JEJAK PENGABDIAN DI UJUNG TIMUR MADURA Sejarah, Eksistensi, dan Transformasi Pengadilan Agama Kangean

Buku ini adalah rekam jejak komprehensif yang mendokumentasikan sejarah panjang, eksistensi, dan transformasi Pengadilan Agama Kangean di gugusan kepulauan ujung timur Madura. Ditulis oleh Imdad, dkk. dan diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru, karya ini menarasikan evolusi penegakan keadilan hukum dari tradisi “Pengadilan Serambi” yang dipimpin para kiai hingga menjadi institusi peradilan modern di bawah naungan Mahkamah Agung.

Mengawal Keadilan di Kepulauan Kangean

Buku cetakan pertama yang diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru pada November 2026 ini merupakan sebuah karya historis, sosiologis, dan yudisial yang sangat komprehensif. Ditulis oleh Imdad, Zainal Arifin Al Hakim, beserta tim penyusun lainnya, karya ini hadir sebagai rekam jejak utuh sekaligus kado istimewa menyambut peringatan Milad ke-50 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya yang jatuh pada 16 Desember 2026. Karya ini tidak sekadar merangkum deretan angka perkara atau daftar nama pejabat, melainkan mendokumentasikan dengan cermat bagaimana keadilan hukum negara beradaptasi, diterima, dan bertransformasi di sebuah wilayah kepulauan terluar yang terpisahkan oleh lautan luas. Referensi utama dalam tulisan ini merujuk langsung pada dokumen Jejak Pengabdian di Ujung Timur Madura_rev 1.pdf yang menarasikan secara utuh perjalanan lembaga penegak hukum tersebut dari masa ke masa.

Secara geografis, Kepulauan Kangean terletak di timur laut daratan Pulau Madura, di perairan Laut Bali, dengan jarak sekitar 88 mil laut dari Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Jarak ini mengharuskan pelayaran selama delapan hingga dua belas jam yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan gelombang. Wilayah yurisdiksinya mencakup tiga daratan utama, yakni Kecamatan Arjasa, Kangayan, dan Sapeken, yang menaungi puluhan pulau kecil berpenghuni dengan keragaman etnis yang sangat kaya. Di kepulauan ini, masyarakat suku Madura, Bajo, Mandar, Bugis, Tionghoa, hingga Arab hidup berdampingan, membawa pluralisme hukum antara tradisi adat, budaya maritim, dan hukum Islam yang berakar kuat dalam keseharian warga. Silang budaya ini menuntut institusi negara untuk tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga harus menyelami kearifan lokal agar kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa mencabut akar sosiologis masyarakat setempat.

Menelusuri Sejarah dan Akar Tradisi “Pengadilan Serambi”

Jauh sebelum negara mendirikan institusi peradilan resmi di Kangean, masyarakat kepulauan ini tidak pernah mengalami kekosongan hukum. Kehidupan warga yang berpusat pada tradisi pesantren dan kepatuhan yang tinggi terhadap sosok kiai melahirkan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah yang dikenal luas sebagai “Pengadilan Serambi”. Dalam praktiknya, urusan perkawinan, perceraian, talak, rujuk, hingga sengketa pembagian harta waris diselesaikan secara kekeluargaan oleh para ulama di serambi-serambi masjid desa. Keputusan yang dihasilkan ditaati bukan karena adanya ancaman eksekusi paksa dari aparat negara, melainkan karena wibawa, karisma, dan kedalaman ilmu agama para kiai yang memutus perkara tersebut. Praktik pluralisme hukum ini membuktikan bahwa nilai-nilai keadilan (islah) telah hidup secara organik di tengah masyarakat maritim Kangean.

Masuknya hukum negara ke Kangean berlangsung secara bertahap melalui proses sejarah yang sangat panjang. Pada era kolonial Belanda, pembentukan Priesterraad atau Raad Agama di Jawa dan Madura pada 1 Agustus 1882 belum memberikan dampak yang signifikan bagi warga di kepulauan terluar ini akibat hambatan jarak tempuh yang ekstrem. Pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia, urusan peradilan agama di Kangean masih menumpang di bawah naungan Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan. Saat itu, seluruh layanan peradilan agama untuk gugusan pulau yang luas tersebut hanya dijalankan oleh seorang pegawai tunggal bernama Imam Mas’ud. Terbatasnya akses ini menyebabkan banyak perceraian dan perkawinan warga kepulauan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara, sebuah peninggalan masa lalu yang kelak berdampak pada tingginya angka permohonan isbat nikah di kemudian hari.

