PELAYANAN DALAM BIDANG ADMINISTRASI PUBLIK SEBUAH TINJAUAN DASAR DAN DINAMIKA GLOBAL
Buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep dasar administrasi publik. Ini sangat berguna jika Anda baru memulai di bidang ini atau ingin memperdalam pengetahuan Anda tentang teori dan praktik administrasi publik

Definisi dan Konsep Pelayanan Publik
Pelayanan publik menjadi bagian yang tidak terlepas dalam kehidupan masyarakat pada hari ini. Secara langsung apapun yang dikerjakan oleh umat manusia pada hari ini tentunya membutuhkan sebuah pelayanan publik. Meskipun terlihat maupun tidak, pelayanan publik dapat dibedakan dalam kesehariannya, baik yang secara langsung diberikan oleh pemerintah maupun oleh sektor privat. Namun, dalam hal ini tulisan yang ada hanya akan menyoroti makna pelayanan publik yang ada dalam sektor pemerintahan. Belajar dalam beberapa pengertian yang ada, pelayanan publik dapat diartikan sebagai “Public service is simply a service rendered in the public interest.” Pelayanan publik secara sederhana adalah sebuah layanan yang diberikan untuk kepentingan umum (Kamus Merriam-Webster). Kedua, Hayat (2017) mendefinisikan pelayanan publik sebagai pemberian hak dasar kepada warga negara atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Eko Prasojo (2006) memberikan pengertian yang tidak jauh berbeda dengan yang ada sebelumnya, dalam pandangannya mendefinisikan pelayanan publik sebagai suatu upaya membantu atau memberi manfaat kepada publik melalui penyediaan barang dan jasa yang diperlukan. Dari beberapa pengertian yang ada tersebut, maka dapat ditarik sebuah simpulan bahwa pelayanan publik merupakan sebuah pemberian yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat secara luas dalam hal untuk kepentingan umum sebagai amanah dari regulasi yang ada di suatu negara dan pemerintahan. Agung Kurniawan (2005) mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditetapkan. Terakhir, Kevitt dalam Purwanto, Tyastianti, Taufiq, & Novianto (2016). membahas secara spesifik mengenai inti pelayanan publik yang menjadi tugas pemerintah yang menyatakan bahwa “Core Public Services my be defined as those sevices which are important for the protection and promotion of citizen well-being, but are in are as where the market is in capable of reaching or even approaching a socially optimal state; heatlh, education, welfare and security provide the most obvious best know example”. Berangkat dari pengertian yang ada, penulis
berusaha menyimpulkan pelayanan publik sebagai pemberian dari sebuah kewajiban negara yang sesuai dengan aturan yang ada dalam menyediakan kebutuhan produk maupun jasa yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat. Menelaah dan menelusuri dalam berbagai penjelasan dari beberapa ahli
yang ada maka dapat dibedakan bahwa pelayanan publik terdiri dari berbagai jenisnya yang antara lain adalah sebagai berikut.
Pertama, publik (public goods), yaitu pelayanan dalam bentuk produk atau jasa yang memiliki manfaat dapat dinikmati secara bersama-sama oleh semua orang, jenis dalam pelayanan ini seperti jalan raya, jembatan penyebrangan, sekolah-sekolah, rumah sakit sampai dengan pelabuhan dan bandara. Kedua, jenis pelayanan yang terkait dengan keperluan individual (private). Dalam konteks disini produk atau jasa pelayanan yang dalam kemanfaatannya dinikmati secara individual (orang per orang), namun
penyediaannya difasilitasi oleh negara. Sebagai contoh seperti penyediaan listrik yang disediakan oleh PLN, air yang disediakan oleh PDAM, dan telepon yang disediakan oleh telkom. Dalam konteks yang ada ini biasanya pelayanan yang diberikan akan dibebankan kepada para pengguna layanan, hal ini tentu diperbolehkan namun dengan ketentuan standar yang ada dalam regulasi masing- masing negara dan atas persetujuan dari berbagai pemangku kepentingan dalam hal pemberian layanan publik tersebut.
Dari beberapa penjelasan yang ada tersebut baik non-fisik (intangible), melainkan juga berkaitan dengan penyediaan kebutuhan materi yang bersifat fisik (tangible) negara hadir dalam memberikan pelayanan publik yang ada. Sebagai sebuah pendahuluan, didalam buku ini nantinya akan memaparkan beberapa pandangan penting dalam pelayanan publik yang tetunya akan di elaborasi dengan fenomena realitas yang ada pada hari. Hal ini dirasa menjadi penting utamanya bagi kita semua (khususnya bagi mahasiswa Administrasi Publik dan praktisi sektor publik) yang sedang tertarik secara mendalam dalam mempelajari pelayanan publik. Terakhir, pendekatan-pendekatan secara teoritis dalam berbagai persepektif juga akan dibahas secara komperhensif dalam pemaparan yang ada di dalam buku ini.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI



Spesifikasi Buku

Cetakan I, Agustus 2024; 128 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 100.000
Rp 94,300
Tentang Penulis

Setiadin. S.Pd., S.Sos., SH., M.AP, dkk
Dosen pada program studi administrasi publik Universitas Muhammadiyah Bandung. Menempuh pendidikan administrasi publik pada tahun 2006, Sarjana Pendidikan PPKN pada 2008 dan Sarjana Hukum dengan Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah pada tahun 2021. Serta mendapatkan gelar Magister dalam Bidang Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran Pada tahun 2010. Saat ini penulis sedang menyelesaikan studinya pada Doktor Ilmu Sosial di Fisip Unpas Sejak 2020 serta Doktor Administrasi Publik Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta 2023. Beberapa jabatan pernah penulis pegang yang antara lain Kepala Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung tahun 2016-2018, Lalu menjabat sebagai Sekertaris Rektor Universitas Muhammadiyah Bandung pada tahun 2018-2021. Ketua Satgas Kampus tanpa asap rokok dan Narkoba pada tahun 2017-2021, Ketua Satgas Covid-19 UM Bandung tahun 2019-2021 dan Sekertaris Pusat Studi Kebencanaan LPPM, 2021-Sekarang. Selain aktif dalam dunia akademis, penulis juga aktif diluar kegiatan akademis antara lain pernah menjadi wakil sekertaris majelis pendidikan kader (MPK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat pada tahun 2020-2022. Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jawa Barat Perkumpulan Dosen dan Peneliti Muslim Indonesia tahun 2023-2028. Serta Wakil Kordinator Departemen Diklat, penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Dosen dan Peneliti Muslim Indonesia 2023-2028.