RESTORATIVE JUSTICE Transformasi Paradigma Pemidanaan dari Retributif Menuju Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif Pasca Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Buku ini adalah kajian akademis dan praktis komprehensif mengenai transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang berfokus pada pergeseran paradigma dari pendekatan retributif warisan kolonial menuju sistem yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif pasca disahkannya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Karya ini secara tajam mengevaluasi krisis legitimasi dari pemidanaan konvensional yang kerap memicu kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menawarkan model integratif yang menempatkan pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban aktif pelaku, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan sentral hukum.
Transformasi Paradigma Pemidanaan
Buku Restorative Justice: Transformasi Paradigma Pemidanaan dari Retributif Menuju Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif Pasca Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 merupakan sebuah kajian akademis dan praktis yang komprehensif mengenai evolusi sistem peradilan pidana di Indonesia. Ditulis oleh Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn. beserta tim penulis yang terdiri dari para akademisi dan praktisi hukum, buku ini diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru pada November 2026 sebagai respons langsung terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Melalui 642 halaman yang terbagi dalam empat bagian utama dan sembilan belas bab, karya ini membedah krisis legitimasi sistem pemidanaan retributif warisan kolonial dan menawarkan kerangka konseptual serta rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Krisis Legitimasi Paradigma Retributif dan Munculnya Keadilan Restoratif
Bagian pertama buku ini menelusuri secara mendalam akar filosofis dan historis paradigma pemidanaan, mulai dari teori retributif hingga munculnya konsep restorative justice. Sistem peradilan pidana Indonesia selama lebih dari satu abad bertumpu pada Wetboek van Strafrecht (WvS), sebuah kodifikasi kolonial Belanda yang sarat dengan nuansa retributif, di mana kejahatan semata-mata dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara dan pemidanaan dijustifikasi sebagai bentuk pembalasan (retribusi). Akar filosofis pendekatan ini dapat ditelusuri dari gagasan Immanuel Kant yang memandang pemidanaan sebagai keharusan moral kategoris, hingga pandangan G.W.F. Hegel yang mengartikan pemidanaan sebagai pemulihan tatanan hukum yang rasional. Namun, implementasi sistem ini di Indonesia telah melahirkan krisis legitimasi yang nyata. Penekanan pada pemenjaraan sebagai solusi utama (default response) terhadap hampir seluruh bentuk pelanggaran hukum telah menyebabkan overcrowding atau kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang mencapai 89,64 persen pada pertengahan 2025. Lebih jauh lagi, sistem ini dinilai gagal dalam memberikan efek jera, sebagaimana tercermin dari angka residivisme, dan cenderung membebani kelompok sosial-ekonomi rentan secara tidak proporsional.
Sebagai antitesis terhadap pendekatan yang crime-centred (berpusat pada kejahatan), restorative justice menawarkan paradigma harm-centred yang berfokus pada kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana. Restorative justice tidak hanya berupaya menentukan siapa yang melanggar hukum, tetapi juga mengidentifikasi siapa yang dirugikan, bentuk kerugian apa yang terjadi, serta bagaimana memulihkannya secara holistik. Elemen pokok dari keadilan restoratif mencakup pelibatan aktif korban, pelaku, dan masyarakat dalam dialog pemulihan, pertanggungjawaban aktif dari pelaku (offender accountability), serta reintegrasi sosial. Buku ini juga menyoroti bahwa prinsip-prinsip restoratif sesungguhnya telah lama berakar dalam tradisi hukum adat Nusantara (seperti musyawarah mufakat) dan hukum pidana Islam (seperti konsep sulh dan diyat), memberikan landasan sosiokultural yang kuat bagi penerapannya di Indonesia. Namun, penulis menegaskan bahwa integrasi hukum adat harus dilakukan melalui adaptasi kritis, bukan adopsi murni, dengan tetap mengutamakan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Untuk memperkaya perspektif, buku ini menyajikan analisis komparatif implementasi restorative justice dari berbagai yurisdiksi. Di Selandia Baru, Family Group Conference (FGC) telah diarusutamakan dalam peradilan anak sejak 1989, yang didukung oleh pengakuan konstitusional terhadap hak-hak masyarakat Maori. Kanada menawarkan model circle sentencing yang diintegrasikan melalui prinsip Gladue bagi masyarakat pribumi, meskipun masih menghadapi tantangan kesenjangan antara kebijakan normatif dan praktik nyata. Sementara itu, Belanda dan Jerman menunjukkan bahwa mekanisme restoratif dapat disandingkan secara efektif dalam sistem hukum civil law melalui program diversi di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Pembelajaran dari negara-negara ini, dipadukan dengan telaah atas model kontrol sosial di Jepang, Filipina, dan Singapura, menjadi acuan penting bagi Indonesia dalam merumuskan kerangka implementasi bertahap yang adaptif.
