TRANSFORMASI PENINDAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KORPORASI, PENCUCIAN UANG & PERAMPASAN ASET dalam Perspektif KUHP UU No. 1 Tahun 2023 & KUHAP UU No. 20 Tahun 2025

 

Buku ini tidak hanya sekedar referensi bacaan, tetapi juga langkah awal arah dan implementasi gagasan restorative justice menuju penegakan hukum yang humanis sesuai dengan tujuan cita negara hukum di Indonesia.

Transformasi Penindakan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi Era KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Kejahatan ekonomi modern di abad ini telah bermetamorfosis menjadi sebuah ekosistem yang sangat kompleks, terorganisasi, dan melintasi berbagai batas yurisdiksi. Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat dipandang secara sempit sebagai tindakan penyimpangan individual seorang pejabat yang mencuri uang negara. Sebaliknya, korupsi masa kini merupakan sebuah rantai kejahatan panjang yang berkelindan erat dengan penyalahgunaan korporasi, praktik pencucian uang (TPPU), serta skema penyembunyian aset yang sangat canggih. Menjawab tantangan dari evolusi kejahatan yang luar biasa ini, sebuah literatur monumental dan komprehensif hadir di hadapan kita. Buku berjudul Transformasi Penindakan Tindak Pidana Korupsi, Korporasi, Pencucian Uang & Perampasan Aset dalam Perspektif KUHP UU No. 1 Tahun 2023 & KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 tampil sebagai oase intelektual sekaligus panduan praktis yang sangat krusial bagi penegakan hukum di Indonesia.

Diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru, mahakarya setebal 388 halaman ini digawangi oleh deretan pakar hukum dan praktisi penegak hukum terkemuka: Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, SH., M.Hum., M.Kn, Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., SH., M.Si, Robianto, Bc. IP., SH., M.Si, dan Rike Yolanda Sari, SH., MH., C.P.C.L.E., C.L.A. Kehadiran buku ini mendapatkan apresiasi luar biasa dari tokoh-tokoh hukum nasional. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyambut baik karya ini sebagai fondasi penegakan hukum yang humanis dan sejalan dengan gagasan restorative justice dalam bingkai negara hukum. Senada dengan hal tersebut, Prof. Dr. Otto Hasibuan menggarisbawahi bahwa buku ini sangat relevan di tengah tuntutan publik untuk mengubah paradigma penindakan dari yang sekadar konvensional menuju pendekatan integratif yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara secara nyata. Karya ini bukan sekadar buku teks biasa, melainkan manifesto komprehensif yang mendekonstruksi sekaligus merekonstruksi arah baru penegakan hukum pidana ekonomi di Indonesia.

Paradigma Baru Pemberantasan Kejahatan Ekonomi: Dari Follow the Suspect menuju Follow the Asset

Sejarah hukum pidana klasik kita selama ini sangat kental dengan pendekatan follow the suspect atau orientasi yang berpusat pada pencarian dan penghukuman pelaku kejahatan fisik. Penegak hukum umumnya lebih berfokus pada pembuktian unsur delik dan lamanya pidana badan (penjara) yang akan dijatuhkan kepada seorang tersangka. Namun, para penulis dalam buku ini memberikan argumentasi teoretis yang sangat tajam bahwa pendekatan tersebut sudah usang dan tidak lagi memadai untuk menumpas kejahatan ekonomi modern. Pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) adalah individu rasional yang melakukan kalkulasi ekonomi; bagi mereka, ancaman penjara bisa saja dianggap sebagai “biaya bisnis” asalkan keuntungan ilegal yang mereka raup jauh lebih besar. Oleh karena itu, para penulis menggagas pentingnya integrasi tiga pendekatan investigasi secara simultan: follow the suspect (untuk menentukan pertanggungjawaban personal), follow the money (menelusuri aliran dana dan transaksi), dan follow the asset (mencari bentuk akhir dari hasil kejahatan untuk dirampas).

