh Pendidikan dimulai dari
Sekolah Dasar Islam ArRahmah, Jakarta (1982), Sekolah Menengah Pertama Negeri 47, Jakarta (1985), Sekolah Menengah Atas Negeri 68, Jakrta (1988), lalu melanjutkan sekolah kedinasan yang difasilitasi oleh Kementerian Kehakiman Repbulik Indonesia selama 3 (tiga) Tahun di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (1991). Kemudian penulis melanjutkan kuliah Strata 1 (S-1) Sarjana Hukum pada Universitas Pembangunan Panca Budi (1995), Strata 2 (S-2) Ketahanan Nasional pada Universitas Indonesia (2005).
Penulis sehari-hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai Asisten Deputi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif pada Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Selain sebagai ASN, penulis juga sebagai Asisten Tenaga pengajar/Dosen tidak
tetap pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan di Tangerang.

Rike Yolanda Sari, S.H., M.H. C.P.C.E., C.L.A.

Rike Yolanda Sari, S.H., M.H. C.P.C.E., C.L.A. Lahir di Belitung, 3 Desember 1982. Pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada
tahun 2009. Kemudian mendapatkan gelar Magister Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014. Bidang yang penulis tekuni mengenai hukum publik, aset, procurement/pengadaan barang dan jasa. Saat ini penulis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada Kedeputian Koordinator Hukum Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Untuk itu buku ini menjadi rencana aksi nyata penulis selaku alumni Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XIII.