PENGANTAR HUKUM PERIKATAN

Buku ini menguraikan beberapa aspek dalam hukum perikatan, yaitu tentang Tinjauan Umum mengenai Hukum Perdata Di Indonesia, Tinjauan Umum tentang Perikatan, Wanprestasi dan Macam-Macam Perikatan

TINJAUAN UMUM MENGENAI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sebelum memasuki pembicaraan mengenai perikatan, maka ada baiknya jika didahului dengan pembahasan mengenai hukum perdata, kendatipun hanya secara sepintas, sebab dalam pembicaraan
lebih jauh nanti akan diketahui bahwa hukum perikatan merupakan salah satu bagian dari hukum perdata.

Mengawali pembahasan mengenai hukum perdata, maka lebih dahulu perlu dibedakan antara hukum perdata materiil dengan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil, biasa disebut dengan istilah “hukum perdata”, sedangkan hukum perdata formil biasanya disebut dengan “hukum acara perdata”.1 Pembedaan ini hanya didasarkan pada materi yang diatur, namun keduanya tetap mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan, satu sama lain, sebab hukum perdata formil berfungsi untuk melaksanakan hukum perdata materiil.

Di samping pembedaan di atas, hukum perdata juga dibedakan atas hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit. Istilah hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, termasuk hukum dagang. Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit, tidak termasuk hukum dagang. Selanjutnya hukum perdata dibedakan pula menjadi hukum perdata tertulis dengan hukum perdata yang tidak tertulis. untuk lebih lengkapnya silahkan bisa membaca buku ini!

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2

Spesifikasi Buku

Cetakan I, November 2023;  134 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp150.000

Rp 96,400

Tentang Penulis

Dr. Saprudin, S.H., LL.M.,

Memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tahun 2004 dan menyelesaikan studi Magister Hukum pada Konsentrasi Hukum Perdata di Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 2009. Pada tahun 2022 memperoleh gelar Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Diangkat menjadi Dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang.

Pada saat ini aktif mengajar di Program Sarjana, Program Magister Hukum, Program Magister Kenotariatan dan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Selain mengajar juga menjadi Dosen pembimbing skripsi, tesis, dan disertasi. Beberapa mata kuliah yang diampu antara lain, Hukum Perikatan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perusahaan dan Hukum Jasa Konstruksi. Selain aktif mengajar, juga aktif menulis dan meneliti.