KRISIS ROHINGYA (Akar Konflik dan Pelanggaran Hak Substansif Rohingya Perspektif HAM Universal)
Buku yang ada di hadapan pembaca ini merupakan ekspresi keprihatinan sekaligus harapan.
Krisis Kemanusiaan dalam Konflik Rohingya
Krisis kemanusiaan yang terjadi dewasa ini menjadi per-hatian serius bagi masyarakat internasional. Krisis kemanusiaan tersebut dapat menyebabkan seseorang atau kelompok tertentu menjadi pengungsi (refugees) maupun para pencari suaka (asylum seekers). Munculnya krisis kemanusiaan dapat disebabkan oleh bencana alam maupun faktor perbuatan manusia. Krisis kema-nusiaan yang dapat menyebabkan timbulnya krisis kemanusiaan adalah pengabaian hak-hak asasi manusia. Konflik Rohingya merupakan salah satu contoh dari krisis kemanusiaan tersebut.
Pada Oktober 2017, sekitar 589.000 orang etnis Rohingya menjadi pengungsi di Bangladesh.1 Tragedi ini turut meng-undang reaksi keras dari komunitas dunia, termasuk dari negara- negara tetangga, maupun komunitas internasional yang fokus pada isu-isu kemanusiaan. Amnesty International menyebut-kan bahwa tragedi tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity) dengan meneror dan mengusir Rohingya keluar dari Myanmar. Teror tersebut dilakukan
oleh militer Myanmar berupa pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran yang meluas dan sistematis.
Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres mengatakan bahwa di Myanmar sedang terjadi “ethnic cleansing” terhadap minoritas Rohingya. Dalam kajian hukum Internasional, hubungan antar-bangsa menganut prinsip Responsibility to Protect. Prinsip tersebut memungkinkan
negara-negara tetangga baik secara bilateral maupun multilateral, memiliki wewenang bertanggungjawab atas krisis kemanusiaan. Bahkan jika terbukti terdapat kasus pembersihan
etnis (ethnic cleansing), kejahatan terhadap kemanusiaan, (crimes against humanity) dan juga pembunuhan massal (genocide) dalam suatu negara, maka Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-
Bangsa (DK PBB) dapat secara sah melakukan campur tangan atau intervensi terhadap negara tersebut.
Buku yang ada di hadapan pembaca ini merupakan ekspresi keprihatinan sekaligus harapan.
Melalui tulisan di tiap babnya, penulis berupaya mema-parkan historisitas yang dianalisa dengan perspektif HAM. Pada bab pertama, diuraikan krisis kemanusiaan dan akar problematika serta penelusuran literasi mengenai Rohingya. Bab kedua mengurai teori HAM Universal perspektif Mashood A. Baderin. Dalam mendeskripsikan mengenai teori, dibahas dua hal penting yaitu hak asasi manusia dalam hukum internasional dan relevansi hukum Islam dan HAM universal.
Selanjutnya pada bab ketiga, pembahasan konflik Rohingya dari berbagai aspek mulai dipertajam. Penulis menyajikan perspektif mengenai Myanmar, Negara Bagian Rakhine, etnis Rohingya, dan eskalasi konflik Rohingya dalam berbagai bidang Pembahasan mengenai pelanggaran HAM Rohingya menurut hukum internasional dan pemikiran hukum Islam dapat dibaca pada bab keempat. Dan pada bab kelima, penulis menarik benang merah dan mengajukan rekomendasi atas pelanggaran HAM terhadap Rohingya.
Menelusuri fenomena yang menimpa etnis Rohingya akan melahirkan refleksi mengenai pemenuhan HAM universal dan perspektif Islam. Buku ini, hadir sebagai pemantik untuk menyalakan komitmen pada pengembangan pemikiran-pemi-kiran hukum dan politik yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan anti terhadap segala bentuk dikriminasi etnis, ras, agama, bahasa, budaya maupun identitas lainnya.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Spesifikasi Buku
Cetakan I, Agustus 2024; 120 hlm, ukuran 14 x 20 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 100.000
Rp 75,000
Tentang Penulis
Roqiyul Ma’arif Syam
Menyelesaikan studi tingkat dasar dan menengah di Kota Cirebon dan Majalengka sambil mondok di beberapa pesantren di beberapa daerah di Jawa Barat. Melanjutkan studi Tingkat sarjana di UIN Sunan Kalijaga pada Jurusan Fisika (tidak diselesaikan) dan Hukum Tata Negara & Siyasah (lulus pada tahun 2018) serta aktif di beberapa organisasi intra maupun ekstra-kampus seperti Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), KNPI DIY dan menjadi Ketua Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (IKPM) Jawa Barat-Yogyakarta. Selanjutnya penulis menempuh pendidikan tingkat Magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (lulus tahun 2022). Penulis sempat menjadi Dosen Tidak Tetap Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati sambil aktif menjadi reviewer di Lembaga Pentashih Buku dan Konten Islam (LPBKI) MUI Pusat Periode 2020-2025 dan Tim Standar Mutu Buku Umum Keagamaan Islam Kementerian Agama RI 2023 hingga sekarang, Badan Kesejahteraan Masjid bidang Kepemudaan periode 2022-2026, Wakil Sekretaris PCNU Kota Cirebon Periode 2021 hingga sekarang, dan Ketua Lembaga Falakiyah PCNU Kota Cirebon dan Tim Ahli Badan Hisab Rukyat Daerah Kabupaten Cirebon sejak tahun 2018 hingga sekarang. Saat buku ini diterbitkan, penulis merupakan Awardee Beasiswa Indonesia Bangkit MoRa-LPDP dan sedang memulai studi PhD di Kent Law School, University of Kent, Canterbury, Inggris Raya.