REKRUTMEN CALON HAKIM UNTUK PERADILAN YANG AGUNG Analisis Independensi Peradilan

Buku ini mengulas mulai dari teori kekuasaan kehakiman, praktik rekrutmen di berbagai sistem hukum, hingga hubungan antara independensi individu hakim dan independensi lembaga peradilan.

Masalah Rekrutmen Hakim dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung

Lembaga peradilan memiliki peran sentral sebagai penjaga moral dan penegak hukum yang berintegritas di sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan hal penting yang harus dijaga. Namun, adalah suatu kenyataan yang tak dapat ditampikkan bahwa kepercayaan publik kepada badan peradilan sedang berada pada keadaan memprihatinkan.

Sebelumnya, khalayak dikejutkan oleh tertangkapnya seorang oknum hakim PW yang sedang berpesta narkoba, oknum hakim KM dan HK karena menerima suap, serta ditangkapnya oknum hakim DJ yang
terbukti menjadi makelar perkara korupsi, lembaga yudikatif, khususnya kehakiman, mendapatkan tamparan keras dari anggotanya sendiri1. Selanjutnya, kasus Hakim Ahmad Yamani yang terkait dengan putusan perkara narkotika yang sedianya dalam hasil musyawarah majelis diputus selama 15 tahun tetapi dalam petikan putusan Hakim Ahmad Yamani memerintahkan panitera pengganti untuk membuat menjadi 12 tahun penjara.

Hakim dipandang secara utuh sebagai subjek pelaku dalam proses peradilan yang tidak hanya harus memiliki kemampuan di bidang hukum (legal skill), tetapi juga integritas moral yang tinggi. Kedua aspek ini akan tercermin dalam putusan yang dibuatnya. Putusan yang baik adalah putusan yang menunjukkan keterkaitan yang jelas antara pertimbangan hukum dengan amar putusannya.
Mustafa Abdullah menyatakan bahwa hakim pada semua tingkatan menduduki posisi sentral dalam proses peradilan. Dalam posisi sentral itulah hakim dapat menegakkan hukum dan keadilan. Hanya hakim yang baik yang bisa diharapkan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ada banyak kriteria hakim yang baik, antara lain memiliki kemampuan hukum (legal skill), pengalaman yang memadai, integritas yang tinggi, kesehatan yang baik, serta mampu mencerminkan keterwakilan masyarakat. Hal-hal lain yang harus dimiliki hakim yang cakap adalah nalar yang baik, keluasan visi, kemampuan berbahasa dan menulis, kemampuan menegakkan hukum negara dan bertindak independen dan imparsial, di samping kemampuan
administratif dan efisien.

Ahmad Kamil pun menyatakan bahwa hakim sebagai unsur inti dalam sistem kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan. Badan peradilan sebagai lembaga terdepan yang mewujudkan peraturan perundang-undangan yang sering disebut sebagai penegakan hukum. Amir Syamsuddin menyatakan bahwa secara teoretis, bangsa dan
negara kita saat ini berada dalam kondisi yang oleh Samuel P. Huntington disebut sebagai transplacement, yakni situasi yang ditandai oleh tarik ulur antara pemikiran baru dan lama, atau mereka yang menghendaki perubahan dengan mereka yang masih terikat pada status quo. 

H.F. Abraham Amos juga menyampaikan hal serupa, bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin merajalela. Hal ini terlihat dari mencuatnya berbagai permasalahan di seputar institusi negara dan peradilan, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan perbankan yang melibatkan banyak aparatur negara yang diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan. Fenomena ini merasuk dan merusak moral para aparatur negara yang semakin banyak melakukan perbuatan tidak terpuji dalam berbagai bentuk dan motif.

Buku ini disusun sebagai upaya memberikan gambaran dan pemahaman mengenai rekrutmen calon hakim dan kaitannya dengan independensi peradilan di Indonesia. Proses rekrutmen hakim merupakan fondasi penting dalam membangun peradilan yang agung, karena kualitas dan integritas hakim
sangat menentukan tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat. Buku ini mengulas mulai dari teori kekuasaan kehakiman, praktik rekrutmen di berbagai sistem hukum, hingga hubungan antara independensi individu hakim dan independensi lembaga peradilan.

Buku ini disusun dalam tujuh bab. Bab pertama membahas permasalahan rekrutmen hakim dalam konteks visi peradilan yang agung dan memberikan gambaran umum tentang kekuasaan kehakiman. Bab kedua menguraikan teori-teori yang menjadi dasar konseptual kekuasaan kehakiman, termasuk pemisahan kekuasaan, kewenangan kehakiman, dan independensi peradilan. Bab ketiga mengkaji teori dan praktik rekrutmen hakim di berbagai sistem hukum, termasuk perspektif fikih Islam.

Bab keempat membahas rekrutmen calon hakim dalam kerangka pembaruan sumber daya manusia peradilan, sedangkan bab kelima menyoroti keterkaitan antara rekrutmen dan independensi badan peradilan. Bab keenam mengulas kedudukan Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses rekrutmen calon Hakim Agung, serta implikasinya terhadap independensi peradilan. Bab terakhir berisi penutup yang memuat kesimpulan dan rekomendasi.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, September 2025;  192 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 120.000

Rp 117,900

Tentang Penulis

Fitriani, S.H., M.H.

Penulis mengenyam pendidikan SD hingga SMA di kampung kelahirannya di Takengon dan menamatkan pendidikan S1 di Universitas Bengkulu pada tahun 2003.
Kemudian pada tahun 2015 menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Syiah Kuala. Setelah lulus S1 Penulis pernah bergabung pada kantor pengacara di Bengkulu, pada tahun 2004 kembali ke kampung halamannya di Takengon dan menimba pengalaman kepengacaraan pada LBH Aceh Tengah serta mengajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Aceh Tengah (STIHMAT). Pada tahun 2005, penulis juga bekerja pada World Vision International sebagai bagian dari tim relawan tsunami yang bertugas membagikan sembako kepada korban tsunami. Setelah lima bulan penulis dipercaya menjadi supervisor di bidang monitoring and evaluation. Selanjutnya Pada tahun 2007, penulis lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim dan bertugas pertama kali di Pengadilan Negeri Blangkejeren. Pada tahun 2010 penulis dilantik menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Jantho, pada tahun 2014 menjalani tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan sejak tahun 2020 bertugas sebagai pada pengadilan Negeri Lhokseumawe. Selama menjadi hakim, penulis telah dua kali mengikuti pelatihan bertaraf
internasional, yaitu Intensive Course HAM bagi Peradilan Umum pada Februari 2023 di Oslo, Norwegia dan Asia Pacific Judicial Training Program On Environment And Climate Law And Adjudication: Judges In a Triple- Planetary Crisis World pada Oktober 2023 di Bogor, Indonesia.