Urgensi pergeseran paradigma ini menemukan momentum emasnya seiring dengan berlakunya instrumen hukum baru, yakni KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Buku ini mengupas tuntas bagaimana hukum pidana materiil dan formil yang baru memberikan ruang yang lebih progresif sekaligus menuntut penghormatan penuh terhadap prinsip due process of law. Penindakan kejahatan ekonomi yang luar biasa (extraordinary crime) tidak boleh menjadi dalih untuk melakukan kesewenang-wenangan. Pemblokiran, penyitaan, dan penggeledahan harus tetap berdiri di atas landasan legalitas, proporsionalitas, dan keadilan prosedural (procedural fairness) yang mampu melindungi tidak hanya hak tersangka, tetapi juga hak pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties).

Dalam membedah tindak pidana korupsi, buku ini menyajikan analisis tipologi delik yang sangat kaya dan mendalam. Korupsi tidak hanya dipersempit sebagai tindakan pencurian uang negara, melainkan dijabarkan ke dalam bentuk suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan (conflict of interest), hingga gratifikasi. Penulis menguraikan bahwa korupsi hakikatnya adalah kejahatan jabatan dan kekuasaan, sebuah pengkhianatan terhadap mandat publik (fiduciary duty). Teori Abuse of Power diulas secara kritis untuk memberikan batas yang jelas antara murni kegagalan kebijakan administratif dengan penyimpangan kewenangan yang berniat jahat (mens rea).

Salah satu aspek yang paling menarik adalah pembahasan mengenai teori kerugian keuangan negara (state financial loss). Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, aparat penegak hukum dituntut untuk membuktikan kerugian yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Hal ini merevolusi strategi pembuktian, menempatkan peran penting dari audit investigatif, keterangan ahli, hingga pemanfaatan bukti elektronik (digital evidence) yang diperoleh melalui prosedur digital forensik yang sah. Buku ini juga menyoroti pentingnya teori illicit enrichment (peningkatan kekayaan yang tidak wajar) dan pembalikan beban pembuktian terbatas sebagai amunisi modern dalam melacak harta kekayaan pejabat korup yang disembunyikan secara rapi.

Korporasi dan Perampasan Aset: Instrumen Vital dalam Pemulihan Kerugian Negara

Bagian yang paling memikat dan visioner dari karya ini terletak pada eksplorasi komprehensif mengenai posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Selama ini, korporasi sering kali disalahgunakan sebagai entitas cangkang (shell companies), sarana pencucian uang, hingga kendaraan untuk memutus hubungan antara pelaku kejahatan fisik dengan aset hasil korupsi. Dengan berlakunya KUHP Nasional yang mempertegas kedudukan korporasi sebagai subjek tindak pidana, buku ini membongkar berbagai teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang dianut secara global. Pembaca diajak menyelami Identification Theory, Vicarious Liability, Strict Liability, hingga pendekatan sosiologis seperti Corporate Culture Model, Organizational Fault Theory, dan Management Failure Theory. Teori-teori ini membuka mata kita bahwa kejahatan korporasi sering kali bukan lahir dari perintah tertulis direksi, melainkan dari budaya organisasi yang menoleransi pelanggaran atau sistem kepatuhan (compliance) yang sengaja dibiarkan lumpuh demi mengejar target laba.

Penulis secara cerdas membimbing aparat penegak hukum untuk berani melakukan piercing the corporate veil (menembus tabir badan hukum). Hal ini esensial untuk menemukan siapa sebenarnya Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan pengendali utama (Directing Mind) yang bersembunyi di balik susunan struktur saham yang rumit atau di belakang para nominee (nama pinjaman). Sanksi terhadap korporasi pun dirumuskan agar tidak hanya bersifat menghukum (denda), tetapi juga memperbaiki tata kelola melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA), perampasan keuntungan, pencabutan izin, hingga opsi pembubaran korporasi sebagai langkah pamungkas.

