Buku ini dapat menjadi referensi akademis, pedoman bagi pemuka adat dan pemuka agama, sekaligus sumber informasi bagi masyarakat umum mengenai interaksi antara tradisi adat dan prinsip hukum Islam di Indonesia.
Persoalan Perkawinan Adat dengan Syariat Islam dan Hukum Islam
Perkawinan memiliki nilai sakral dan penting dalam budaya Indonesia, dianjurkan oleh agama, serta dihormati dalam berbagai konteks budaya. Perkawinan dianggap sebagai ikatan suci yang diberkahi oleh Allah Swt. dengan harapan memperoleh keturunan yang saleh dan berbakti. Dalam Islam, perkawinan dianjurkan sebagai cara ideal untuk mempraktikkan ajaran agama dan menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan syariat.
Perkawinan merupakan tahap krusial dalam kehidupan seseorang untuk membentuk keluarga yang rukun dan seimbang. Dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya pada Bab I Pasal 1, disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membangun rumah tangga yang bahagia, langgeng, dan berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, inti dari tujuan perkawinan menurut regulasi tersebut adalah menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan penuh kebahagiaan.
Sebagai institusi sosial, perkawinan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik ditinjau dari aspek keagamaan, budaya, maupun hukum. Secara etimologis, kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘menyatukan’ atau ‘mempertemukan’. Dalam pengertian terminologis, nikah merupakan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita untuk menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga yang dibentuk melalui akad sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Perkawinan merupakan ikatan yang bersifat sosial, budaya, dan legal yang secara formal menyatukan dua orang atau lebih dalam hubungan yang diharapkan bersifat permanen. Dalam prosesnya, terdapat
pertukaran janji, sumpah, dan komitmen untuk membangun rumah tangga yang selaras. Makna, tujuan, dan bentuk perkawinan sangat bervariasi, bergantung pada pengaruh budaya, ajaran agama, serta kondisi sosial masyarakat. Selain berdampak secara pribadi, perkawinan juga membawa implikasi dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi, baik bagi individu yang menjalaninya maupun bagi lingkungan sekitarnya.
Menurut pandangan Islam, tujuan perkawinan adalah memenuhi kebutuhan alami manusia serta membangun ikatan antara pria dan wanita demi mencapai kebahagiaan keluarga yang selaras dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Momen ini menandai penguatan komitmen pasangan untuk saling mencintai, mendukung, dan menjalani kehidupan bersama. Ini adalah momen di mana pasangan menegaskan komitmen mereka,untuk saling mencintai, mendukung, dan berbagi hidup bersama.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI


Previous
Next
Spesifikasi Buku

Cetakan I, Oktober 2025; 174 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 120.000
Rp 111,300

Tentang Penulis

Sri Wulandari, S.H., M.H.
Penulis menamatkan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Langlangbuana Bandung pada tahun 2006, dan melanjutkan ke jenjang Magister Hukum (M.H.) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dan lulus pada tahun 2023. Penulis mengawali perjalanan kariernya di dunia kejaksaan pada tahun 2007 sebagai Staf Tata Usaha Intelijen di Kejaksaan Negeri Indramayu, Staf Tata Usaha Tindak Pidana Umum pada 2008, lalu sebagai Jaksa Fungsional di beberapa satuan kerja, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Batang. Pada tahun 2023, penulis resmi menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Subang.