Buku ini menjadi panduan praktis bagi konsumen Muslim untuk memahami, menilai, dan menerapkan prinsip halal secara cerdas dalam setiap aspek gaya hidup modern.
Memahami Konsep Halal
halal dan haram diambil dari Al-Qur’an dan digunakan dalam berbagai konteks, terutama yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Halal merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan
oleh syariat Islam untuk (1) dilakukan, (2) digunakan, atau (3) diusahakan, asalkan tidak mengandung unsur yang membahayakan dan cara perolehannya sesuai dengan ketentuan yang ada (Ali, 2016).
Penting untuk dicatat bahwa hukum asal dari segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah adalah halal. Sesuatu hanya dapat dikategorikan haram jika terdapat nash (teks Al-Qur’an atau hadis yang sah) yang mengharamkannya. Jika tidak ada nash yang jelas, maka statusnya tetap halal atau mubah (Muflihin, 2018).
Definisi makanan dan minuman halal mencakup tiga aspek: (1) halal berdasarkan zatnya, (2) halal dalam proses pengolahannya, dan (3) halal dalam cara memperolehnya (Ali, 2016).
1. Makanan yang Halal Secara Zatnya Allah menciptakan sebagian besar jenis makanan sebagai halal. Hanya sedikit jenis yang diharamkan, seperti bangkai, darah, dan daging babi. Hewan yang mati tanpa proses penyembelihan juga dianggap haram.
2. Makanan yang Halal Berdasarkan Prosesnya Meskipun suatu makanan halal, jika diproses dengan cara yang tidak halal, maka makanan tersebut menjadi haram. Contohnya termasuk penyembelihan oleh nonmuslim tanpa menyebut nama Allah atau penyembelihan yang dilakukan untuk sesaji. Selain itu, darah harus dikeluarkan sepenuhnya saat penyembelihan. Makanan halal juga bisa menjadi haram
jika tercemar oleh bahan tidak halal.
3. Halal Berdasarkan Cara Memperolehnya Seorang muslim harus memperhatikan sumber makanan
yang dikonsumsinya. Islam mengajarkan bahwa hanya makanan yang halal dan baik (thoyyib) yang boleh dikonsumsi, karena makanan yang tidak halal dapat berdampak negatif pada kesehatan spiritual seseorang.
4. Minuman yang Tidak Halal Semua jenis minuman yang memabukkan, termasuk alkohol, adalah haram. Kebiasaan mengonsumsi minuman keras telah ada sejak lama, dan Nabi Muhammad saw. menghapus kebiasaan ini secara bertahap, mulai dengan melarang salat saat mabuk, hingga melarang konsumsi minuman keras secara tegas (QS 4:34, QS 2:219, QS 5:90).
Buku Literasi Halal untuk Konsumen membahas pentingnya pemahaman halal secara komprehensif dalam kehidupan modern. Buku ini menguraikan konsep halal dan literasi halal sebagai fondasi kesadaran konsumen Muslim dalam memilih produk dan layanan yang sesuai syariat. Pembahasan mencakup literasi makanan dan minuman halal, termasuk proses produksi, bahan tambahan, serta peran label dan sertifikasi halal.
Lebih jauh, buku ini menyoroti literasi konsumen halal dalam menghadapi iklan, pemasaran, dan media sosial, agar konsumen tidak mudah terjebak klaim halal yang menyesatkan. Tidak hanya terbatas pada pangan, buku ini juga memperluas cakupan literasi halal pada bidang fashion dan travel halal sebagai bagian dari gaya hidup modern. Secara keseluruhan, buku ini menekankan integrasi literasi halal dalam praktik sehari-hari untuk membentuk gaya hidup yang sehat, etis, dan berkah.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3
Previous
Next
Spesifikasi Buku
Cetakan I, Desember 2025; 84 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS 72 gram, warna hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 85.000
Rp 78,000