Transformasi Sistemik melalui KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Bagian kedua dan ketiga dari buku ini membedah transformasi kerangka hukum pasca disahkannya KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) diletakkan sebagai ruh utama KUHP Nasional, yang termanifestasi dalam berbagai instrumen hukum, seperti penghentian penuntutan untuk tindak pidana ringan, pemidanaan alternatif (kerja sosial, pengawasan), dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Salah satu terobosan paling progresif yang diulas adalah lembaga pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP. Mekanisme ini memberikan diskresi kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan sanksi pidana, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi, serta rasa keadilan dan kemanusiaan. Ini menandai pergeseran substansial dari pendekatan formalistik (offense-and-punishment) menuju individualisasi pemidanaan.
Secara institusional, operasionalisasi restorative justice memerlukan sinergi dari seluruh elemen penegak hukum. Pada tingkat penyidikan, kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dihadapkan pada tantangan untuk menerapkan diskresi penyelesaian restoratif secara proporsional. Di tahap penuntutan, asas oportunitas memberikan landasan bagi kejaksaan untuk menghentikan penuntutan melalui pendekatan restoratif maupun Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan). Di ruang sidang, hakim berperan penting dalam mengintegrasikan pendekatan korektif melalui penerapan rechterlijk pardon dan penjatuhan pidana alternatif, sedangkan lembaga pemasyarakatan dituntut bertransformasi menjadi ujung tombak rehabilitasi yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Di seluruh tahapan ini, pemulihan dan pemenuhan hak korban, baik melalui restitusi maupun kompensasi, tetap menjadi prioritas utama demi mencegah terjadinya viktimisasi sekunder.
Dalam analisis akhirnya, buku ini menawarkan model integratif yang memadukan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagai tiga lensa analisis yang berkesinambungan. Keadilan restoratif dinilai paling relevan pada fase awal penyidikan dan penuntutan, keadilan korektif pada penentuan proporsi pemulihan, dan rehabilitasi pada pembinaan pasca-putusan. Meskipun memberikan peta jalan yang optimis, penulis secara kritis mengevaluasi potensi hambatan implementasinya. Tantangan struktural meliputi kesenjangan regulasi pelaksana (Perpol, Perja, Perma), resistensi budaya hukum masyarakat yang masih cenderung punitif, serta belum seragamnya kapasitas dan pemahaman Aparat Penegak Hukum di berbagai daerah. Melalui buku ini, para pembaca, mulai dari praktisi, akademisi, hingga pembuat kebijakan, didorong untuk melihat bahwa transformasi paradigma pemidanaan bukan hanya soal mengubah teks undang-undang, melainkan sebuah proses berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tahapan sistem peradilan di Indonesia.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Spesifikasi Buku
Cetakan I, November 2026; xvi + 642 halaman; ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 350.000
Rp 335.100
Tentang Penulis
Daftar Isi 1
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn.
Merupakan praktisi hukum, akademisi, dan birokrat senior yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang penegakan hukum, pendidikan hukum, serta kebijakan publik. Lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 29 November 1973, beliau mengabdikan sebagian besar karier profesionalnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan pemerintahan, dengan rekam jejak yang menunjukkan integritas, kompetensi, dan dedikasi tinggi dalam penguatan supremasi hukum di Indonesia.
Perjalanan pendidikan Dr. Setyo Utomo dimulai dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1997. Kecintaannya terhadap pengembangan ilmu hukum mendorong beliau melanjutkan studi Magister Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta serta Magister Kenotariatan di Universitas Padjadjaran Bandung. Puncak perjalanan akademiknya diraih melalui Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, yang diselesaikan dengan prestasi membanggakan sebagai peringkat pertama dengan predikat Summa Cum Laude.