Tonggak formal pertama kehadiran negara terjadi pada tanggal 25 Juli 1961, ketika Menteri Agama K.H. A. Wahib Wahab menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 61 Tahun 1961 yang secara resmi membentuk Cabang Kantor Pengadilan Agama Sumenep di Kangean. Status cabang ini bertahan selama dua dekade, di mana para kiai dan pemuka masyarakat setempat turut dilibatkan sebagai hakim honorer, mengawinkan sistem hukum negara dengan tradisi tahkim lokal. Lembaran sejarah baru akhirnya terbuka pada tanggal 25 September 1983 melalui KMA Nomor 71 Tahun 1983. Keputusan ini meningkatkan status lembaga tersebut menjadi Pengadilan Agama Kangean yang berdiri sendiri dengan ketua definitif pertamanya, Drs. H. Ali Ridho, yang menjabat dari tahun 1981 hingga 1989. Di bawah kepemimpinannya, pelayanan keadilan mulai ditata meskipun harus beroperasi dari sebuah bangunan toko sewaan milik warga keturunan Tionghoa.

Perjalanan pencarian lahan untuk kantor permanen juga menjadi bukti kuatnya sinergi antara negara dan tokoh agama lokal. Melalui peran sentral dan mediasi K.H. Abd. Adhim Cholil, seorang ulama kharismatik pendiri Pondok Pesantren Al Hidayah Arjasa, pengadilan berhasil memperoleh sebidang tanah strategis di Desa Duko. Di atas tanah seluas 1.106 meter persegi inilah berdiri gedung kantor permanen yang menjadi saksi bisu peralihan administrasi dari pencatatan manual dengan mesin tik, penerbitan Surat Keterangan Terjadinya Talak (SKT3), hingga tibanya unit komputer bermonitor cembung pertama dari Surabaya pada tahun 1995. Gedung di Desa Duko ini memfasilitasi pelayanan masyarakat Kangean selama puluhan tahun sebelum kapasitasnya tak lagi memadai untuk menampung volume perkara yang terus melonjak tajam.

Transformasi Digital dan Dedikasi Keadilan di Pelosok Negeri

Memasuki babak modernisasi, Pengadilan Agama Kangean beralih pembinaan ke bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui sistem satu atap pada 30 Juni 2004, di bawah kepemimpinan Ketua H. Moh. Qosdussabil, S.H.. Transisi kelembagaan ini memacu standardisasi manajemen perkara, pengawasan yang lebih ketat, dan perluasan kewenangan mengadili hingga ranah ekonomi syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Data statistik yang dirangkum dalam buku ini membedah realita dinamika sosial masyarakat Kangean secara sangat detail. Selama rentang waktu 11 tahun dari 2015 hingga 2025, institusi ini menerima total 7.676 perkara yang luar biasa padat. Dari jumlah tersebut, angka perceraian mendominasi mutlak dengan 6.205 kasus, di mana gugatan yang diajukan oleh pihak istri (cerai gugat) mencapai 4.402 perkara, jauh melampaui angka cerai talak yang diajukan suami sebanyak 1.803 perkara.

Tingginya angka cerai gugat ini berkaitan erat dengan fenomena sosiologis masyarakat Kangean yang memiliki tradisi merantau (migrasi tenaga kerja) yang sangat kuat. Banyak suami yang meninggalkan pulau untuk bekerja di luar daerah atau luar negeri seperti Malaysia, namun lalai dalam memberikan nafkah lahir maupun batin selama bertahun-tahun. Akibatnya, lebih dari 80 persen perkara perceraian diputus secara verstek (tanpa kehadiran pihak tergugat), dan proses pemanggilan pihak yang tidak diketahui rimbanya (perkara gaib) sempat memicu tunggakan perkara yang signifikan di masa lalu. Selain perceraian, perubahan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memicu lonjakan ekstrem pada permohonan dispensasi kawin. Angka perkara dispensasi kawin meroket tajam dari hanya 5 kasus pada tahun 2019 menjadi 232 kasus pada puncaknya di tahun 2021, sebelum akhirnya melandai ke angka 149 perkara pada 2025 berkat edukasi dan kerja sama lintas sektoral. Perkara isbat nikah juga memperlihatkan tren peningkatan hingga mencapai 71 perkara pada 2025, mencerminkan tingginya kesadaran warga maritim untuk meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum tata negara.