Tentu saja, kejahatan korupsi dan korporasi tidak akan pernah tuntas tanpa menyentuh aspek hilirnya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemulihan aset (Asset Recovery). Buku ini membedah anatomi TPPU dengan tiga fase klasiknya—placement, layering, dan integration—yang digunakan para koruptor untuk memasukkan uang haram ke dalam sistem ekonomi legal. Sinergi kelembagaan antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan PPATK (sebagai Financial Intelligence Unit) digarisbawahi sebagai kunci utama untuk menganalisis Transaksi Keuangan Mencurigakan dan melacak aliran dana lintas negara.

Sebagai puncak dari gagasan reformisnya, buku ini menyerukan pergeseran fundamental dari offender-based justice (keadilan berbasis pelaku) menuju asset-based justice (keadilan berbasis aset). Para penulis mendalilkan bahwa keadilan sejati dalam tindak pidana ekonomi baru tercapai apabila kerugian negara berhasil dipulihkan secara penuh (state recovery). Sayangnya, rezim Conviction-Based Asset Forfeiture (perampasan aset berbasis putusan pemidanaan) yang berlaku saat ini memiliki celah kelemahan yang besar, terutama ketika terdakwa meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau sakit permanen.

Untuk menambal celah tersebut, buku ini mempromosikan gagasan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan) melalui instrumen gugatan in rem terhadap aset itu sendiri, yang saat ini masih diperjuangkan melalui RUU Perampasan Aset. Mekanisme perampasan progresif ini memungkinkan negara untuk menyita harta kekayaan yang tidak wajar tanpa harus menunggu proses pidana badan yang berlarut-larut, dengan tetap memberikan mekanisme keberatan yang adil bagi pihak ketiga yang memiliki itikad baik. Paradigma Restorative Justice dalam buku ini didefinisikan ulang secara brilian: bukan sebagai upaya damai untuk membebaskan koruptor dari hukuman, melainkan sebagai “orientasi pemulihan” yang memastikan bahwa keuntungan ekonomi dari tindak kejahatan dicabut sampai ke akar-akarnya.

Sebagai sebuah kesimpulan, Transformasi Penindakan Tindak Pidana Korupsi, Korporasi, Pencucian Uang & Perampasan Aset adalah literatur masterpiece yang sangat padat, tajam, dan terstruktur. Para penulis berhasil memadukan secara harmonis antara doktrin hukum pidana materiil, hukum acara formil yang baru, hingga analisis studi kasus riil yang sering dijumpai dalam praktik persidangan. Ditulis dengan bahasa akademis yang sangat lugas dan analitis, buku ini dengan cepat menjelma menjadi bacaan wajib (mandatory reading) yang tidak boleh dilewatkan oleh para hakim, jaksa, polisi, penyidik KPK, advokat, maupun auditor investigatif. Di saat yang bersamaan, karya ini juga sangat direkomendasikan bagi akademisi, mahasiswa hukum, dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memahami batas-batas diskresi kebijakan agar tidak terperosok ke dalam jurang korupsi. Buku ini merupakan pelita sekaligus manifesto bagi arah baru penegakan hukum pidana ekonomi di Indonesia; sebuah era di mana hukum tidak hanya menakutkan bagi pelaku, tetapi juga merusak setiap insentif ekonomi dari sebuah kejahatan, demi tegaknya keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Mei 2026; 416 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 210.000

Rp 200.900

Tentang Penulis

Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn.

Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn. lahir di Pati, Jawa Tengah pada tanggal 29 November 1973. Penulis merupakan akademisi, praktisi hukum, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana di Indonesia. Pendidikan penulis dimulai dari Sekolah Dasar Negeri Dewi Sartika Bekasi yang diselesaikan pada tahun 1986, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 3 Batang, Jawa Tengah dan lulus pada tahun 1989. Pendidikan menengah atas ditempuh di SMA Negeri 1 Batang, Jawa Tengah dan selesai pada tahun 1992. 

Setelah itu, penulis melanjutkan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan lulus pada tahun 1996.
Dalam pengembangan akademiknya, penulis berhasil meraih gelar Magister Humaniora (M.Hum.) serta Magister Kenotariatan (M.Kn.) di Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2001 dan 2012. Selanjutnya, penulis menyelesaikan Program Doktor (S.3) di Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 2008 dengan predikat Terpuji (Summa Cumlaude).

