HUKUM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK DI INDONESIA

Buku ini mengupas secara komprehensif bagaimana sinergi keluarga, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan anak demi melahirkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Kesejahteraan Anak sebagai Pilar Perlindungan dan Masa Depan Bangsa

Kesejahteraan anak merupakan aspek penting dalam perlindungan anak yang mencakup berbagai dimensi untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal. Ini termasuk pemenuhan kebutuhan
dasar seperti nutrisi, pendidikan, dan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Kesejahteraan anak juga melibatkan penciptaan lingkungan yang aman dan mendukung, baik di dalam keluarga maupun masyarakat, sehingga anak dapat berkembang secara holistik dan mencapai potensi maksimalnya. Selanjutnya, upaya perlindungan anak harus terintegrasi dengan kebijakan dan program yang mendukung kesejahteraan anak, guna menciptakan masa depan
yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Bahwa Kesejahteraan anak merupakan hal yang sangat penting karena anak adalah potensi sekaligus penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya. Oleh karena
itu, agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, anak perlu memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
Dalam kenyataannya, di masyarakat masih terdapat anak-anak yang mengalami hambatan dalam kesejahteraan rohani, jasmani, sosial, dan ekonomi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan upaya yang dapat menjamin terpenuhinya kesejahteraan anak. Kesejahteraan anak merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang mampu menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
Menurut Child and Family Services Review Process, terdapat tiga variabel kesejahteraan, yaitu:
1. Kesejahteraan dalam arti keluarga memiliki peningkatan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan anak-anak mereka. Konsep ini mencakup pertimbangan kebutuhan dan pelayanan kepada anak-anak, orang tua, dan orang tua asuh serta keterlibatan anak-anak, remaja dan keluarga dalam perencanaan pemecahan masalah;
2. Kesejahteraan dalam arti anak-anak dan remaja menerima layanan yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka;
3. Kesejahteraan dalam arti anak-anak dan remaja menerima pelayanan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan fisik dan kesehatan mental. Dalam kenyataannya variabel pertama yang cakupannya lebih luas dan paling umum.
Usaha kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditunjukkan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak. Kebutuhan pokok anak yang perlu diwujudkan diantaranya kebutuhan material, spiritual, kebutuhan sosial. Kebutuhan pokok anak mencakup nutrisi yang cukup, kesehatan yang terjamin, pendidikan yang layak, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, anak juga membutuhkan asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, interaksi sosial yang positif, dan lingkungan yang aman dan sehat. Kesejahteraan sosial anak adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual,dan sosial anak agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Kesejahteraan anak merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan Hak Asasi Manusia yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara, pemerintah, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi. Menciptakan kondisi kesejahteraan bagi anak menjadi sangat penting, yaitu suatu keadaan di mana anak merasa aman, tenteram, dan bahagia, serta dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara fisik, mental, maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan adanya perlindungan yang komprehensif bagi anak untuk memastikan terpenuhinya hak-haknya dan terwujudnya kesejahteraan yang menyeluruh. Perlindungan ini mencakup upaya preventif dan responsif untuk mencegah terjadinya kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak, serta memberikan bantuan dan dukungan yang dibutuhkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan positif. Dengan adanya perlindungan yang memadai, anak dapat mencapai potensinya secara maksimal dan menjadi generasi penerus yang berkualitas.
Kesejahteraan anak memiliki hubungan yang sangat erat dengan tujuan perlindungan anak, yaitu untuk menciptakan kondisi di mana anak dapat hidup dengan sejahtera. Kesejahteraan anak merupakan bagian integral dari kesejahteraan sosial, di mana kepentingan dan kebutuhan anak menjadi prioritas utama. Dalam hal ini, upaya perlindungan anak tidak hanya fokus pada pemenuhan hak-hak dasar anak, tetapi juga pada penciptaan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik. Perlunya penguatan kebijakan serta program yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan anak haruslah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi individu yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.
Selanjutnya isu berkaitan dengan kesejahteraan anak, pengasuhan dan perlindungan anak tidak dapat berdiri sendiri namun saling mempengaruhi satu sama lain. Kesejaheraan sosial anak sangat dipengaruhi oleh kewajiban orang tua, ,kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab melindungi anak dari tindak kekerasan dan perlakuan salah. Ditinjau dari kesejahteraan sosial, permasalahan anak disebabkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan anak baik jasmani, rohani dan sosial sehingga akan mempengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar. Bila dilihat dari Konvensi Hak Anak, permasalahan anak disebabkan tidak terpenuhi hak-hak anak yaitu :
1. Hak sipil dan kebebasan fundamental;
2. Kesehatan, gizi, air dan sanitasi lingkungan;
3. Lingkungan Keluarga dan perawatan alternatif;
4. Pendidikan, waktu bersantai dan main serta kegiatan budaya;
5. Perlindungan khusus
Bahwa pelaksanaan kesejahteraan anak tidak dapat dilakukan secara tunggal, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama antara berbagai pihak. Orang tua memiliki peran penting sebagai pendidik dan pelindung anak, yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan kasih sayang. Pemerintah berperan dalam menyusun kebijakan dan program yang mendukung kesejahteraan anak, serta memastikan implementasi yang efektif di lapangan. Sementara itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3
Daftar Isi 4
Daftar Isi 5
Daftar Isi 6
Daftar Isi 7
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Februari 2026; 298 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 160.000

