RUANG PUBLIK YANG HIDUP Perempuan Kendeng Menantang Negara

Buku ini merupakan hasil dari keprihatinan sekaligus ketertarikan penulis terhadap dinamika ruang publik di Indonesia, yang terus mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi informasi, budaya, sosial, serta pola interaksi masyarakat.

Ketika Demokrasi Tak Menyentuh Ruang Hidup dan Sumber-sumber Penghidupan

Hak atas lingkungan tidak hanya mencakup hak manusia, tetapi juga hak ekosistem untuk berkembang tanpa gangguan manusia. Ia memperkenalkan konsep land ethic, yang mengajarkan bahwa manusia adalah bagian dari komunitas ekologi yang lebih besar (Leopold;1968), sedangkan Vandana Shiva menyoroti bahwa hak atas lingkungan harus mencakup hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang paling terdampak oleh eksploitasi sumber daya alam (Shiva;2015). Dalam perspektif hukum internasional hak atas lingkungan hidup menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) generasi kedua dan ketiga. Dua aspek utama hak atas lingkungan adalah pertama, hak material yaitu akses ke lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta hak kedua yaitu hak prosedural yang mencakup partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, akses terhadap informasi lingkungan, dan keadilan dalam kasus lingkungan (Boyd;2012). Konstitusi Indonesia juga telah mengatur hak atas lingkungan merupakan hak dasar warga negara Indonesia. Pasal 28 H ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Namun hak atas lingkungan hidup ini sering sekali tidak dipenuhi, dihormati dan dilindungi oleh negara. Hal ini dikarenakan negara (pemerintah) masih memilih model ekonomi pertumbuhan yang kapitalistik berbasis pada eksploitasi alam dan penguasaan ruang dalam skala yang besar. Model ekonomi ini memisahkan relasi antara manusia, alam dan sosial ekonomi. Dalam sejarahnya, eksploitasi alam dan penguasaan ruang dalam skala besar selalu didahului oleh penerbitan perangkat aturan hukum. Perangkat hukum ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemodal untuk melakukan aktivitas bisnisnya. Perangkat hukum juga dijadikan legitimasi oleh pemerintah dan pemodal untuk memaksakan satu proyek bisnis ataupun program pembangunan pemerintah meski masyarakat tidak mengkehendaki dan berpotensi akan merusak lingkungan hidup.

Kehadiran buku ini merupakan hasil dari keprihatinan sekaligus ketertarikan penulis terhadap dinamika ruang publik di Indonesia, yang terus mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi informasi, budaya, sosial, serta pola interaksi masyarakat.

Ruang publik tidak lagi sekadar dipahami sebagai tempat fisik untuk berkumpul, berdiskusi, dan bertukar gagasan. Ia telah menjelma menjadi ruang sosial yang hidup—baik dalam bentuk nyata maupun digital—yang menjadi medan perjumpaan, pertarungan wacana, pembentukan identitas, bahkan penegasan kuasa. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai ruang publik menjadi amat penting untuk dipahami, tidak hanya dari sudut pandang komunikasi dan sosiologi, tetapi juga dari perspektif budaya, politik, dan demokrasi.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Desember 2025;  158 hlm, ukuran 14 x 20 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 100.000

Rp 85,000

Tentang Penulis

Uli Arta Trisnawati

Menamatkan pendidikan S1 dan S2 di jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu. Pernah bekerja sebagai Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Steering Committee (SC) Forest and Biodiversity Friends of the Earth Indonesia, Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, Dewan Daerah WALHI Bengkulu, Konsultan GIZ untuk Pelatihan Pengaduan Masyarakat Kasus Korupsi di Bidang Sumber Daya Alam untuk Organisasi Masyarakat Sipil di Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua dan Bali, Nusa Tenggara pada 2023, Konsultan Penulisan Modul Pengarus Utamaan Gender dalam Sektor Lingkungan Hidup yang disusun oleh ICEL pada 2021, Konsultan Penulisan Modul Pendidikan Gender untuk aktivis perempuan di WALHI serta tim review Kertas Kebijakan Gender WALHI pada 2020.