Dalam karier profesionalnya, Dr. Setyo Utomo telah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pengalaman beliau mencakup tugas sebagai Jaksa Fungsional, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi, hingga berbagai posisi kepemimpinan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pembinaan sumber daya manusia. Pengalaman tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika sistem peradilan pidana, penanganan tindak pidana korupsi, pencucian uang, kejahatan korporasi, serta pengelolaan aset hasil kejahatan. Saat ini, Dr. Setyo Utomo mengemban amanah sebagai Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Sebelumnya, beliau juga dipercaya sebagai Asisten Deputi Penegakan Hukum pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia. Jabatan tersebut semakin memperkuat perannya dalam merumuskan, mengoordinasikan, dan mengintegrasikan berbagai kebijakan strategis di bidang hukum nasional.
Dr. Nofli, BC.IP., S.Sos., S.H., M.Si.
lahir di Concong Luar pada tanggal 9 Maret 1969. Beliau merupakan seorang birokrat senior, akademisi, sekaligus praktisi hukum yang telah mengabdikan diri dalam bidang pemerintahan, hukum, dan pemasyarakatan di Indonesia. Dengan pengalaman panjang dalam birokrasi pemerintahan serta latar belakang akademik yang kuat, beliau dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen terhadap reformasi hukum, pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Riwayat pendidikan Dr. Nofli dimulai dari SD Concong Luar yang diselesaikan pada tahun 1981, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Swasta Bhayangkari Medan dan lulus pada tahun 1984. Pendidikan menengah atas ditempuh di SLTA Negeri 4 Medan dan selesai pada tahun 1987. Selanjutnya, beliau menempuh pendidikan tinggi di Akademi IImu Pemasyarakatan (AKIP) dan memperoleh gelar Bc.IP. pada tahun 1991. Dalam pengembangan akademiknya, beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Administrasi Negara di STIA Iskandar Thani pada tahun 1994, kemudian meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2012, Pendidikan Magister Administrasi dan Kebijakan Publik diperoleh dari Pascasarjana Universitas Riau pada tahun 2006. Puncak pendidikan akademiknya diraih melalui Program Doktor (S3) IImu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2023. Selain itu, beliau juga mengikuti berbagai pendidikan
dan pelatihan kepemimpinan nasional, termasuk Lemhannas RI dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I. Dalam perjalanan pengabdiannya, Dr. Nofli telah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kariernya dimulai dari bidang pemasyarakatan sebagai Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Klas IIA Pekanbaru, kemudian Kasi Binapi & Anak Didik Lapas Klas IIA Pekanbaru, serta Kasi Kegiatan Kerja Lapas Klas IIA Batam. Selanjutnya berkembang menjadi Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman, Perjalanannya kemudian berlanjut ke pusat kementerian dengan menjabat sebagai Kepala Bagian Mutasi pada Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara dan Lampung, Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), hingga Kepala Pusat Strategi valuasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM.
R. Andika Dwi Prasetya, Bc.IP., S.Pd., M.H.
Lahir di Tanjung Karang, 17 Desember 1967, merupakan pejabat pemerintah yang memiliki perjalanan panjang dalam bidang pemasyarakatan dan tata kelola pemerintahan. Perjalanan pengabdiannya dibangun melalui pengalaman yang berjenjang, dimulai dari tugas-tugas operasional di lingkungan pemasyarakatan hingga
memperoleh amanah untuk menduduki berbagai jabatan strategis di tingkat wilayah maupun pusat. Latar belakang pendidikannya memperlihatkan perpaduan antara ilmu pemasyarakatan, pendidikan, dan hukum. Ia menempuh pendidikan Diploma III Ilmu Pemasyarakatan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, kemudian melanjutkan pendidikan Sarjana Ilmu Pendidikan di Universitas Negeri Manado dan Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam Nusantara. Bekal pendidikan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan profesionalnya di bidang pemasyarakatan dan pemerintahan. Karier profesional R. Andika Dwi Prasetya dimulai dengan penugasan sebagai Kepala Pengamanan Lapas Kota Agung, Lampung, pada 2005-2007. Setelah itu, ia dipercaya memimpin bidang pengamanan di sejumlah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, antara lain Rutan Kebon Waru Bandung, Rutan Salemba Jakarta, Lapas Sukamiskin Bandung, dan Lapas Cipinang Jakarta. Pengalaman tersebut kemudian berkembang dengan penugasan sebagai Kepala Lapas Tulungagung dan Kepala Rutan Surakarta. Memasuki periode berikutnya, tanggung jawab yang diembannya semakin luas. Ia dipercaya sebagai Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, serta Kepala Lapas Kelas I Cipinang. Pengalaman tersebut kemudian berlanjut pada tingkat regional melaluijabatan sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham
DKI Jakarta, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dan Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya, R. Andika Dwi Prasetya juga mendapat kepercayaan untuk menjalankan tugas pada lingkupkoordinasi pemerintahan pusat. Ia tercatat pernah menjadi Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas pada 2024–2025. Sejak 2025, ia tercatat sebagai Anggota Tim Pelaksana Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Kumham Imipas. Pada 2026, ia juga tercatat sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Kemenko
Kumham Imipas.