Rp 157,200

Tentang Penulis

Indah Ramadhany, S.H.,M.H.,CPM.,CPA

Penulis merupakan Dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat konsentrasi Hukum Acara , serta juga sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Kalimantan Selatan. Pendidikan S-1 pada Fakultas Hukum Universitas, Lambung Mangkurat, Pendidikan S-2 Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan saat ini sedang menempuh pendidikan S-3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Penulis telah menghasilkan karya yaitu beberapa buku dengan tema Hukum Peradilan Tata Usaha Negara, Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Adat, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa dan lainnya. Penulis telah lulus Certified Professional Mediator,, Certified Professional Ajudikator. Serta telah dinyatakan lulus ujian Pendidikan Profesi Advokat 2025.

Risni Ristiawati, S.H.,M.H.,CPM.,CPA

Seorang dosen PNS pada Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin sejak 1 Januari 2005 hingga sekarang. Lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada tanggal 12 Desember 1981. Menyelesaikan pendidikan
sarjana di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat pada tahun 2004, kemudian melanjutkan pendidikan S2 pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan saat ini sedang menempuh S3 di bidang Ilmu Syari’ah pada Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin.
Penulis telah lulus Certified Professional Mediator, Certified Professional Ajudikator, serta telah dinyatakan lulus ujian Pendidikan Profesi Advokat 2025. Penulis juga pernah menulis beberapa artikel di jurnal, buku ajar, maupun buku referensi yang berkaitan dengan Ilmu Hukum. Selain itu penulis juga terlibat dalam penelitian-penelitian di bidang hukum maupun kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Cindyva Thalia Mustika, S.H.,M.H., CPM., CPA., CPArb

Menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (2014-2018), S-2 Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat (2019-2021) dan saat ini sedang menempuh S-3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Penulis telah lulus Certified Professional Mediator, Certified Professional Arbitrase, Certified Professional Ajudikator. Serta telah dinyatakan lulus ujian Pendidikan Profesi Advokat 2025. Penulis merupakan Dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (2021- saat ini) serta sebagai pengurus aktif Bendahara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat, serta anggota aktif di beberapa Organisasi dalam naungan Pemerintahan Daerah salah satunya Tim Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin.

Hj. Arida Mahmudyah, SH, MH

Pendidikan Sarjana (S-1) diselesaikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Tahun 2000 dan Pendidikan Magister diselesaikan di Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2014. Penulis saat ini merupakan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.
Menjadi dosen sejak 15 Maret 2003 dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua 2 pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin selama 3 periode dari tahun 2003-2007, tahun 2007-2011, dan tahun 2015-2019, kemudian pada tahun 2022-2023 pernah menjabat sebagai Sekretaris Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin periode Tahun 2022 – 2026. Jabatan sekarang adalah Wakil Ketua 2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Periode Tahun 2023-2027.

Akhmad Zulkifli, S.H.,M.H.

Penulis merupakan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam. Pendidikan S-1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam, S-2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Periode 2023 – 2027 pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin

Rudy Habibie, S.H., M.H.

Pendidikan Sarjana (S-1) Hukum diselesaikan di Universitas Lambung Mangkurat, Pendidikan Magister (S-2) Hukum diselesaikan di Universitas Lambung Mangkurat dan saat ini sedang menempuh Pendidikan Doktoral (S-3) Ilmu Syariah pada Universitas Islam Negeri Antasari. Penulis merupakan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasin, dan saat ini menjabat struktural sebagai Sekretaris Program Studi Sarjana (S-1) Ilmu Hukum pada STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Sendy Salsabila Saifuddin ,S.H.,MKn.

Latar belakang Pendidikan yaitu S-1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat pada 2014-2018, setelahnya menempuh S-2 Program Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat pada 2019-2021. Selain itu penulis juga telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus pada Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh DPC Peradi Banjarmasin tahun 2019, dan tahun 2022 penulis telah menjalani pengangkatan dan penyumpahan profesi advokat.
Penulis pernah aktif beracara dengan bergabung pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Adwin Tista, S.H., M.H., M.Kn. & Rekan sebagai Junior Attorney/Legal Consultant pada tahun 2018 hingga 2022 Saat ini penulis berprofesi sebagai Dosen Tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam sejak tahun 2023 hingga saat ini. Dalam berorganisasi, sejak tahun 2021 penulis bergabung pada Perkumpulan Rumah Belajar Dr. Bachrudin sebagai Sekretaris II, sebuah perkumpulan belajar yang aktif dalam mencanangkan webinar kegiatan pembelajaran materi hukum.