Dalam perjalanan kariernya, Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo aktif sebagai Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia. Selain menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, penulis juga berkiprah sebagai tenaga pengajar, fasilitator, dan widyaiswara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Penulis juga tercatat sebagai dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang. Sebagai akademisi dan penulis, beliau telah menghasilkan berbagai artikel, jurnal, serta karya ilmiah yang berfokus pada bidang hukum, khususnya hukum pidana. Penulis juga aktif menjadi pembicara dan narasumber dalam berbagai seminar nasional maupun internasional. Saat buku ini diterbitkan, beliau menjabat sebagai Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi dan Komunikasi Hukum (Eselon II.A)
pada Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta

Dr. Nofli, BC.IP., S.Sos., S.H., M.Si.

Dr. Nofli, BC.IP., S.Sos., S.H., M.Si. lahir di Concong Luar pada tanggal 9 Maret 1969. Beliau merupakan seorang birokrat senior, akademisi, sekaligus praktisi
hukum yang telah mengabdikan diri dalam bidang pemerintahan, hukum, dan pemasyarakatan di Indonesia. Dengan pengalaman panjang dalam birokrasi
pemerintahan serta latar belakang akademik yang kuat, beliau dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen terhadap reformasi hukum, pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Riwayat pendidikan Dr. Nofli dimulai dari SD Concong Luar yang diselesaikan pada tahun 1981, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Swasta Bhayangkari Medan dan lulus pada tahun 1984. Pendidikan menengah atas ditempuh di SLTA Negeri 4 Medan dan selesai pada tahun 1987. Selanjutnya, beliau menempuh pendidikan tinggi di Akademi IImu Pemasyarakatan (AKIP) dan memperoleh gelar Bc.IP. pada tahun 1991. Dalam pengembangan akademiknya, beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Administrasi Negara di STIA Iskandar Thani pada tahun 1994, kemudian meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2012, Pendidikan Magister Administrasi dan Kebijakan Publik diperoleh dari Pascasarjana Universitas Riau pada tahun 2006. Puncak
pendidikan akademiknya diraih melalui Program Doktor (S3) IImu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2023. Selain itu, beliau juga mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan kepemimpinan nasional, termasuk Lemhannas RI dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I.

Robianto, Bc.IP, S.H., M.Si.

Robianto, Bc.IP, S.H., M.Si. lahir di Jakarta, pada tanggal 07 Februari 1968, bertempat tinggal di Depok, Jawa Barat, penulis menempuh Pendidikan dimulai dari
Sekolah Dasar Islam ArRahmah, Jakarta (1982), Sekolah Menengah Pertama Negeri 47, Jakarta (1985), Sekolah Menengah Atas Negeri 68, Jakrta (1988), lalu melanjutkan sekolah kedinasan yang difasilitasi oleh Kementerian Kehakiman Repbulik Indonesia selama 3 (tiga) Tahun di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (1991). Kemudian penulis melanjutkan kuliah Strata 1 (S-1) Sarjana Hukum pada Universitas Pembangunan Panca Budi (1995), Strata 2 (S-2) Ketahanan Nasional pada Universitas Indonesia (2005).
Penulis sehari-hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai Asisten Deputi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif pada Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Selain sebagai ASN, penulis juga sebagai Asisten Tenaga pengajar/Dosen tidak
tetap pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan di Tangerang.

Rike Yolanda Sari, S.H., M.H. C.P.C.E., C.L.A.

Rike Yolanda Sari, S.H., M.H. C.P.C.E., C.L.A. Lahir di Belitung, 3 Desember 1982. Pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada
tahun 2009. Kemudian mendapatkan gelar Magister Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014. Bidang yang penulis tekuni mengenai hukum publik, aset, procurement/pengadaan barang dan jasa. Saat ini penulis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada Kedeputian Koordinator Hukum Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Untuk itu buku ini menjadi rencana aksi nyata penulis selaku alumni Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XIII.