Dr. Drs. H. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum.
Merupakan sosok birokrat senior yang menapaki perjalanan pengabdian panjang dalam bidang hukum, perundang-undangan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Pengalaman profesionalnya selama puluhan tahun sebagai aparatur sipil negara memberinya pemahaman yang luas mengenai dinamika birokrasi, pembentukan regulasi, serta tantangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum. Dalam sebuah seminar yang diselenggarakan Dewan Pengurus Korpri Nasional pada April 2023, beliau menyampaikan bahwa masa pengabdiannya sebagai pegawai negeri sipil telah berlangsung sekitar 40 tahun. Perjalanan karier Karjono memperlihatkan keterlibatan yang erat dengan berbagai agenda strategis negara. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengabdiannya berlanjut di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), antara lain sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Utama dan kemudian Wakil Kepala BPIP pada 2023. Pada tahun yang sama, beliau juga tercatat mengemban amanah sebagai Ketua Departemen Perlindungan Aparatur Sipil Negara pada Dewan Pengurus Korpri Nasional. Sejak 2025, beliau menjalankan tugas sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bidang Isu Strategis. Latar belakang pendidikan dan pengalaman tersebut membentuk perhatian intelektual Karjono terhadap hubungan antara hukum, negara, dan kehidupan masyarakat. Beliau memandang harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai bagian penting dari upaya membangun sistem hukum nasional yang tertib dan selaras. Dalam pembahasan mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional, misalnya, beliau menekankan perlunya kesesuaiannorma KUHP dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Perhatian beliau juga mencakup pembaruan hukum acara pidana, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pengembangan
pendekatan keadilan restoratif.
Dr. Herdito Sandi Pratama, M.Hum.
Merupakan akademisi, peneliti, dan pejabat yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Bidang Administrasi. Dalam peran tersebut, ia mendukung tata kelola internal kementerian, menyiapkan bahan analisis strategis bagi pimpinan, serta berkontribusi dalam penelaahan kebijakan dan penyempurnaan regulasi. Pengalamannya juga mencakup dukungan terhadap kerja sama hukum internasional dan pendampingan kegiatan pimpinan dengan berbagai pemangku kepentingan nasional maupun internasional. Herdito menempuh jenjang pendidikan tinggi di Universitas Indonesia. Ia meraih Sarjana Ilmu Filsafat pada 2009, Magister Ilmu Filsafat pada 2011, dan Doktor Ilmu Filsafat pada 2015. Bidang kepakarannya meliputi epistemologi sosial, filsafat ekonomi, filsafat ilmu pengetahuan, serta etika dan risiko. Sejak 2011, ia mengabdikan diri sebagai dosen pada Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Selain menjalankan tugas sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator sejak 2025, Herdito juga menjadi Dewan Pakar dan Peneliti Utama di Helios Strategic Institute. Di lingkungan Universitas Indonesia, ia pernah mengemban amanah sebagai Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Filsafat (2017–2022) dan Manajer Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (2022–2025). Ia juga tercatat sebagai asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Dalam tugas pemerintahan, kontribusinya antara lain penyusunan lebih dari 50 bahan strategis bagi pimpinan, kontribusi dalam usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, serta pembahasan draf perjanjian Transfer of Sentenced Persons antara Malaysia dan Indonesia.
Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum.
Lahir di Sibolga, Provinsi Sumatera Utara 46 tahun silam. Ia menyelesaikan Pendidikan S-1 dari Universitas Andalas (UNAND) Padang Tahun 2004, S-2 Ilmu
Hukum dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2009, sedang menyelesaikan Pendidikan S-3 Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Andalas (UNAND) Padang Tahun 2026. Ia juga lulusan Lemhannas RI Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII tahun 2024. Saat ini, penulis bekerja Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Penulis juga aktif menulis buku dan jurnal, diantaranya Bersama Yunus PS Bureni menulis buku dengan judul Peraturan Daerah Berkeadilan Substantif (Konsep Pembentukan dan Pengimplementasian dalam Sistem Hukum Indonesia) yang diterbitkan oleh Setara Pers, Malang, bersama Ridho Syahputra Manurung menulis buku dengan judul Hukum dan Moralitas (Persprektif Etika Dalam Sistem Hukum) yang diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada, dan bersama Yunus PS Bureni menulis buku dengan judul Hukum Pengujian Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada. Kemudian beberapa jurnal Nasional ditulis dengan judul Tanggung Jawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial(Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No. 2, Juli 2012), Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan kedaruratan Covid 19 (Majalah Hukum Nasional, Vi. 50, No. 2, 2020), dan beberapa tulisan lainnya yang sudah dimuat dalam berbagai jurnal nasional. Penulis juga aktif di Indonesia dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (Masa Bakti 2019-2023).
