PANDUAN LENGKAP BELAJAR CERDAS HUKUM KEPPAT-ANBagi Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah

Buku ini menjelaskan tentang tugas dan kewenangan PPAT sesuai ketentuan peraturan perudangan-undangan yang berlaku.

Tugas dan Kewenangan PPAT

Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, dalam pembuktian memerlukan alat bukti tertulis sebagai alat bukti yang kuat. Hukum Acara Perdata mengenal 5 (lima) macam alat bukti yang sah, sebagaimana diatur di dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 164, yaitu: 1. Surat; 2. Saksi; 3. Persangkaan; 4. Pengakuan; 5. Sumpah. 

Surat sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan menjadi akta dan surat bukan akta. Akta sendiri terdiri dari Akta Autentik dan Akta Di bawah Tangan. Dengan demikian dalam hukum pembuktian dikenal tiga jenis surat, yaitu sebagai berikut : 1. Akta autentik 2. Akta Di bawah Tangan 3. Surat Bukan Akta. 

Surat mempunyai kekuasaan pembuktian terutama mengenai kepastian tanggalnya dan penandatanganannya. Menurut 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Suatu akta autentik adalah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuatnya.

Buku ini berisikan tentang tugas dan kewenangan PPAT sesuai ketentuan peraturan perudangan-undangan yang berlaku, disamping peran PPAT dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam mencegah praktek mafia pertanahan di era digital elektronik yang semakin berkembang. Untuk itu dalam buku ini dilakukan pembahasan tentang macam-macam hak atas tanah serta pemanfaatan teknologi digital elektronik dalam rangka peralihan hak. 

Permasalahan-permasalahan atas peralihan hak atas tanah dimasyarakat sering menjadi awal adanya sengketa pertanahan. Untuk itu melalui buku ini Penulis menghadirkan pemaparan secara jelas teknik-teknik pembuatan akta-akta tentang pertanahan yang diharapan dapat menjadi acuan utama para PPAT di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Anggota Luar Biasa dalam pengayaan ilmu sebelum praktek sebagai PPAT, Kementerian ATR BPN untuk menyamakan pemahaman akta-akta PPAT, mahasiswa serta masyarakat umum guna peningkatan kualitas hidup khususnya perkembangan ilmu hukum pertanahan tentang akta-akta PPAT.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2

Spesifikasi Buku

Cetakan I Agustus 2023 ;  500 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper 57,5 gram, hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 200.000

Rp 275,300

Tentang Penulis

Dr. Taufan Fajar Riyanto, S.H., M.Kn.