Menghadapi rasio perkara yang nyaris menyentuh angka 900 kasus per tahun dengan sumber daya hakim yang hanya berjumlah empat orang, Pengadilan Agama Kangean meresponsnya melalui percepatan transformasi digital yang radikal. Pembalikan arah tunggakan perkara mulai terlihat signifikan pada masa kepemimpinan Drs. Muhammad Syafi, S.H., M.H. dan Drs. Imam Farok, M.HES., yang mengintensifkan penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Di era peradilan elektronik (e-Court) yang dikawal oleh H. Moh. Mujtaba, S.Ag., S.H., M.H., rasio penyelesaian perkara sukses melonjak dari 82,1% menjadi 91,4%, menekan drastis sisa perkara tahunan. Puncaknya terjadi selama pandemi Covid-19 di bawah komando Makhmud, S.Ag., M.H., di mana pembatasan fisik justru memicu lahirnya sebelas inovasi layanan, termasuk layanan perahu (Boat Court Service), yang mendorong rasio penyelesaian perkara hingga menyentuh angka 99,9%. Kinerja prima ini secara konsisten dipertahankan oleh penerusnya, Sondy Ari Saputra, S.H.I. dan Imdad, S.H.I., M.H., yang mencatatkan prestasi penyelesaian perkara sebesar 99,66% pada tahun 2025 dan berhasil mengeksekusi 100% penyelesaian perkara tanpa sisa pada tahun 2023.

Buku ini secara naratif menegaskan bahwa keberhasilan transformasi tersebut tidak mungkin terwujud tanpa perluasan kemitraan yang strategis. Pengadilan Agama Kangean proaktif membangun sinergi komprehensif (SIPANDU) bersama berbagai instansi kunci. Kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Kementerian Agama memfasilitasi sidang terpadu isbat nikah. Penandatanganan nota kesepahaman dengan Dinas Kesehatan ditujukan untuk memperketat uji kesehatan reproduksi bagi pemohon dispensasi kawin guna mencegah pernikahan anak di bawah umur. Kemitraan dengan RRI Sumenep memangkas birokrasi pemanggilan perkara gaib melalui siaran radio, sementara kerja sama dengan PT Pos Indonesia secara revolusioner memangkas ongkos panjar biaya perkara hingga dua pertiga dari tarif normal. Layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama LBH PEKA, dan pelaksanaan sidang keliling yang secara harfiah menyeberangi lautan, memastikan bahwa letak geografis yang terisolasi tidak lagi menjadi tembok penghalang bagi akses keadilan masyarakat pesisir dan kepulauan.

Sebagai tonggak penutup yang menandai keberhasilan perjuangan panjang institusi ini, buku ini mendokumentasikan peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor baru yang representatif di Desa Sambakati pada 12 Juni 2025. Gedung modern ini, yang dilengkapi dengan fasilitas berstandar nasional, dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para pencari keadilan sekaligus menunjang integritas aparatur pengadilan. Di balik semua deretan regulasi dan bangunan fisik tersebut, esensi sejati dari buku ini terletak pada kisah dedikasi para pimpinan, hakim, panitera, juru sita, dan seluruh pegawai yang rela mempertaruhkan nyawa menerjang cuaca buruk Laut Bali demi mengantarkan selembar surat panggilan sidang. Secara keseluruhan, buku ini berhasil menyajikan potret historis dan evaluatif yang amat berharga, membuktikan bahwa peradilan yang modern, responsif, dan inklusif dapat diwujudkan di pelosok kepulauan nusantara melalui komitmen pengabdian tanpa batas.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, November 2026; xxii + 376 halaman; ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp .200.000

Rp 194.259