Dr. Aras Firdaus, S.H., M.H.
lahir di Medan. Penulis menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan lulus pada tahun 2013. Pendidikan Magister Hukum (S2) pada fakultas dan universitas yang sama diselesaikan pada tahun 2015, kemudian dilanjutkan dengan Program Doktor Ilmu Hukum (S3) di Universitas Sumatera Utara yang diselesaikan pada tahun 2024. Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi khususnya bidang pendidikan dan pengajaran, penulis tercatat sebagai dosen sejak tahun 2016 hingga saat ini dan menjabat sebagai Dekan Fakultas Sosial dan Hukum Universitas Quality. Di samping berkiprah sebagai akademisi sekaligus ahli hukum pidana. Penulis juga berpraktik sebagai praktisi hukum, sehingga kajian dan pengajaran ilmu hukum yang diampu senantiasa berpadu dengan pengalaman praktik. Pada bidang penelitian, penulis telah melaksanakan dua penelitian yang memperoleh pendanaan hibah penelitian dosen pemula, yaitu “Kebijakan Hukum Pidana tentang Larangan Pohon sebagai Alat Peraga Kampanye di Indonesia” (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, 2018) serta “Kebijakan Hukum Pidana mengenai Penanganan dan Pengelolaan Sampah Kampanye dalam Pemilihan Umum di Indonesia: Kampanye Pemilihan Umum Ramah Lingkungan” (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pendidikan Tinggi, 2019). Hingga saat ini penulis aktif menuangkan hasil pemikirannya dalam berbagai jurnal ilmiah nasional dan internasional. Penulis juga berperan dalam penguatan ekosistem publikasi ilmiah sebagai editor pengelola pada jurnal Nomoi Law Review dan Justiqa. Keaktifan dalam forum akademik ditunjukkan melalui keikutsertaan pada 1st International Conference on Indonesian Legal Studies (ICILS) 2018; International Conference of ASEAN Perspective and Policy (ICAP) 2018; Konferensi Nasional Ilmiah Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia bertema “Pemikiran Kritis dan Strategi Pembaharuan Hukum” 2019; International Conference on Law, Governance and Islamic Society 2019; International Friendly City Conference 5 2019; Consortium Studies on Smallholder Palm Oil (CSSPO) 2019; Seminar Nasional “Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence Based Policy) untuk Kinerja Legislasi DPR RI dan Daya Saing Bangsa” 2019; serta Konferensi Nasional Hukum Tata Negara IX 2026. Pada bidang pengabdian kepada masyarakat, penulis mengamalkan keilmuannya melalui profesi dan organisasi, yakni sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sumatera Utara, anggota Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Wilayah Sumatera Utara, anggota Ikatan Alumni Lemhannas RI Wilayah Sumatera Utara, dan Sekretaris Wilayah Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Sumatera Utara.
Dr. Makmur Pakpahan, S.H., M.H.
lahir di Medan pada tanggal 10 Agustus 1977. Dalam perjalanan pendidikannya, beliau menyelesaikan pendidikan Strata-1 pada Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan. Selanjutnya, beliau melanjutkan pendidikan Strata-2 pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan menyelesaikan pendidikan Strata-3 pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah. Dalam perjalanan kariernya di bidang peradilan, beliau pernah mengemban tugas sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Ciamis. Setelah itu, beliau bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Maumere, Pengadilan Negeri Barabai, Pengadilan Negeri Rembang, Pengadilan Negeri Ungaran, dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Beliau kemudian dipercaya menjabat sebagai Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige, sebelum selanjutnya menjabat sebagai Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Balige. Saat ini, berdasarkan daftar riwayat hidup yang diberikan, beliau bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini, beliau bertempat tinggal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai Nomor 85, Sukajadi, Pekanbaru, Provinsi Riau 28127. Beliau beragama Kristen Protestan.