TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Buku ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konsep, asas, karakteristik, dan perkembangan pengaturan tindak pidana pencucian uang di Indonesia

Apa kata Prof. Dr. Yusril lhza Mahendra, S.H., M.Sc. tentang buku ini?

Kehadiran buku ini memiliki arti yang sangat penting di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan ekonomi modern. Tindak pidana pencucian uang bukan lagi sekadar kejahatan lanjutan (follow up crime), melainkan telah berkembang menjadi instrumen utama dalam menyamarkan basil berbagai tindak pidana, seperti korupsi narkotika, perdagangan orang, kejahatan perpajakan, hingga kejahatan transnasional terorganisir. Oleh sebab itu, penanganannya memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif, modern, dan terintegrasi.
Dalam perspektif sistem hukum Indonesia, rezim anti pencucian uang merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memperkuat supremasi hukum. Kehadiran berbagai regulasi mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menunjukkan adanya perkembangan paradigma hukum pidana dari sekadar menghukum pelaku menuju upaya pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil kejahatan.
Buku ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konsep, asas, karakteristik, dan perkembangan pengaturan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Penulis juga berhasil menguraikan hubungan antara tindak pidana asal (predicate crime) dengan proses pencucian uang, termasuk tantangan pembuktian, mekanisme asset recovery, dan pentingnya kerja sama lintas lembaga maupun lintas negara dalam penegakan hukum.
Saya menilai bahwa pembahasan dalam buku ini tidak hanya bernilai akademis, tetapi juga memiliki relevansi praktis bagi aparat penegak hukum, advokat, hakim, jaksa, penyidik, akademis dan mahasiswa hukum. Di tengah perkembangan teknologi finansial dan globalisasi sistem keuangan, modus pencucian uang semakin canggih dan sulit dideteksi. Karena itu, penguatan kapasitas hukum nasional harus terus dilakukan agar negara tidak kalah cepat dibanding perkembangan kejahatan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang harus tetap dilaksanakan dalam kerangka negara hukum yang demokratis, dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum. Dalam negara hukum, pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan konstitusionalitas.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3
Daftar Isi 4
Daftar Isi 5
Daftar Isi 6
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Juni 2026; 190 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 150.000

Rp 117.800

Tentang Penulis

Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn.

Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn. lahir di Pati, Jawa Tengah pada tanggal 29 November 1973. Penulis merupakan akademisi, praktisi hukum, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana di Indonesia. Pendidikan penulis dimulai dari Sekolah Dasar Negeri Dewi Sartika Bekasi yang diselesaikan pada tahun 1986, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 3 Batang, Jawa Tengah dan lulus pada tahun 1989. Pendidikan menengah atas ditempuh di SMA Negeri 1 Batang, Jawa Tengah dan selesai pada tahun 1992. 

Setelah itu, penulis melanjutkan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan lulus pada tahun 1996.
Dalam pengembangan akademiknya, penulis berhasil meraih gelar Magister Humaniora (M.Hum.) serta Magister Kenotariatan (M.Kn.) di Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2001 dan 2012. Selanjutnya, penulis menyelesaikan Program Doktor (S.3) di Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 2008 dengan predikat Terpuji (Summa Cumlaude).

Dalam perjalanan kariernya, Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo aktif sebagai Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia. Selain menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, penulis juga berkiprah sebagai tenaga pengajar, fasilitator, dan widyaiswara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Penulis juga tercatat sebagai dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang. Sebagai akademisi dan penulis, beliau telah menghasilkan berbagai artikel, jurnal, serta karya ilmiah yang berfokus pada bidang hukum, khususnya hukum pidana. Penulis juga aktif menjadi pembicara dan narasumber dalam berbagai seminar nasional maupun internasional. Saat buku ini diterbitkan, beliau menjabat sebagai Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi dan Komunikasi Hukum (Eselon II.A)
pada Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta

Dr. Nofli, BC.IP., S.Sos., S.H., M.Si.

Dr. Nofli, BC.IP., S.Sos., S.H., M.Si. lahir di Concong Luar pada tanggal 9 Maret 1969. Beliau merupakan seorang birokrat senior, akademisi, sekaligus praktisi
hukum yang telah mengabdikan diri dalam bidang pemerintahan, hukum, dan pemasyarakatan di Indonesia. Dengan pengalaman panjang dalam birokrasi
pemerintahan serta latar belakang akademik yang kuat, beliau dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen terhadap reformasi hukum, pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Riwayat pendidikan Dr. Nofli dimulai dari SD Concong Luar yang diselesaikan pada tahun 1981, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Swasta Bhayangkari Medan dan lulus pada tahun 1984. Pendidikan menengah atas ditempuh di SLTA Negeri 4 Medan dan selesai pada tahun 1987. Selanjutnya, beliau menempuh pendidikan tinggi di Akademi IImu Pemasyarakatan (AKIP) dan memperoleh gelar Bc.IP. pada tahun 1991. Dalam pengembangan akademiknya, beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Administrasi Negara di STIA Iskandar Thani pada tahun 1994, kemudian meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2012, Pendidikan Magister Administrasi dan Kebijakan Publik diperoleh dari Pascasarjana Universitas Riau pada tahun 2006. Puncak
pendidikan akademiknya diraih melalui Program Doktor (S3) IImu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2023. Selain itu, beliau juga mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan kepemimpinan nasional, termasuk Lemhannas RI dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I.

Sofyan, S.sos., S.H., M.H.

Beliau merupakan seorang birokrat senior dan praktisi hukum yang telah mengabdikan diri lebih dari empat dekade di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendidikan tinggi yang ditempuh meliputi bidang Administrasi Negara, Ilmu Hukum, serta Magister Hukum yang diperoleh dari Universitas Lampung.
Karier pengabdiannya dimulai sebagai aparatur sipil negara pada tahun 1985 dan terus berkembang melalui berbagai jabatan strategis, antara lain Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Kepala Divisi Administrasi pada beberapa Kantor Wilayah, Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, hingga Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Saat ini beliau mengemban amanah sebagai Penyuluh Hukum Utama, jabatan fungsional tertinggi di bidang penyuluhan hukum.